Saat ini, Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau yang biasa kita sebut e-Tilang sudah diterapkan di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Kamera e-tilang terdiri dari kamera Automatic Car Number Plate Recognition(ANPR) untuk mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas secara otomatis, serta mendeteksi pelat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.
Selain itu ada juga Kamera Check Point, yang dapat mengetahui pelanggaran ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta Kamera Speed Radar, yang dapat mendeteksi secara realtime kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Pengguna kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lewat kamera e-Tilang ini, akan dikirimkan surat tilang dan bukti gambar ke rumahnya. Apabila pelanggar mengakui kesalahannya, maka ia bisa mengkonfirmasi untuk mendapat rincian denda yang perlu dibayarkan
Apabila tidak melakukan konfirmasi, maka pemblokiran surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.
Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat. Akibatnya, pelanggar tidak bisa membayar pajak dan tidak bisa mengubah identitas sampai dia melunasinya.
Bagi Anda yang sedang berurusan dengan e-Tilang, sebaiknya segera melakukan pembayaran denda.
Baca Juga
-
Mana yang Benar Saat Memanaskan Mobil Matic, Posisi Tuas di P atau N?
-
Ini Fitur-Fitur Mobil yang Berguna Saat Hujan
-
Kelebihan dan Kekurangan Fitur Start-Stop Engine pada Mobil
-
Ini Akibatnya Jika Kamu Men-Starter Mobil Saat AC Masih Menyala
-
Daftar Mobil Di bawah 150 Juta Namun Kurang Diminati di Indonesia
Artikel Terkait
-
Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!
-
Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya
-
Bebas Ribet dan Praktis! Bayar E-tilang Pakai BRImo Aja!
-
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Bakal Bangun House of Indonesia di Kota-kota Besar Dunia
-
Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
Timnas Indonesia, Gelaran Piala Asia dan Bulan April yang Selalu Memihak Pasukan Garuda
-
Novel The Good Part: Makna Perjuangan yang Menjadikan Hidup Lebih Sempurna
-
Lee Jung-eun Siap Jadi Bibi Kim Ji-won dalam Drama Baru 'Doctor X'
-
Jadi Couple di 'The Haunted Palace', Chemistry Yook Sungjae dan Bona Dipuji
-
NCT Wish Ekspresikan Gaya Y2K di Comeback Album Terbaru 'Poppop'