Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Samsat Karangploso (Dok. Pribadi/Oktavia)
Oktavia Ningrum

Niat membayar pajak di Indonesia kerap terasa seperti kesalahan sejak langkah pertama. Alih-alih disambut sebagai warga negara yang patuh, masyarakat justru dipaksa berhadapan dengan aturan kaku. Antrean panjang, dan logika birokrasi yang timpang.

Ironisnya, di saat prosedur resmi mempersulit orang yang ingin taat. Jalur informal justru menawarkan kemudahan asal bersedia menyelipkan uang. Di titik inilah publik pantas bertanya. Apakah sistem pelayanan pajak benar-benar dirancang untuk melayani negara, atau justru untuk melanggengkan kebocoran yang disengaja?

Patuh yang Dipersulit, Nyogok yang Dilayani: Potret Kusut Samsat Kita

Ironis rasanya ketika warga negara yang berniat memenuhi kewajiban justru dihadapkan pada birokrasi yang berbelit. Membeli kendaraan bekas lalu ingin membayar pajak, niat baik yang seharusnya diapresiasi malah sering berujung frustrasi.

Salah satu keluhan paling umum adalah kewajiban membawa KTP asli pemilik lama. Tanpa itu, pembayaran pajak tahunan bisa ditolak. Meski STNK dan BPKB lengkap di tangan pembeli baru.

Yang membuat publik geram bukan sekadar aturannya. Melainkan inkonsistensinya. Di loket resmi, KTP pemilik lama dianggap “harga mati”. Namun di jalur belakang, dengan uang sogokan, urusan bisa beres. Hal ini cukup miris, padahal banner "zona integritas dan wilayah bebas korupsi" terpampang jelas dan terang di depan. 

Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu. Aturan macam apa yang bisa dilanggar hanya dengan uang? Jika KTP benar-benar krusial demi validasi data, mengapa sistem informal bisa meloloskannya?

Pajak, KTP Lama, dan Sistem yang Sengaja Tidak Dibuat Pintar

Secara logika, data kendaraan sudah tercatat rapi di database negara. Nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, histori pajak. Semuanya ada. Di era digital seperti sekarang, seharusnya verifikasi bisa dilakukan dengan pemindaian plat nomor atau integrasi data kependudukan dan kendaraan bermotor.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sistem manual dipertahankan, antrean mengular, dan waktu masyarakat terbuang.

Masalah lain adalah narasi “balik nama gratis” yang sering digaungkan. Di atas kertas mungkin iya, tetapi di lapangan, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya besar.

Penerbitan STNK baru, BPKB baru, plat nomor baru totalnya bisa lebih dari satu juta rupiah. Ini belum termasuk biaya tidak resmi yang kerap “disarankan” agar proses lebih cepat. Bagi mereka yang sering ganti kendaraan, kondisi ini jelas memberatkan.

Bayar Pajak Kok Ribet? Sistem Manual dan Ruang Gelap Birokrasi

Antrean pajak lima tahunan pun menjadi potret klasik kegagalan reformasi layanan publik. Datang pukul delapan pagi, baru selesai menjelang sore. Padahal pola keluhannya sudah sama dari tahun ke tahun.

Pertanyaannya bukan lagi “kenapa lama”, melainkan “mengapa tidak pernah dibenahi secara serius?”. Kita sudah berada di 2026, namun praktik pelayanan masih terasa seperti dua dekade lalu.

Banyak pengamat menilai sistem manual yang rumit ini bukan kebetulan. Prosedur yang panjang dan tidak transparan membuka celah transaksi gelap. Digitalisasi justru dihindari karena membuat alur uang lebih mudah dilacak. Dalam sistem digital, setiap pembayaran tercatat, setiap proses bisa diaudit. Di sinilah kepentingan tertentu merasa terancam.

Manual, Ribet, dan Rentan Disalahgunakan: Saatnya Sistem Pajak Berubah

Padahal digitalisasi tidak harus menghapus layanan manual sepenuhnya. Sistem hibrida bisa diterapkan: digital sebagai jalur utama yang cepat dan transparan, sementara layanan manual tetap tersedia untuk lansia atau masyarakat yang belum akrab dengan teknologi. Dengan begitu, efisiensi meningkat tanpa mengorbankan inklusivitas.

Pada akhirnya, persoalan di Samsat bukan semata soal KTP atau antrean panjang, melainkan soal keadilan dan kepercayaan publik. Negara seharusnya mempermudah warga yang taat, bukan malah mendorong mereka mencari jalan pintas. Selama sistem lebih ramah pada sogokan ketimbang kepatuhan, selama itu pula keluhan akan terus berulang.