Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Oktavia Ningrum

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memancing perhatian publik. Salah satu alasan yang cukup menarik perhatian dalam pembahasannya adalah pentingnya menjaga hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyalahgunaan kewenangan negara dalam merampas harta seseorang.

Kekhawatiran tersebut tentu tidak dapat diabaikan. Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas perlindungan hak milik dan asas praduga tak bersalah. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang hanya karena seseorang dicurigai melakukan tindak pidana. 

Namun, di balik perdebatan itu muncul pertanyaan yang juga layak mendapat perhatian. Bagaimana dengan hak asasi masyarakat yang dirugikan oleh korupsi? Mengapa pembahasan mengenai perlindungan hak pelaku begitu dominan, sementara hak jutaan warga yang kehilangan manfaat dari uang negara sering kali tidak mendapat sorotan yang sama?

Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya sejumlah angka dalam laporan keuangan negara. Korupsi berarti anggaran sekolah yang berkurang, fasilitas kesehatan yang tidak jadi dibangun, jalan yang cepat rusak, bantuan sosial yang tidak sampai kepada penerima, hingga pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun. Setiap rupiah yang diselewengkan sesungguhnya memiliki pemilik, yaitu masyarakat.

Karena itu, korupsi juga memiliki dimensi hak asasi manusia. Ketika dana pendidikan disalahgunakan, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak ikut tercederai. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ikut terdampak. Ketika dana pembangunan infrastruktur diselewengkan, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan publik yang aman dan memadai. Dengan kata lain, kerugian akibat korupsi tidak berhenti pada kas negara, tetapi merembet pada kualitas hidup warga negara.

Di sinilah diskusi mengenai RUU Perampasan Aset menjadi penting. Pendukung regulasi tersebut berpendapat bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana. Sementara itu, pihak yang mengingatkan aspek HAM menilai kewenangan negara harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Kedua kepentingan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan. (JDIH Setjen DPR RI)

Justru tantangan pembentuk undang-undang adalah merancang aturan yang mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum. Artinya, mekanisme pembuktian harus jelas, pengawasan peradilan harus kuat, hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi, dan tersedia upaya hukum apabila terjadi kekeliruan. Dengan desain seperti itu, perlindungan HAM tetap terjaga tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Yang sering terlupakan adalah bahwa HAM tidak hanya berbicara tentang hak seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. HAM juga berbicara tentang hak masyarakat luas untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang layak, dan penggunaan uang negara secara bertanggung jawab. Perlindungan terhadap satu hak tidak boleh membuat hak masyarakat yang jauh lebih besar justru terabaikan.

Publik tentu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada perdebatan normatif. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan dilakukan melalui proses hukum yang adil dan dapat diawasi.

Sebab ukuran keberhasilan negara hukum bukan hanya kemampuannya melindungi hak seseorang yang sedang diperiksa, tetapi juga kemampuannya melindungi hak jutaan warga yang setiap hari bergantung pada uang negara untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang layak.

Jika hak-hak masyarakat itu terus dirampas oleh korupsi, maka perdebatan tentang hak asasi seharusnya tidak berhenti pada perlindungan terhadap individu, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat yang menjadi korban dari kejahatan tersebut.