Pada memasuki pertengahan bulan Ramadan seperti sekarang, umat Islam umumnya akan mulai melakukan pembayaran zakat fitrah atau juga yang dikenal dengan nama zakat al-fitr.
Dilansir dari lamam kemenag.go.id, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, serta bagi yang sudah baligh maupun belum.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang berada di seluruh penjuru dunia.
Zakat fitrah sendiri memiliki syarat harus beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan serta memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berarti kaum fakir miskin tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah saat bulan Ramadan.
Lantas, kapankah mulai diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam? berikut adalah panduan dan tata cara pelaksanaan zakat fitrah.
Zakat Fitrah Diperbolehkan Dibayarkan Sejak Awal Bulan Ramadan
Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat fitrah diperbolehkan untuk dibayarkan saat awal bulan Ramadan atau saat memasuki tanggal 1 Ramadan pada kalender Hijriah.
Namun, zakat fitrah sendiri umumnya mulai dibayarkan saat memasuki pertengahan bulan Ramadan antara tangga 10 hingga menjelang akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah sendiri kemudian menjadi wajib dibayarkan saat memasuki hari terakhir bulan Ramadan ataupun sesaat sebelum pelaksanaan salat Ied pada tanggal 1 Syawal.
Zakat fitrah sendiri umumnya merupakan bahan makanan pokok yang digunakan sebagai pembayaran. Jika di Indonesia, maka bahan pangan pokok mayoritas masyarakat di negara ini adalah beras.
Jumlah beras yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah minimal 2,5 kg dan harus layak makan. Hal ini berarti beras yang dipergunakan untuk zakat fitrah tersebut harus sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Lantas, apakah diperbolehkan melakukan zakat fitrah dengan jumlah beras melebihi 2,5 kg? Hal ini tentunya sangat diperbolehkan. Umumnya masyarakat Indonesia akan menggenapkan jumlah beras yang dizakatkan menjadi 3 kg.
Zakat fitrah sendiri bisa disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya maupun kepada panitia zakat yang berada di masjid-masjid di lingkungan masyarakat. Namun, kamu juga diperbolehkan memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang dirasa layak membutuhkannya.
Nah, itulah tata cara dan panduan melakukan zakat fitrah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Liga Putri Indonesia Digelar Musim 2027/2028, PSSI Sarankan Trial Dulu
-
Jelang Ajang ASEAN Womens Cup 2025, Indonesia Panggil 23 Nama Pemain!
-
Pindah ke Torino, 3 Nama Ini Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Jay Idzes
-
Raih Topskor AFF Cup U-23, Jens Raven Dijamin Promosi ke Timnas Senior?
-
Futsal: Olahraga Murah Meriah, Jadi Sumbu Perputaran Roda Ekonomi Rakyat
Artikel Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jangan Salah Kostum! Ini 4 Ide OOTD Bukber Modis ala Kirana Salsabila
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Patrick Kluivert Beri Perhatian Khusus Pemain Timnas Indonesia yang Jalani Puasa
-
Menjalani Ramadan dengan Sehat: Pentingnya Perawatan Diri di Bulan Puasa
Lifestyle
-
Budget Terbatas? Ini 7 Rekomendasi HP Murah yang Bisa Bikin Kontenmu Jadi Profesional di 2025!
-
Penuh Nostalgia, Ini Keseruan Directioners Rayakan 15 Tahun One Direction di Jakarta
-
4 Rekomendasi Toner dengan Ekstrak Peach, Rahasia Kulit Halus dan Cerah Alami
-
4 Sunscreen Spray Cica Proteksi dari Sinar UV dan Perkuat Skin Barrier
-
4 Moisturizer Succinic Acid Cocok untuk Kulit Berminyak dan Atasi Jerawat
Terkini
-
Kenalan dengan CORTIS, Boy Grup Baru BIGHIT MUSIC yang Akan Debut Bulan Ini
-
Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas Masih Nyata, Meski Sering Tak Disadari
-
KKN Unand Edukasi Warga Lubuk Sikaping soal Tanggap Kejang Demam Anak
-
Merdeka dari Slogan: Tema HUT RI Butuh Implementasi, Bukan Deklamasi
-
Ulasan Novel Candhikala Kapuranta: Adat, Politik, dan Dilema Kaum Perempuan