Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Wahyu Astungkara
Ilustrasi jerat tangan (Freepik/spukkato)

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan yang meresahkan dan menghancurkan kehidupan manusia. Setiap tahunnya, ribuan orang jatuh korban dalam jaringan perdagangan manusia yang gelap dan kejam. Di balik perdagangan manusia ini, ada berbagai modus operasi yang dipakai oleh para pelaku kejahatan untuk menjalankan praktik keji ini. 

Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2012, jumlah korban perdagangan manusia telah meningkat tajam, mencapai lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia. Negara-negara di Asia dan Eropa adalah wilayah dengan kasus perdagangan manusia yang paling tinggi. Meskipun telah banyak upaya dilakukan untuk melawan perdagangan manusia, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memberantas kejahatan ini sepenuhnya.

Peningkatan kesadaran tentang modus perdagangan manusia yang harus diwaspadai oleh setiap orang menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah, mengeliminasi dan memerangi memerangi isu ini. Di bawah ini adalah enam modus perdagangan manusia yang harus diwaspadai.  

1. Eksploitasi Seksual

Modus ini mungkin menjadi salah satu yang paling banyak dikenal. Orang-orang yang menjadi korban perdagangan seksual dipaksa untuk terlibat dalam prostitusi, baik di tingkat lokal maupun internasional.

2. Perbudakan dan Pekerjaan Paksa

Dalam modus ini, korban diperdagangkan untuk memaksa mereka bekerja tanpa gaji atau upah yang layak. Mereka seringkali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan tidak manusiawi.

3. Perdagangan Organ Tubuh

Praktik yang keji ini melibatkan perdagangan organ tubuh manusia untuk transplantasi atau tujuan lainnya. Organ tubuh korban diambil dengan paksa tanpa izin atau pembayaran yang layak.

4. Pernikahan Paksa dan Perdagangan Anak

Modus ini melibatkan pernikahan paksa atau perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual atau pekerjaan paksa.

5. Untuk Tujuan Eksploitasi

Dalam modus ini, korban diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi tertentu, seperti kerja paksa dalam industri tertentu atau pemerasan.

6. Penyediaan Tenaga Kerja

Korban diperdagangkan untuk menyediakan tenaga kerja murah bagi industri tertentu, seperti pertanian, pabrik, atau rumah tangga.

Demikianlah sejumlah modus perdagangan orang yang mesti diwaspadai setiap orang berdasarkan sumber resmi dari United Nations Human Rights Office of the High Commissioner.

Hemat penulis setiap orang memiliki peran penting dalam melindungi dan membela hak asasi manusia, serta mengakhiri segala bentuk eksploitasi yang merusak martabat manusia. 

Wahyu Astungkara