Meski masa jabatan B.J. Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia terbilang singkat, hanya sekitar 17 bulan (1998–1999). Dampak kebijakan yang ia lahirkan sangat besar dan bersifat struktural.
Salah satu warisan terpentingnya adalah reformasi besar-besaran di bidang kebebasan pers. Dalam sejarah Indonesia modern, nama Habibie tidak bisa dipisahkan dari terbukanya keran demokrasi, kebebasan berekspresi, dan lahirnya pers yang bebas, kritis, dan independen.
Pada masa Orde Baru, pers berada dalam kontrol ketat negara. Media tidak hanya diawasi, tetapi juga bisa dibredel sewaktu-waktu jika dianggap “mengganggu stabilitas”.
Kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang tabu, bahkan berbahaya. Kebebasan berpendapat bukan hak, melainkan privilese yang bisa dicabut kapan saja. Dalam situasi inilah Habibie hadir sebagai presiden transisi yang membawa arah baru.
Melansir dari buku Habibie, Detik-Detik yang Menentukan, salah satu langkah paling fundamental yang diambil Habibie adalah pencabutan sistem SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) melalui Permenpen Nomor 1 Tahun 1998. SIUPP selama Orde Baru menjadi alat kontrol negara terhadap media.
Tanpa SIUPP, media bisa ditutup. Dengan penghapusan sistem ini, pers tidak lagi hidup dalam ketakutan akan pembredelan administratif. Media mulai berdiri tanpa ancaman struktural dari kekuasaan.
Langkah monumental berikutnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah kebebasan pers Indonesia. UU Pers menjamin bahwa pers:
- bebas dari campur tangan pemerintah
- bebas dari pencegahan, pelarangan, dan penekanan
- memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi
- dilindungi secara hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik
UU ini menegaskan pers sebagai pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Dalam semangat ini, Habibie pernah menyatakan:
“Kebebasan pers adalah pondasi dari negara yang berdemokrasi.”
Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tetapi diterjemahkan langsung dalam kebijakan hukum dan kelembagaan.
Reformasi berikutnya adalah pembentukan Dewan Pers yang independen melalui UU No. 40 Tahun 1999. Pada masa sebelumnya, Dewan Pers berada dalam struktur kekuasaan negara. Di era Habibie, hubungan struktural itu diputus.
Dewan Pers menjadi lembaga independen yang berfungsi menjaga kemerdekaan pers, mengawasi etika jurnalistik, menyelesaikan sengketa pers, serta melindungi hak-hak wartawan dan masyarakat. Ini menandai pergeseran besar: pers tidak lagi diawasi negara, tetapi mengatur dirinya sendiri secara profesional.
Habibie juga mengesahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang kebebasan berpendapat, yang memperkuat jaminan hukum atas ekspresi publik dan aktivitas pers. Regulasi ini menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya ruang publik yang lebih terbuka dan partisipatif.
Dari ugm.ac.id, dampak dari kebijakan-kebijakan ini sangat nyata. Pasca-era Habibie, Indonesia mengalami ledakan media: surat kabar, majalah, radio, televisi, hingga media online tumbuh pesat.
Ruang publik menjadi hidup. Kritik terhadap pemerintah tidak lagi dianggap ancaman negara, tetapi bagian dari kontrol demokratis. Bersamaan dengan itu, muncul pula keragaman partai politik dan ekspresi politik yang lebih bebas, menandai iklim demokrasi yang mulai sehat.
Atas kontribusinya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi memberikan penghargaan kepada B.J. Habibie sebagai “Bapak Kebebasan Pers Indonesia” pada 16 September 2019. Gelar ini bukan simbolik semata, tetapi pengakuan historis atas perannya membuka ruang kebebasan berekspresi di Indonesia pasca-Orde Baru.
Secara keseluruhan, Habibie bukan hanya presiden transisi, tetapi arsitek awal demokrasi pers Indonesia modern. Ia tidak sekadar mencabut aturan represif, tetapi membangun sistem hukum dan kelembagaan yang memungkinkan pers tumbuh secara bebas dan bertanggung jawab.
Dari penghapusan SIUPP, lahirnya UU Pers, pembentukan Dewan Pers independen, hingga jaminan kebebasan berpendapat. Semuanya membentuk fondasi demokrasi informasi yang masih kita rasakan hingga hari ini.
Dalam sejarah bangsa, B.J. Habibie bukan hanya dikenang sebagai ilmuwan dan teknokrat, tetapi juga sebagai tokoh yang membuka ruang suara rakyat.
Ia meletakkan dasar bahwa pers bukan musuh negara, melainkan mitra demokrasi. Penjaga nurani publik dan pengawal kepentingan masyarakat.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Membangun Literasi, Mengunci Akses: Ironi Kebijakan Perpustakaan Daerah
-
Buku Nol: Setiap Orang Punya Timeline yang Berbeda
-
Novel Anggara Kasih: Ketika Manusia Bisa Lebih Menakutkan dari Hantu
-
Membaca Harian Bucin Komikus di Buku Menemukan Bahagia dalam Hal-Hal Kecil
-
Seni Mengelola Cemas untuk Hidup yang Lebih Tenang di Buku Bye-Bye Anxiety
Artikel Terkait
-
Vietnam Klaim Punya Talenta Pemain Keturunan yang Langka, Disebut Muncul Seabad Sekali
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
Kolom
-
Lifestyle Digital: Kala Batas Kehidupan Pribadi dan Publik Memudar
-
Menggugat Viralnya Kucing Tewas Ditendang, Sinyal Retaknya Nurani Manusia
-
Bahaya Menormalisasi Pelecehan Seksual Verbal Berkedok Candaan
-
Hidup di Bawah Algoritma, Siapa yang Mengendalikan Selera Publik?
-
Menilik Peran Pemerintah Daerah dalam Krisis Ekologi yang Terdesentralisasi
Terkini
-
Garasi Drift Pamer Project Baru, Lamborghini Murcielago Jadi Drift Bull
-
4 Moisturizer Azelaic Acid untuk Redakan Jerawat, Redness, dan Pudarkan PIE
-
Selain Blue Lock, 5 Film Dibintangi Fumiya Takahashi sebagai Pemeran Utama
-
Toko Payung untuk Hujan yang Berbeda
-
5 Laptop 9 Jutaan Paling Masuk Akal buat Kerja dan Tipis Gaming