Setiap bulan perempuan menstruasi. Setiap bulan pula perempuan membutuhkan pembalut. Namun, bagaimana jika kebutuhan biologis perempuan dipajaki?
Di Indonesia, pembalut termasuk barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Kebijakan ini berkaitan dengan istilah tampon tax atau period tax, yaitu pajak atas produk sanitasi menstruasi. Meski namanya menggunakan kata tampon, istilah tersebut juga mencakup produk lain, seperti pembalut yang lebih umum.
Persoalannya bukan sekadar berapa besar pajak yang harus dibayar saat membeli pembalut. Yang jadi pertanyaan utama adalah: "Apakah perempuan perlu membayar lebih untuk hal biologis yang terjadi secara alami?" Hal ini mungkin bisa berkaitan dengan isu kesetaraan gender dan pemenuhan dasar kebutuhan perempuan.
Kaitan dengan Isu Kesetaraan Gender
Menstruasi terjadi secara alami dan membutuhkan penanganan rutin, termasuk penggunaan produk sanitasi seperti pembalut. Berbeda dengan sejumlah barang konsumsi lain, kebutuhan ini sulit dihindari atau ditunda begitu saja.
Hal ini kemudian berkaitan erat dengan isu kesetaraan gender. Setiap bulan, selama bertahun-tahun, perempuan harus selalu menyisihkan anggaran untuk produk sanitasi menstruasi. Apalagi, jika produk sanitasi yang harusnya menjadi kebutuhan primer semua perempuan kena pajak, menstruasi hampir terasa seperti "hukuman finansial". Hal ini menjadikan perempuan memiliki kebutuhan dasar yang lebih tinggi dibanding laki-laki.
Berdampak pada Sulitnya Akses Kebersihan dan Kesehatan Organ Intim Perempuan
Period tax berdampak pada semua perempuan, terutama bagi mereka dengan tingkat ekonomi bawah atau yang disebut period poverty. Situasi ini merujuk pada sulitnya akses produk, fasilitas, dan edukasi tentang menstruasi.
Harga produk menstruasi yang sulit dijangkau dapat membuat seseorang mencari cara untuk menghemat pengeluaran. Misalnya saat seseorang memilih untuk membatasi penggunaan pembalut saat datang bulan. Padahal, pembalut harus diganti setiap 3 - 4 jam dalam sehari untuk mencegah kelembapan berlebih. Selain itu, ada orang lain yang memilih untuk menggunakan kain atau handuk demi mengganti kebutuhan pembalut saat menstruasi. Akibatnya, menstruasi dapat menjadi hambatan untuk menjalani kegiatan sehari-hari dengan nyaman.
Adakah Negara yang Membebaskan Period Tax?
Sejumlah negara telah mengambil langkah untuk mengurangi beban pajak atas produk menstruasi. Di Inggris, misalnya, PPN untuk produk sanitasi menstruasi ditetapkan sebesar 0% sejak 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut mencakup berbagai produk, seperti pembalut, tampon, dan pantyliner yang memenuhi kriteria. Kanada juga menerapkan tarif GST 0% untuk produk sanitasi perempuan tertentu sejak Juli 2015.
Bahkan, negara tetangga kita, Malaysia, sudah menghapus period tax sejak 2018. Sebelumnya, produk-produk sanitasi perempuan ini dikenai tarif pajak sebesar 6% karena dikategorikan sebagai produk kesehatan dan kecantikan. Setelah kebijakan pembebasan diberlakukan, produk tersebut mendapat perlakuan berbeda dalam sistem perpajakan.
Pengenaan PPN pada produk sanitasi perempuan tidak terlalu memberatkan jika hanya dibutuhkan sesekali. Namun, menstruasi bukan pilihan. Menstruasi adalah peristiwa alami yang dialami semua perempuan setiap bulan yang menjadikan pembalut, tampon, dan produk sanitasi lain, kebutuhan dasar.
Kebijakan pajak produk menstruasi layak untuk terus dibahas. Ketika pembalut jadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari proses biologis perempuan, keterjangkauannya bukan hanya persoalan belanja pribadi. Ini juga menyangkut kesehatan, kesejahteraan, dan kesempatan untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan layak. Menurutmu, pembalut harus bebas pajak atau tidak?
Baca Juga
-
7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!
-
5 Pelajaran Hidup dari Novela Metamorfosis: Hargai Diri Sendiri, Yuk!
-
Kenapa Tulisan dengan Tanda Baca Em Dash Sering Dianggap AI? Ini Faktanya!
-
Sering Dengar Kata 'Slay' atau 'AFK'? Kenali 5 Karakteristik Bahasa Gaul Anak Muda
-
Gen Z Suka Code-Mixing, Memperkaya atau Justru Merusak Bahasa Indonesia?
Artikel Terkait
-
Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer
-
Sah! Tiket Pesawat Nataru 2026 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat dan Tanggalnya!
-
Pro dan Kontra Vasektomi: Pengentasan Kemiskinan atau Otonomi Tubuh?
-
7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk
-
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN
Kolom
-
7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!
-
Berhenti Meromantisasi Kemiskinan! Rakyat Bukan Peserta Lomba Bertahan Hidup
-
Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma
-
Syarat Kerja Selangit, Gaji UMR: Ekspektasi yang Tak Masuk Akal?
-
Dua Wajah Indonesia: Sibuk Kejar Dolar Turis, Lalai Urus Kabut Asap
Terkini
-
Konspirasi Lintas Batas dan Intrik Politik Dua Negara dalam Film Udta Teer
-
What's Keeping You Broke: Kebocoran Finansial yang Sering Tidak Disadari
-
Review Film Dokumenter NAZA: Ketika Nyawa Manusia Diringkas Menjadi Angka!
-
Dalih Buka Lahan Bikin Satwa Mati Terpanggang, Jangan Biarkan Korporasi Cuci Tangan
-
Jenna Ortega Beber Rencana Hiatus Usai Perilisan Serial Wednesday 3