Saat ini, Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau yang biasa kita sebut e-Tilang sudah diterapkan di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Kamera e-tilang terdiri dari kamera Automatic Car Number Plate Recognition(ANPR) untuk mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas secara otomatis, serta mendeteksi pelat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.
Selain itu ada juga Kamera Check Point, yang dapat mengetahui pelanggaran ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta Kamera Speed Radar, yang dapat mendeteksi secara realtime kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Pengguna kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lewat kamera e-Tilang ini, akan dikirimkan surat tilang dan bukti gambar ke rumahnya. Apabila pelanggar mengakui kesalahannya, maka ia bisa mengkonfirmasi untuk mendapat rincian denda yang perlu dibayarkan
Apabila tidak melakukan konfirmasi, maka pemblokiran surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.
Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat. Akibatnya, pelanggar tidak bisa membayar pajak dan tidak bisa mengubah identitas sampai dia melunasinya.
Bagi Anda yang sedang berurusan dengan e-Tilang, sebaiknya segera melakukan pembayaran denda.
Baca Juga
-
Mana yang Benar Saat Memanaskan Mobil Matic, Posisi Tuas di P atau N?
-
Ini Fitur-Fitur Mobil yang Berguna Saat Hujan
-
Kelebihan dan Kekurangan Fitur Start-Stop Engine pada Mobil
-
Ini Akibatnya Jika Kamu Men-Starter Mobil Saat AC Masih Menyala
-
Daftar Mobil Di bawah 150 Juta Namun Kurang Diminati di Indonesia
Artikel Terkait
-
Untuk Mengurai Kemacetan, Kota Jambi Gunakan CCTV dan ATCS
-
Jangan Kendor Semangat, Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar
-
Mobil Ini Kena E-Tilang Usai Terobos Lampu Kuning, Dendanya Bikin Pusing
-
Ditilang Tapi SIM dan STNK Dikembalikan, Polisi: Sekarang Udah Canggih
-
Bisa Tembus Kaca Mobil, Kamera E-Tilang Tuai Pro Kontra
News
-
Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual
-
World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah
-
Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class
-
Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026
-
Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026
Terkini
-
Bye Jerawat Meradang! 4 Hybrid Sunscreen Heartleaf Kontrol Produksi Sebum
-
Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita
-
Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari
-
FIFA ASEAN Cup: Pertaruhan Hidup-Mati Bagi John Herdman di Timnas Indonesia
-
Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis