Sekar Anindyah Lamase | Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Ilustrasi Badak sebagai Hewan Endemik (Pexels/Nithin Ann Joe)
Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Bayangkan seekor orangutan, badak dan hewan endemik lainnya yang setiap hari harus berpindah karena pohon-pohon tempatnya bergantung semakin sedikit. Ia bukan sedang mencari tempat baru untuk bersantai. Ia sedang mencari rumah yang masih tersisa. Terasa seperti perlindungan konservasi hanya di atas kertas.

Cerita seperti ini menjadi relevan ketika kita melihat kembali posisi Indonesia dalam Animal Protection Index (API) yang disusun World Animal Protection. Indonesia berada di peringkat E, setelah sebelumnya mendapat peringkat D pada 2014. Dalam skala API, A merupakan nilai tertinggi, sedangkan G menunjukkan ruang perbaikan paling besar.

Peringkat E perlindungan hewan tersebut berasal dari API 2020, Laman resmi World Animal Protection saat ini masih mencatat bahwa skor Indonesia memburuk sejak 2014. Artinya, persoalannya bukan sekadar angka dalam sebuah indeks, melainkan pertanyaan yang lebih besar sebenarnya seberapa serius negara melindungi hewan melalui hukum, kebijakan, lembaga, dan penegakan aturan?

Animal Protection Index menilai 50 negara berdasarkan kebijakan dan peraturan kesejahteraan hewan. Penilaiannya mencakup berbagai aspek, mulai dari pengakuan bahwa hewan dapat merasakan sakit dan menderita, perlindungan hewan ternak, hewan peliharaan, satwa dalam penangkaran, hewan untuk penelitian, hingga perlindungan satwa liar. Indeks ini juga melihat dukungan pemerintah terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.

Dalam laporan resmi World Animal Protection mencatat bahwa Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah aturan yang memuat prinsip kesejahteraan hewan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, misalnya, memuat ketentuan mengenai penangkapan, penanganan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, hingga perlakuan terhadap hewan. Masalahnya muncul ketika aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten.

World Animal Protection juga mencatat bahwa Indonesia belum memiliki strategi nasional kesejahteraan hewan yang komprehensif dalam laporan API 2020. Tanggung jawab perlindungan hewan tersebar di sejumlah kementerian sehingga koordinasi, sumber daya, dan akuntabilitas menjadi tantangan tersendiri.

Di sinilah nilai E menjadi menarik untuk direnungkan. Bukan karena Indonesia tidak mempunyai aturan sama sekali, tetapi karena keberadaan aturan belum otomatis membuat hewan aman. Terkadang banyak kebijakan tidak konsisten yang hanya mencapai administratif dan bertahan dengan tidak ada tindak lanjut.

Persoalan perlindungan hewan tidak berhenti pada kasus penyiksaan terhadap hewan peliharaan. Untuk satwa liar, rumah mereka adalah hutan, rawa, pesisir, sungai, dan bentang alam yang saling terhubung.

Ketika habitat berubah, satwa kehilangan lebih dari sekadar tempat tinggal. Mereka kehilangan sumber makanan, tempat berkembang biak, jalur berpindah, bahkan ruang untuk menghindari manusia.

Data Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare, meningkat 66 persen dibandingkan 261.575 hektare pada 2024. Sekitar 43 persen deforestasi tersebut terjadi di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting, termasuk habitat satwa dan Key Biodiversity Areas.

Angka itu terasa jauh ketika hanya dibaca sebagai statistik. Tetapi bagi satwa, setiap hektare yang hilang dapat berarti satu bagian dari rumah yang tidak kembali.

Penelitian terbaru tentang orangutan Tapanuli memberikan gambaran yang lebih spesifik. Studi yang terbit pada September 2026 di Biological Conservation menemukan bahwa kehilangan hutan di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara, meningkat setelah 2012.

Kajian tersebut menyebut pertanian dan pembalakan sebagai pendorong sekitar 70 persen kehilangan hutan, sementara proyek ekstraktif juga menambah tekanan terhadap habitat orangutan Tapanuli yang berstatus kritis.

Temuan tersebut membuat kita memahami bahwa perlindungan satwa tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkap pemburu atau menyelamatkan satu individu satwa. Kalau rumahnya terus hilang, penyelamatan akan selalu berkejaran dengan kerusakan habitat.

Hal serupa terlihat di Kalimantan. Penelitian 2026 mengenai perubahan penggunaan lahan menunjukkan bahwa konektivitas habitat di Kalimantan Indonesia terancam oleh perubahan penggunaan lahan dan pembangunan infrastruktur. Hutan dataran rendah diperkirakan mengalami tekanan besar sehingga kawasan habitat satwa dapat semakin terisolasi.

Kebijakan seharusnya wajib melihat satwa sebagai makhluk hidup. Pada Juli 2026, pemerintah meluncurkan sejumlah Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia yang melibatkan Bappenas, BRIN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian.

Dokumen tersebut dimaksudkan menjadi dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti. Pemerintah merencanakan implementasi Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, jangan sampai ini hanya bersifat administratif atau di atas kertas saja.

Pelaksanaan IBSAP sudah diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2024. Peraturan baru mengharuskan pengelolaan kawasan konservasi menjadi pusat ekonomi dengan menawarkan ekowisata yang terpadu. Menyeimbangkan kelestarian alam dengan kesejahteraan warga sekitar adalah tujuan.

Kementerian Kehutanan juga mengakui bahwa keanekaragaman hayati Indonesia menghadapi tekanan dari perubahan penggunaan lahan, perubahan iklim, eksploitasi berlebihan, dan spesies asing invasif.

Masalahnya, kebijakan perlindungan satwa tidak boleh hanya berhenti pada dokumen. Ia harus terlihat di lapangan. Pada September 2026, IPB University juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan dapat menghilangkan habitat, sumber makanan, serta sumber air satwa liar.

Dampaknya dapat berupa kematian satwa, fragmentasi habitat, hingga meningkatnya konflik manusia dan satwa dan jangan sampai satwa hanya punya cerita, tapi tidak ada rumah menetap untuk bertahan hidup.

Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa. Pemerintah menyebut Indonesia menyimpan lebih dari 17 persen kekayaan hayati dunia. Karena itu, menjaga satwa seharusnya berjalan bersamaan dengan menjaga rumah mereka.

Kita boleh membangun jalan, kota, kawasan industri, dan pusat ekonomi. Tetapi pertanyaannya adalah bagaimana pembangunan itu dirancang agar tidak terus mengambil ruang hidup satwa tanpa batas.

Sebab, seekor orangutan tidak dapat membaca dokumen kebijakan. Harimau tidak memahami batas administrasi. Gajah tidak tahu bahwa sebuah hutan telah berubah status. Mereka hanya mengenali satu hal apakah rumahnya masih ada atau sudah hilang.

Maka, ketika Animal Protection Index menempatkan Indonesia pada peringkat E, persoalan sesungguhnya bukan hanya tentang bagaimana manusia memperlakukan hewan. Ini juga tentang bagaimana manusia memperlakukan tempat hidup mereka.

Kalau habitat terus dikeruk, dilubangi, dipotong, dan diubah tanpa mempertimbangkan konektivitas ekologis, perlindungan satwa akan menjadi pekerjaan yang semakin sulit.

Pada akhirnya, menjaga satwa bukan berarti sekadar menyelamatkan hewan yang terluka. Menjaga satwa berarti memastikan mereka masih memiliki rumah untuk pulang.