Setiap pemimpin negara tentu tidak luput dari kesalahan selama masa jabatannya. Kritik publik yang terus disuarakan sebagai upaya menyadarkan pemimpin negara atas kekeliruan kebijakan yang dilakukan menjadi indikator penting bagi berjalannya demokrasi yang sehat.
Kekhawatiran publik akan krisis demokrasi yang makin parah kini terjadi. Hal itu tercantum dalam pasal 217-240 KUHP baru yang telah ditetapkan. Meskipun pelanggaran yang dimaksud mengarah pada penghinaan personal, cemoohan itu bisa saja muncul karena publik geram terhadap kritik yang tidak didengar.
Pada era pemerintahan B.J. Habibie, kritik dan caci maki bebas dilontarkan. Media massa hingga publik merasakan kebebasan berpendapat saat itu. Orang yang mengkritik pun dibiarkan, tidak ditangkap, dan tidak pula dipenjara. Bahkan, ia bertekad kuat untuk membuka kebebasan berekspresi pada zaman Orde Baru yang masih berpegang teguh pada jejak otoriter yang berkuasa.
Sementara itu, di era ini pemerintah beranggapan bahwa penghinaan termasuk tindakan yang merendahkan martabat. Kritik kerap kali dilihat sebagai ancaman terhadap wibawa negara. Pergeseran ini menjadi sinyal awal melemahnya komitmen terhadap kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi yang sehat.
Alih-alih pemerintah menunjukkan sikap keterbukaan terhadap kritik publik, film berjudul "Dirty Vote II O3" menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mencerminkan kemunduran jalannya demokrasi pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik tersebut antara lain melibatkan proses pengesahan RUU TNI, belum adanya reformasi Polri dan TNI, dan pengambilan keputusan yang cenderung mengabaikan setiap perbedaan pendapat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, yang mengatakan bahwa Prabowo-Gibran mengalami legitimasi rendah sehingga muncul rasa kurang percaya diri. Misalnya, kepolisian terus diperkuat dengan mempertahankan jabatan kapolri dan praktik polisi rangkap jabatan.
Melalui film ini, publik dibantu memahami bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu hadir secara frontal, melainkan bisa menggunakan berbagai kebijakan, prosedur, dan sikap pemerintah yang perlahan membatasi ruang partisipasi publik.
Di sisi lain, ada pula proses pengesahan RUU TNI yang dinilai ugal-ugalan. Pengamanan di Gedung DPR oleh aparat dengan kekuatan yang luar biasa juga dianggap berkontribusi menutup peluang partisipasi dan aspirasi publik.
Demo yang dilakukan publik di depan Gedung DPR tidak ditemui anggota DPR. Hal ini mencerminkan aspirasi publik tidak dihiraukan. Elite politik seakan-akan memegang harapan, tetapi pada kenyataannya menjatuhkan harapan.
Selanjutnya, kebebasan jurnalistik sempat terancam akibat pencabutan kartu identitas liputan istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kebebasan wartawan yang dijamin undang-undang untuk mencari informasi bahkan direnggut, dan pekerjaannya terancam.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan dan dianggap sah-sah saja, pemerintahan akan menganut sistem otoriter tanpa disadari. Ciri-ciri sistem tersebut sudah kian terlihat mulai dari krisis demokrasi, konflik sosial, pembatasan kebebasan berpendapat, disinformasi media, hingga manipulasi politik.
Selain mengkritik pemerintah yang antikritik, film ini membuka wawasan publik tentang politik yang terjadi belakangan ini. Beberapa contoh yang telah disebutkan sebelumnya mengindikasikan dampak buruk bagi publik, serta demokrasi yang memperparah. Oleh karena itu, gebrakan perubahan diperlukan agar publik bisa menyampaikan kritik dan aspirasi secara bebas kepada para pejabat pemerintahan.
Sistem demokrasi mulai dirusak hingga ke akar-akarnya, kepercayaan publik juga akan menurun drastis. Publik kehilangan saluran aspirasi yang sah, sementara kebijakan terus berjalan meski awalnya tak ada rasa apa pun yang dirasakan oleh publik. Kondisi ini berpotensi memicu apatisme politik dan konflik sosial karena suara rakyat yang dibatasi.
Membuka dialog terbuka dengan publik merupakan salah satu langkah yang dapat secara bertahap memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya nyata dari pemerintah untuk memperbaiki marwahnya di mata rakyat.
Baca Juga
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Nasihat Bahlil Soal Matikan Kompor: Ketika Urusan Dapur Naik Kelas Jadi Isu Energi Nasional
-
Aplikasi GPS vs Realita: Ketika Google Maps Anggap Jalur Sapi sebagai Jalan Tol
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
Artikel Terkait
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
Kolom
-
Cara Menghubungi Dosen yang Benar Tanpa Perlu Menjadi Penjahat Waktu
-
Resonansi Sunyi di Jombang: Sebuah Dialektika Tentang Hidup dan Rasa Cukup
-
Hari Pertama Haid dan Tuntutan Perempuan untuk Tetap Kuat
-
Bukan Generasi Stroberi yang Rapuh, Mungkin Kita yang Terlalu Cepat Menilai
-
Apel Batu di Ujung Tanduk: Cerita Petani di Tengah Perubahan Kota Batu
Terkini
-
Bill Gates dan Obama Mewajibkan Baca Buku Ini! Membedah Rahasia Dominasi Sapiens ala Harari
-
Gaya Casual ke Formal Look, 4 Ide Outfit ala Shin Hae Sun yang Super Chic!
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Dalang Penggedor Pintu Dapur di Malam Takbir Saat Nenek Membuat Wajik