Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi hujan (Pixabay/tienthinhphoto)
Yayang Nanda Budiman

Desentralisasi pemerintahan yang digulirkan pascareformasi sejatinya dimaksudkan untuk mendekatkan pengambilan kebijakan kepada warga. Otonomi daerah diharapkan membuka ruang partisipasi, mempercepat pelayanan publik, serta memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih kontekstual sesuai karakter wilayah. Namun, dalam praktiknya, desentralisasi juga menghadirkan paradoks baru, terutama dalam konteks krisis ekologi yang kian mengkhawatirkan.

Kerusakan lingkungan hari ini tidak lagi bersifat sentralistik. Ia tersebar, terfragmentasi, dan sering kali justru berakar dari kebijakan lokal. Dari alih fungsi lahan yang masif, eksploitasi tambang dan perkebunan berskala besar, hingga lemahnya pengawasan tata ruang, banyak persoalan ekologis muncul di tingkat daerah. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial, sekaligus problematis.

Pemerintah daerah berada di garis depan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka memiliki kewenangan dalam perizinan, penataan ruang, pengawasan usaha, serta perlindungan ekosistem lokal. Namun, kewenangan ini sering kali berhadapan dengan kepentingan jangka pendek, terutama dorongan peningkatan pendapatan asli daerah dan investasi. Dalam situasi tertentu, kebijakan ekologis justru dipandang sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai fondasi keberlanjutan.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana krisis ekologi menjadi “terdesentralisasi”. Kerusakan tidak lagi dapat ditimpakan sepenuhnya pada negara pusat, melainkan lahir dari keputusan-keputusan lokal yang terfragmentasi dan kurang terkoordinasi. Ketika satu daerah mengeluarkan izin tambang tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, dampaknya bisa meluas lintas wilayah, bahkan lintas provinsi. Sungai, hutan, dan udara tidak mengenal batas administratif.

Persoalannya bukan semata pada regulasi. Secara normatif, kerangka hukum lingkungan di Indonesia relatif memadai. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kehati-hatian. Namun, di tingkat daerah, implementasi sering tersendat oleh lemahnya kapasitas institusi, konflik kepentingan, serta minimnya akuntabilitas politik.

Di banyak daerah, kepala daerah menghadapi tekanan elektoral dan ekonomi yang besar. Janji penciptaan lapangan kerja dan masuknya investasi kerap menjadi narasi dominan dalam kontestasi politik lokal. Dalam situasi ini, pertimbangan ekologis sering terpinggirkan, apalagi jika dampak lingkungan tidak langsung terasa dalam masa jabatan lima tahunan. Krisis ekologi pun menjadi persoalan jangka panjang yang diwariskan ke periode berikutnya.

Padahal, justru pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk menjadi aktor kunci dalam penyelamatan lingkungan. Kedekatan dengan komunitas lokal memungkinkan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis kearifan lokal. Banyak praktik pengelolaan lingkungan tradisional yang sebenarnya selaras dengan prinsip keberlanjutan, tetapi terpinggirkan oleh model pembangunan ekstraktif.

Penguatan peran pemerintah daerah dalam krisis ekologi membutuhkan perubahan paradigma. Lingkungan tidak boleh lagi diposisikan sebagai komoditas semata, melainkan sebagai prasyarat keberlangsungan sosial dan ekonomi. Pembangunan daerah yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya justru menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar, mulai dari bencana ekologis, konflik agraria, hingga krisis kesehatan.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat tanpa kembali pada sentralisasi berlebihan. Standar lingkungan harus ditegakkan secara konsisten, sementara daerah diberi ruang inovasi untuk mengembangkan kebijakan hijau yang kontekstual. Transparansi perizinan, partisipasi publik yang bermakna, serta pengawasan independen menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Krisis ekologi yang terdesentralisasi menuntut tanggung jawab yang juga terdesentralisasi. Pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik dalih kewenangan pusat, sebagaimana pemerintah pusat tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pada daerah. Keduanya harus bertemu dalam visi yang sama: menjaga lingkungan sebagai warisan bersama, bukan sebagai sumber rente jangka pendek.

Pada akhirnya, keberhasilan otonomi daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga dari kemampuan daerah menjaga ruang hidup warganya. Di tengah krisis iklim dan degradasi lingkungan yang semakin nyata, peran pemerintah daerah akan menentukan apakah desentralisasi menjadi jalan menuju keberlanjutan, atau justru mempercepat keruntuhan ekologis secara senyap.