Pada memasuki pertengahan bulan Ramadan seperti sekarang, umat Islam umumnya akan mulai melakukan pembayaran zakat fitrah atau juga yang dikenal dengan nama zakat al-fitr.
Dilansir dari lamam kemenag.go.id, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, serta bagi yang sudah baligh maupun belum.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang berada di seluruh penjuru dunia.
Zakat fitrah sendiri memiliki syarat harus beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan serta memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berarti kaum fakir miskin tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah saat bulan Ramadan.
Lantas, kapankah mulai diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam? berikut adalah panduan dan tata cara pelaksanaan zakat fitrah.
Zakat Fitrah Diperbolehkan Dibayarkan Sejak Awal Bulan Ramadan
Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat fitrah diperbolehkan untuk dibayarkan saat awal bulan Ramadan atau saat memasuki tanggal 1 Ramadan pada kalender Hijriah.
Namun, zakat fitrah sendiri umumnya mulai dibayarkan saat memasuki pertengahan bulan Ramadan antara tangga 10 hingga menjelang akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah sendiri kemudian menjadi wajib dibayarkan saat memasuki hari terakhir bulan Ramadan ataupun sesaat sebelum pelaksanaan salat Ied pada tanggal 1 Syawal.
Zakat fitrah sendiri umumnya merupakan bahan makanan pokok yang digunakan sebagai pembayaran. Jika di Indonesia, maka bahan pangan pokok mayoritas masyarakat di negara ini adalah beras.
Jumlah beras yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah minimal 2,5 kg dan harus layak makan. Hal ini berarti beras yang dipergunakan untuk zakat fitrah tersebut harus sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Lantas, apakah diperbolehkan melakukan zakat fitrah dengan jumlah beras melebihi 2,5 kg? Hal ini tentunya sangat diperbolehkan. Umumnya masyarakat Indonesia akan menggenapkan jumlah beras yang dizakatkan menjadi 3 kg.
Zakat fitrah sendiri bisa disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya maupun kepada panitia zakat yang berada di masjid-masjid di lingkungan masyarakat. Namun, kamu juga diperbolehkan memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang dirasa layak membutuhkannya.
Nah, itulah tata cara dan panduan melakukan zakat fitrah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Pertajam Lini Depan, Timnas Indonesia Incar 2 Penyerang Keturunan Baru!
-
Gabung Grup Neraka, Ini Peluang Lolos Indonesia di Piala Asia U-17 2026
-
PSSI Sebut Tak Proses Naturalisasi Baru, Bagaimana Peluang di FIFA Series?
-
Mauro Zijlstra Gabung Persija, Media Lokal Pertanyakan Fungsi Naturalisasi!
-
Heboh! Pemain Diaspora ke Liga Indonesia Demi AFF Cup? PSSI Buka Suara
Artikel Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jangan Salah Kostum! Ini 4 Ide OOTD Bukber Modis ala Kirana Salsabila
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Patrick Kluivert Beri Perhatian Khusus Pemain Timnas Indonesia yang Jalani Puasa
-
Menjalani Ramadan dengan Sehat: Pentingnya Perawatan Diri di Bulan Puasa
Lifestyle
-
5 Tempat Dinner Romantis di Bandung, Bikin Momen Valentine Makin Berkesan
-
5 Makanan Favorit yang Bikin Dinner Valentine Makin Spesial
-
Mau Intimate Dinner di Malam Valentine? Ini 4 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Kota Malang
-
4 Cleanser Snail Mucin, Berikan Efek Hydrating untuk Kulit Kenyal dan Sehat
-
9 Jadi 10! Promo Bukber Unik di Ibis Styles Malang Yang Wajib Dicoba
Terkini
-
Pertajam Lini Depan, Timnas Indonesia Incar 2 Penyerang Keturunan Baru!
-
Valentine Kelabu: Mengenali Gejala Mati Rasa atau Emotional Numbness dalam Hubungan
-
Novel Babel: Menggugat Akar Kolonialisme Lewat Menara Terjemahan
-
Properti Mewah! Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Secara Tunai Rp233 M
-
Latih Timnas U-17, Kurniawan Dwi Yulianto Dapat Wewenang Pilih Staf Sendiri