Hayuning Ratri Hapsari | Windy Aritonang
Ilustrasi rasa tidak aman di ruang publik (pexels/Keira Burton)
Windy Aritonang

Sebagai jantung pariwisata Yogyakarta, rasanya belum lengkap jika belum melangkahkan kaki ke Malioboro

Kawasan yang menjadi salah satu ikon Jogja ini, selalu dipenuhi berbagai aktivitas. Mulai dari wisatawan yang berjalan menyusuri trotoar, pedagang kaki lima, hingga pengemudi becak yang berlalu-lalang. 

Malioboro bukan hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga ruang publik tempat masyarakat dan wisatawan bertemu, berinteraksi, dan menikmati suasana kota Yogyakarta. 

Namun, apakah ramainya Malioboro selalu membuat semua orang merasa aman terutama perempuan

Ruang publik memang seharusnya dapat digunakan siapa saja tanpa memandang gender. Perempuan memiliki hak yang sama untuk berjalan, berwisata, berkegiatan, maupun menikmati suasana Malioboro tanpa merasa khawatir terhadap perlakuan orang lain.

Sayangnya, keberadaan banyak orang di sekitar tidak selalu membuat perempuan merasa terlindungi.

Beberapa bulan lalu seorang mahasiswa mengalami perlakuan tidak nyaman ketika berjalan di Malioboro. 

Insiden tersebut bermula ketika ia menolak tawaran jasa dari seorang pengemudi becak, yang kemudian membuntuti dan mendekatkan tubuh secara intimidatif kepadanya.

“Sebagai perempuan itu risih ya, diikuti seorang laki-laki,” ujarnya saat di wawancarai pada Sabtu (7/8/2026).

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa berada di tengah keramaian tidak selalu membuat perempuan merasa aman. 

Ketika batas pribadi tidak dihormati, ruang publik yang seharusnya menjadi tempat untuk beraktivitas dengan nyaman justru dapat menimbulkan rasa waspada. 

Sampai saat ini perempuan masih menjadi kelompok yang rentan mengalami pelecehan seksual di ruang publik. 

Bentuknya pun beragam, mulai dari siulan (catcalling), tatapan yang intens, sentuhan tanpa izin, hingga penguntitan.

Tindakan tersebut mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang, bagi perempuan yang mengalami perilaku tersebut justru menimbulkan rasa tidak nyaman, takut dan risih.

Nasihat yang sering diberikan kepada perempuan sering kali menitikberatkan pada langkah pencegahan mandiri. 

Perempuan kerap disarankan untuk selalu bepergian bersama teman, tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, serta menghindari area yang sepi atau rawan demi menjaga keselamatan. 

Namun, untuk menciptakan rasa aman apakah sepenuhnya tanggung jawab perempuan?

Menurut saya, tidak adil rasanya jika perempuan harus terus menyesuaikan diri demi merasa aman di ruang publik, padahal seharusnya lingkungan juga harus berperan menciptakan rasa nyaman bagi siapa pun yang berada di dalamnya. 

Rasa aman adalah hak mutlak bagi setiap manusia, perempuan memang perlu menjaga dirinya. Akan tetapi, perempuan tidak dapat mengendalikan bagaimana orang lain akan memperlakukannya. 

Masyarakat perlu memahami bahwa setiap orang memiliki batasan pribadi. 

Ketika seseorang telah menolak sebuah interaksi, respons yang seharusnya diberikan adalah menghormati penolakan tersebut, bukan terus memaksakan kehendak.

Selain masyarakat, pengelola dan petugas keamanan di ruang publik juga memiliki peran penting. 

Kehadiran petugas bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman bahwa pengunjung memiliki tempat untuk meminta bantuan ketika menghadapi situasi yang tidak nyaman atau mengancam. 

Informasi mengenai lokasi petugas dan akses pengaduan yang mudah juga perlu diketahui oleh pengunjung. Dengan begitu, seseorang tidak perlu kebingungan ketika membutuhkan pertolongan.

Masalah seperti ini bukanlah sesuatu yang patut dinormalisasikan, rasa tidak aman dapat mengurangi kenyamanan dan pengalaman serta berdampak pada citra Yogyakarta. 

Bayangkan jika seseorang harus berpikir berkali-kali sebelum pergi ke suatu tempat hanya karena takut mendapatkan perlakuan yang tidak diinginkan. 

Maka, kita perlu merenungkan kembali apakah fenomena tersebut masih mencerminkan kebebasan dalam memanfaatkan ruang publik. 

Bagi saya, ruang publik yang aman seharusnya membuat perempuan dapat menikmati kebebasan bergerak tanpa harus terus memikirkan kemungkinan mengalami perlakuan yang tidak diinginkan. 

Rasa aman bukan seharusnya menjadi harga yang harus dibayar perempuan untuk menikmati ruang publik. Karena itu, perlu ada kesadaran bersama bahwa setiap orang berhak merasa dihargai dimanapun keberadaannya.