Lintang Siltya Utami | Fauzah Hs
Polisi Republik Indonesia (polri.go.id)
Fauzah Hs

Bayangkan Sobat Yoursay bangun pagi, buka media sosial sambil menyeduh kopi, dan hal pertama yang lewat di beranda kamu adalah kabar tentang disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi sebagian orang, ini mungkin cuma barisan teks hukum yang membosankan. Tapi buat kita, generasi muda yang masa depannya dipertaruhkan di negeri ini, revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni lalu adalah sebuah sinyal yang bikin dahi berkerut dalam-dalam. Gimana enggak, Sobat Yoursay? Di tengah perjuangan anak muda mencari kerja yang makin kompetitif, aturan baru ini justru memberikan karpet merah bagi perluasan peran korps baju cokelat ke ranah yang makin luas.

Salah satu poin paling mencolok dari undang-undang baru ini adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun untuk perwira tinggi bintang empat, yang bahkan bisa diperpanjang lagi lewat restu langsung dari Presiden. Sobat Yoursay pasti paham betul rasanya kirim ratusan lamaran kerja tapi terbentur syarat batas usia maksimal 25 tahun atau pengalaman kerja minimal lima tahun.

Nah, ironisnya, di saat gerbang karier anak muda dipersempit oleh realitas pasar kerja, ruang jabatan di level atas institusi penegak hukum justru makin diperlama dan ditahan. Bukannya memberikan ruang bagi regenerasi yang lebih segar dan adaptif, kebijakan ini malah terkesan menimbun kenyamanan di puncak kekuasaan.

Dampak domino dari penundaan pensiun ini tidak berhenti di dalam internal kepolisian saja. Aturan baru ini juga melonggarkan penugasan polisi di jabatan sipil. Sekarang, mereka tidak perlu lagi mundur dari institusi asalkan jabatan sipil tersebut dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Coba deh Sobat Yoursay bayangkan, bertahun-tahun kita kuliah, belajar kebijakan publik, hukum, atau ilmu sosial demi bisa berkontribusi di berbagai instansi pemerintahan atau lembaga sipil. Tapi begitu lulus, kita harus bersaing dengan aparat aktif yang punya privilese struktural. Lantas, kalau polisi bisa dengan mudah mengisi pos-pos jabatan sipil tanpa harus menanggalkan seragamnya, apakah warga sipil biasa seperti kita boleh melamar jadi Kapolsek atau mendaftar fungsi patroli? Tentu saja tidak bisa, kan?

Penyusupan pelan tapi pasti ke ranah sipil ini mau tidak mau memicu memori kolektif bangsa tentang masa-masa kelam masa lalu. Kita seperti sedang menonton sebuah sekuel film sejarah yang tidak ingin kita alami lagi secara nyata.

Ketika batas antara wilayah keamanan dan wilayah sipil mulai kabur, fungsi dan wewenang lembaga negara menjadi bias. Polisi yang tugas utamanya adalah mengayomi dan menegakkan hukum di masyarakat kini diberi ruang untuk ikut mengurusi urusan birokrasi sipil yang seharusnya murni diisi oleh para profesional non-militer.

Apakah negara ini sedang kekurangan sumber daya manusia sipil yang kompeten sampai harus terus-menerus mengandalkan aparat keamanan untuk mengurus berbagai sektor kehidupan publik?

Pemerintah dan pihak promotor undang-undang ini tentu punya narasi tandingan yang terdengar sangat indah di telinga. Mereka mengklaim bahwa revisi ini dilengkapi dengan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional yang memasukkan unsur akademisi, penambahan kurikulum pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia, hingga sistem inspektorat yang transparan demi modernisasi Polri.

Tapi mari kita bersikap realistis, Sobat Yoursay. Antara teks indah di atas kertas undang-undang dengan realitas di lapangan sering kali ada jurang pemisah yang sangat lebar. Kita sudah terlalu sering kenyang dengan janji-janji manis tentang transparansi dan akuntabilitas, sementara di media sosial kita masih saja disuguhi tagar-tagar kritik massal akibat penanganan kasus yang tebang pilih atau tindakan represif aparat yang jauh dari kata humanis.

Tak bisa dimungkiri, rentetan kebijakan ini memunculkan kecurigaan yang beralasan di kalangan masyarakat. Sulit rasanya untuk tidak mengaitkan pelonggaran aturan dan perpanjangan masa jabatan ini dengan motif politik jangka panjang, terutama menjelang kontestasi politik besar di masa depan seperti Pemilu 2029.

Ketika sebuah rezim terlihat begitu getol memperkuat dan memanjakan instrumen keamanannya, masyarakat berhak curiga, apakah ini murni demi profesionalisme penegakan hukum, atau justru langkah strategis untuk mengamankan loyalitas politik demi melanggengkan kekuasaan?

Sobat Yoursay, kita tidak boleh menutup mata dan menganggap regulasi ini tidak ada hubungannya dengan kehidupan sehari-hari kita. Masa depan Indonesia harusnya dibangun di atas fondasi demokrasi yang sehat, di mana supremasi sipil dihormati dan pembagian kerja antar-lembaga negara berjalan secara proporsional.

Menyerahkan urusan sipil ke tangan aparat bukanlah tanda sebuah negara sedang bergerak maju menuju modernisasi, melainkan sebuah langkah mundur yang mengkhawatirkan. Jangan sampai kenyamanan masa depan generasi kita dikorbankan demi kompromi politik hari ini. Jadi, bagaimana menurut pandangan kalian sendiri melihat arah bangsa kita setelah undang-undang baru ini disahkan, Sobat Yoursay?