M. Reza Sulaiman | Atalie June Artanti
Ilustrasi tumpukan buku literasi Indonesia (Pexels/Ali Askar)
Atalie June Artanti

Pepatah "buku adalah jendela dunia" tampaknya masih relevan hingga hari ini. Di balik setiap halaman buku tersimpan pengetahuan, pengalaman, hingga sudut pandang baru yang mampu membentuk cara seseorang berpikir. Sayangnya, akses terhadap buku di Indonesia masih belum semudah yang diharapkan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, budaya membaca masyarakat Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Selain perubahan kebiasaan akibat media sosial dan konten video singkat, harga buku yang dinilai relatif mahal juga kerap menjadi sorotan.

Kondisi tersebut memunculkan kembali diskusi lama: apakah sudah waktunya lebih banyak jenis buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pertanyaan ini bukan sekadar menyangkut perpajakan, melainkan menyentuh isu yang lebih besar, yakni pemerataan akses pengetahuan dan masa depan literasi bangsa.

Literasi Indonesia Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Literasi saat ini tidak lagi dimaknai sebatas kemampuan membaca dan menulis. World Economic Forum (WEF) memperkenalkan enam literasi dasar abad ke-21 yang mencakup literasi baca tulis, numerasi, sains, finansial, digital, serta budaya dan kewarganegaraan. Keenamnya menjadi bekal penting agar masyarakat mampu beradaptasi di tengah perkembangan zaman.

Meski demikian, berbagai indikator internasional masih menunjukkan bahwa kemampuan literasi Indonesia belum menggembirakan. Data yang pernah dirilis UNESCO menempatkan Indonesia pada posisi bawah dalam indeks literasi dunia.

Sementara itu, hasil Programme for International Student Assessment (PISA) selama beberapa tahun terakhir juga memperlihatkan kemampuan membaca peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata banyak negara.

Kondisi tersebut tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Tidak hanya soal kebiasaan membaca, tetapi juga akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas dan terjangkau.

Mengapa Minat Baca Masih Rendah?

Rendahnya budaya membaca di Indonesia bukan disebabkan oleh satu faktor saja. Berbagai penelitian dan pengamat pendidikan menyebut persoalan ini bersifat kompleks:

  • Budaya Membaca Belum Tumbuh Sejak Dini: Di banyak keluarga, aktivitas membaca belum menjadi rutinitas harian. Anak-anak lebih akrab dengan gawai dibandingkan rak buku, sehingga kebiasaan membaca sulit berkembang secara alami.
  • Distribusi Belum Merata: Di luar kota-kota besar, keberadaan toko buku maupun perpustakaan masih terbatas. Biaya distribusi yang tinggi juga membuat harga buku menjadi lebih mahal dibandingkan daerah perkotaan. Akibatnya, masyarakat di sejumlah wilayah memiliki pilihan bacaan yang jauh lebih sedikit.
  • Perubahan Pola Konsumsi Informasi: Kehadiran media sosial, video pendek, hingga platform hiburan digital membuat masyarakat lebih memilih informasi yang cepat dikonsumsi dibandingkan membaca buku yang membutuhkan waktu dan konsentrasi lebih panjang.

Bagaimana Pajak Buku Diterapkan di Indonesia?

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan seluruh buku dikenai PPN. Faktanya, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk beberapa kategori buku melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Fasilitas tersebut berlaku untuk buku pelajaran umum, kitab suci beserta tafsir dan terjemahannya, serta buku pelajaran agama. Kebijakan ini bertujuan mendukung dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, buku-buku lain seperti novel, komik, buku motivasi, buku pengembangan diri, buku musik, majalah komersial, hingga sebagian besar buku populer masih mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan usulan agar cakupan buku yang memperoleh fasilitas pajak diperluas. Sebab, banyak pihak menilai nilai edukasi tidak hanya dimiliki buku pelajaran.

Novel dapat menumbuhkan empati, buku sejarah memperkaya perspektif, komik edukatif mampu meningkatkan minat baca anak, sementara buku biografi dapat menjadi sumber inspirasi. Dengan kata lain, hampir setiap buku memiliki potensi membangun pengetahuan pembacanya.

Belajar dari Negara Lain

Kebijakan pajak buku ternyata berbeda-beda di setiap negara. Sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Hong Kong, India, Korea Selatan, dan Filipina memilih membebaskan pajak untuk buku cetak.

Di sisi lain, Jepang, Vietnam, Mongolia, hingga Finlandia tetap mengenakan pajak buku dengan besaran yang bervariasi. Menariknya, Finlandia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat literasi tertinggi di dunia tetap menerapkan pajak buku.

Hal tersebut menunjukkan bahwa rendah atau tingginya pajak bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan budaya membaca masyarakat. Finlandia mampu mempertahankan tingkat literasi tinggi berkat sistem pendidikan yang kuat, perpustakaan yang mudah diakses, subsidi pendidikan, serta daya beli masyarakat yang relatif tinggi.

Artinya, pembebasan pajak memang dapat membantu menurunkan harga buku, tetapi dampaknya akan lebih optimal jika diiringi kebijakan lain yang mendukung ekosistem literasi.

Perlukah Pembebasan Pajak Diperluas?

Di kalangan pegiat literasi, penerbit, dan penulis, gagasan memperluas pembebasan PPN terhadap lebih banyak jenis buku cukup banyak mendapat dukungan. Harapannya sederhana, yakni membuat harga buku lebih terjangkau sehingga masyarakat terdorong untuk membeli dan membaca lebih banyak buku.

Pemerintah sendiri belakangan juga menunjukkan perhatian terhadap industri buku. Salah satunya melalui kebijakan penurunan tarif pajak royalti penulis menjadi lebih ringan. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan penulis, meski sejumlah pihak menilai dampaknya terhadap harga buku maupun tingkat literasi belum tentu signifikan apabila tidak diikuti peningkatan permintaan pasar.

Di sisi lain, pemerintah tentu perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memperluas fasilitas perpajakan, mulai dari penerimaan negara, keberlangsungan industri penerbitan, hingga efektivitas kebijakan dalam meningkatkan minat baca masyarakat.

Literasi Tidak Bisa Bergantung pada Satu Kebijakan

Menurunkan harga buku memang berpotensi meningkatkan akses masyarakat terhadap bacaan. Namun, literasi tidak akan tumbuh hanya karena harga buku menjadi lebih murah.

Budaya membaca harus dibangun sejak dalam keluarga, diperkuat melalui sekolah, didukung oleh perpustakaan yang mudah dijangkau, serta diperluas lewat komunitas literasi dan pemanfaatan teknologi digital. Pemerataan distribusi buku juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting agar masyarakat di berbagai daerah memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses ilmu pengetahuan.

Pada akhirnya, memperluas pembebasan pajak buku layak menjadi bahan diskusi sebagai salah satu strategi memperkuat literasi nasional. Namun, keberhasilan membangun masyarakat yang gemar membaca tetap bergantung pada kolaborasi banyak pihak.

Sebab, literasi bukan sekadar soal seberapa murah harga sebuah buku, melainkan seberapa besar kesempatan masyarakat untuk menjadikan membaca sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.