Hayuning Ratri Hapsari | Fathorrozi 🖊️
Kolase Amsal Christy Sitepu yang didakwa mark-up video profil desa (Instagram/Amsal Sitepu)
Fathorrozi 🖊️

Kasus yang menimpa videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia membuka lapisan persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana negara, sistem hukum, dan masyarakat memandang nilai sebuah ide dan kerja kreatif.

Dari berbagai keterangan yang muncul, Amsal mencoba menjelaskan bahwa tuduhan markup terhadap proyek video profil desa berangkat dari kesalahpahaman mendasar mengenai proses kreatif itu sendiri.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat secara virtual pada Senin (30/3/2025), Amsal mengurai kronologi bagaimana proyek tersebut berjalan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak bisa dilihat hanya dari angka-angka kasat mata. Ada proses panjang yang melibatkan ide, konsep, revisi, hingga eksekusi teknis yang sering kali tidak terukur secara sederhana. Namun, justru di titik inilah persoalan muncul, yaitu nilai kreativitas seolah direduksi menjadi nol, seakan-akan yang terlihat hanyalah biaya produksi fisik, bukan kerja intelektual di baliknya.

Saya melihat kasus ini sebagai cerminan dari masalah klasik di Indonesia, ketidakmampuan sistem dalam menghargai kerja kreatif. Editing video, pengembangan konsep, storytelling visual, semua itu adalah hasil dari pengalaman, keahlian, dan waktu. Ketika aspek-aspek tersebut diabaikan, maka yang terjadi adalah penyempitan makna kerja menjadi sekadar barang jadi, bukan proses.

Air mata Amsal di ruang sidang menjadi simbol yang kuat. Bukan hanya tentang tekanan pribadi, tetapi juga tentang kegelisahan yang lebih luas: apakah hukum benar-benar memahami konteks? Pernyataannya bahwa “hukum kita sedang tidak baik-baik saja” mungkin terdengar emosional, tetapi ada kegelisahan rasional di baliknya. Jika penilaian dilakukan tanpa memahami substansi pekerjaan, maka keadilan berisiko berubah menjadi formalitas semata.

Di sisi lain, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri kreatif, memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Banyak yang merasa bahwa apa yang dialami Amsal adalah potret dari pengalaman mereka juga.

Tidak sedikit kreator yang kerap harus berjuang menjelaskan nilai ide kepada klien atau bahkan institusi. Dalam banyak kasus, ide dianggap gratis, revisi dianggap kewajiban tanpa batas, dan hasil akhir dinilai tanpa menghargai proses.

Di sinilah letak ironi terbesar. Di era ketika ekonomi kreatif digaungkan sebagai masa depan, justru fondasi utamanya, yakni ide dan kreativitas masih dipandang sebelah mata. Bagaimana mungkin sektor ini berkembang jika penghargaan terhadap pelakunya masih minim?

Namun, penting juga untuk melihat kasus ini secara seimbang. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proyek, apalagi yang melibatkan dana publik. Tetapi transparansi tidak boleh berarti penyederhanaan. Ada kebutuhan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana kerja kreatif dihitung dan dihargai.

Bagi saya, kasus Amsal Sitepu seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan hanya bagi aparat hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kita perlu mulai mengakui bahwa ide adalah aset, bukan pelengkap. Editing bukan sekadar memotong dan menyusun, tetapi proses kreatif yang menentukan kualitas pesan.

Jika tidak ada perubahan cara pandang, maka kasus serupa akan terus berulang. Kreator akan tetap berada di posisi rentan, dianggap penting saat dibutuhkan, tetapi Rp0 saat dinilai. Dan pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya individu seperti Amsal, tetapi juga masa depan industri kreatif itu sendiri.

Kasus ini belum selesai, tetapi satu hal sudah jelas, bahwa kita sedang dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah kita benar-benar menghargai kreativitas, atau hanya memanfaatkannya tanpa memahami nilainya?