Beberapa tahun lalu, saya pernah berdiri mematung di depan meja tata usaha SMA negeri saya. Jantung saya berdegup kencang, bukan karena mau bertemu gebetan, tapi karena urusan yang jauh lebih horor: kartu ujian.
Di sekolah yang katanya "gratis" itu, kartu ujian berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa ditebus jika administrasi sudah beres. Masalahnya, ada satu kolom tagihan yang nominalnya lumayan dan diberi label manis: Sumbangan Komite.
Jujur saja, saya merasa ada yang janggal. Kalau memang namanya "sumbangan" atau "biaya komite", bukankah sifatnya seharusnya sukarela? Tapi realitas di lapangan berkata lain. Jika belum lunas, kartu ujian ditahan.
Kita seolah dipaksa "membeli" hak untuk diuji. Fenomena ini membuat saya sadar bahwa narasi sekolah gratis, sering kali hanya berhenti di brosur PPDB, sementara di balik pintu kelas, "tagihan-tagihan siluman" siap menerkam punggung orang tua kita.
Keresahan saya ini bukan sekadar curhatan mantan murid yang baper. Ini adalah potret The Hidden Cost of Free Education di Indonesia. Kita sering membanggakan anggaran pendidikan 20% dari APBN, tapi kenapa masih banyak siswa yang harus "h2h" (head-to-head) dengan kebijakan komite sekolah?
Sekolah gratis seolah menjadi utopia ketika biaya seragam, buku LKS, hingga iuran pembangunan gedung tetap menjadi beban yang nyata bagi mereka yang ekonominya pas-pasan.
Mari kita bicara data agar argumen ini tidak dianggap sekadar emosi. Secara hukum, aturan mengenai komite sekolah sebenarnya sudah sangat jelas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Apa bedanya? Pungutan itu wajib, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya. Sementara sumbangan itu sukarela dan tidak ditentukan nominalnya. Lebih tegas lagi, Pasal 12 huruf (b) dalam aturan yang sama melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya.
Jadi, kalau ada sekolah yang menahan kartu ujian hanya karena sumbangan komite belum lunas, itu sudah fiks menabrak aturan hukum. Itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan liar yang dipoles dengan bahasa birokrasi.
Namun, kenapa fenomena ini tetap langgeng? Menurut analisis saya, ada celah antara kebutuhan operasional sekolah dengan kucuran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Banyak sekolah merasa dana BOS tidak cukup untuk menutupi kegiatan ekstrakurikuler atau pembangunan fasilitas "wah".
Akibatnya, orang tua dijadikan ATM berjalan. Dampaknya? Tercipta kasta-kasta tak terlihat di sekolah. Murid dari keluarga mampu bisa melenggang tenang, sementara yang kurang mampu harus menahan malu setiap kali nama mereka dipanggil karena tunggakan.
Pendidikan yang seharusnya menjadi social elevator—sarana untuk naik kelas secara ekonomi, malah jadi beban yang mencekik. Bayangkan seorang murid yang punya potensi luar biasa, tapi mentalnya down hanya karena harus memikirkan bagaimana caranya membayar seragam baru atau iuran "sukarela" yang nominalnya ditentukan sepihak.
Ini adalah ketidakadilan yang sistemis. Kita bicara soal mencetak generasi emas 2045, tapi bagaimana mau emas kalau untuk ikut ujian saja harus "menebus" kartu dengan biaya komite?
Kembali ke pengalaman saya dulu, saya akhirnya memang bisa ikut ujian setelah orang tua saya mengusahakan berbagai cara. Tapi, rasa "menjanggal" itu tidak pernah hilang. Setiap kali saya melihat spanduk "Sekolah Gratis", saya ingin tertawa getir. Gratis itu artinya nol rupiah untuk akses dasar, bukan "gratis asal mampu bayar biaya tambahan".
Sebagai penutup, saya ingin mengajak sobat sekalian untuk berpikir. Sampai kapan kita mau menormalisasi "pungutan berkedok sumbangan" ini? Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan komoditas yang bisa dipaketkan dengan biaya komite atau uang gedung. Kita butuh transparansi yang lebih dari sekadar laporan di papan pengumuman.
Apakah kita akan terus diam melihat adik-adik kita merasa rendah diri di sekolah hanya karena orang tua mereka belum sanggup melunasi "donasi paksaan" tersebut? Ingat, sekolah bukan badan usaha yang mencari profit. Sekolah adalah tempat menyemai mimpi. Dan mimpi, seharusnya, tidak boleh disandera oleh tagihan yang tak masuk akal.
Baca Juga
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
BBM Non Subsidi September 2026 Naik: Beban Global atau Momentum Evaluasi?
-
XL Buktikan Diri Jadi Jaringan Terbaik 2026, Saatnya Kamu Coba Sendiri!
-
Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa
-
Iqro', Lagu yang Bikin Saya Mikir Ulang soal Kesombongan Sendiri
Artikel Terkait
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Kata Pejabat Sekolah Negeri Itu Gratis? Tapi Fakta di Lapangan Berkata Lain
-
Ketika Sekolah Gratis Hanya Wacana: Catatan Keprihatinan yang Belum Usai
-
Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat
-
Tugas Online, Biaya Offline: Realita Sekolah Gratis di Era Digital
Kolom
-
Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?
-
Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?
-
Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News
-
Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG
-
Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?
Terkini
-
Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap
-
Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime
-
Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2