Lintang Siltya Utami | Dini Sukmaningtyas
Ilustrasi pembayaran cashless (magnific)
Dini Sukmaningtyas

"Maaf Kak, di sini cashless only ya."

Kalimat itu saya dengar saat hendak membayar pesanan di salah satu tenant makanan di sebuah mal. Saat itu saya memang sedang membawa uang tunai, tetapi untungnya masih memiliki aplikasi pembayaran digital sehingga transaksi bisa diselesaikan dengan QRIS.

Pengalaman saya mungkin terdengar sepele. Toh, pembayaran digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

QRIS, dompet digital, hingga mobile banking semakin mudah digunakan dan hampir tersedia di mana-mana. Saya pun termasuk orang yang cukup sering memanfaatkan metode pembayaran tersebut karena memang praktis dan cepat.

Akan tetapi, pengalaman sederhana itu membuat saya melihat sisi lain dari tren pembayaran cashless only. Saya mulai bertanya-tanya, apakah semua orang benar-benar siap dipaksa bertransaksi secara digital?

Praktis bagi Tenant, Belum Tentu Praktis bagi Pembeli

Saya bisa memahami alasan mengapa banyak tenant, terutama gerai makanan di pusat perbelanjaan, mulai menerapkan sistem cashless only.

Pembayaran digital membuat transaksi lebih cepat, kasir tidak perlu repot menghitung uang kembalian, risiko menerima uang palsu juga berkurang, dan pencatatan keuangan menjadi lebih rapi. Jika dilihat dari sisi bisnis, hal itu memang masuk akal.

Namun, dari sisi konsumen, kita perlu melihat sudut pandang berbeda. Tidak semua orang terbiasa menggunakan QRIS atau dompet digital.

Masih banyak orang tua yang belum begitu akrab dengan teknologi. Bagi mereka, membayar menggunakan uang tunai jauh lebih mudah dibanding harus membuka aplikasi, memastikan saldo tersedia, lalu memindai kode QR.

Belum lagi ada kondisi yang sebenarnya sangat mungkin terjadi. Sinyal internet di dalam mal tidak selalu stabil. Aplikasi pembayaran bisa saja mengalami gangguan. Ponsel kehabisan baterai atau lupa membawa power bank.

Situasi seperti itu membuat saya berpikir bahwa uang tunai sebenarnya masih memiliki peran penting sebagai alternatif. Ketika semua metode digital bermasalah, uang tunai seharusnya tetap bisa menjadi penyelamat.

Uang Tunai Masih Sah, Mengapa Seolah Tidak Dianggap?

Hal lain yang membuat saya semakin penasaran adalah status uang tunai itu sendiri. Bukankah uang kertas dan uang logam rupiah masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahkan, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menerima rupiah sebagai pembayaran, kecuali terdapat pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti adanya keraguan terhadap keaslian uang atau kondisi tertentu yang memang dibenarkan oleh hukum.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang rupiah yang masih berlaku dan belum dicabut dari peredaran tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Oleh karena itu, saya cukup heran saat melihat tenant yang sama sekali tidak menerima uang tunai. Saya memahami bahwa pembayaran digital menawarkan banyak kemudahan. Namun, ketika satu-satunya cara untuk membeli makanan adalah melalui pembayaran digital, saya merasa pilihan konsumen menjadi semakin sempit.

Kemajuan Teknologi Seharusnya Menambah Pilihan, Bukan Menghapusnya

Saya bukan sedang menolak perkembangan teknologi. Sebaliknya, saya menikmati kemudahan yang ditawarkan pembayaran digital.

Hanya saja, yang menjadi keresahan saya adalah ketika kemudahan itu berubah menjadi kewajiban. Tidak semua orang memiliki kondisi, kemampuan, maupun kebiasaan yang sama dalam menggunakan teknologi.

Digitalisasi seharusnya mempermudah transaksi, bukan membuat sebagian orang kesulitan hanya karena metode pembayaran yang mereka miliki berbeda.

Menurut saya, solusi terbaik bukanlah memilih antara pembayaran tunai atau pembayaran digital, melainkan menyediakan keduanya. Biarkan konsumen menentukan cara yang paling nyaman bagi mereka.