Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | desy nia sari
Ilustrasi Social Distance, Social Distancing. [Shutterstock]

Pandemi COVID-19 ini memang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata karena sudah menyebar dengan cepat di seluruh dunia dan menyebabkan sebuah kepanikan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi dampak besar terhadap perekonomian.

Sebagai informasi virus COVID-19 ini merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus di mana proses penyebarannya sangatlah cepat ke manusia dengan cara melalui cairan yang dihasilkan seseorang seperti batuk atau bersin atau semua benda yang dipegang oleh seseorang yang dinyatakan terpapar virus corona.

Virus ini adalah virus yang ditemukan pertama kali di Wuhan, China pada bulan Desember 2019 dan tentu masih berlangsung sampai saat ini. WHO telah mengumumkan bahwa virus COVID-19 ini adalah pandemi global yang harus diselesaikan bersama karena sudah meluas di setiap Negara. 

Penyebaran virus corona ini semakin hari semakin meningkat. Pemerintah menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang terjangkit penularan virus COVID-19, jumlah kasus baru yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5.136 orang, dirawat 4.221 sembuh 446 dan meninggal dunia sebanyak 469 (per tanggal 15 April 2020).

Karena begitu banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia ini maka, pemerintahpun melakukan gerakan PSBB. PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19. Aturan PSBB sudah tercatat didalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.

Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.

Namun, tidak semua hal bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat.

Para pengusaha menganggap PSBB ini menyebabkan sejumlah indsutri mati. Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata dan jasa angkutan umum. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia  Shinta Kamdani mengatakan “Kami proyeksikan, sektor usaha diluar yang dikecualikan dalam aturan PSBB akan mengalami penurunan kinerja kerja yang lebih dalam sehingga mendekati dormant/mati.”

Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Terlebih lagi kepada masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal. Masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal tentu merasakan kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terutama kepada para ojek online yang mempunyai kredit motor pasti merasa bingung bagaimana cara untuk melunasi cicilan tersebut. Karena PSBB ojek online tak lagi bisa mengangkut penumpang. Dengan peraturan ini tentu pendapatan mereka menjadi semakin kecil, walaupun mereka masih mendapatkan uang dari layanan lainnya seperti pengantaran barang ataupun makanan.

Bapak Rudi (23 tahun) salah satu ojek online mengatakan bahwa dengan adanya aturan PSBB ini yang biasanya Pak Rudi bisa banyak mengambil pesanan penumpang, selama pandemi COVID-19 ini menjadi berkurang dan itu memutuskannya untuk beralih kepengiriman jasa barang atau makanan.

Pak Rudi juga pernah sekali dibubarkan paksa oleh petugas keamanan pada saat parkir dikawasan Buaran, Raden Inten. Ia juga mengalami kesulitan ketika memasuki kawasan kompleks. Ketika memasuki pos penjagaan kompleks, tubuhnya harus diperiksa suhu tubuh dan harus mencuci tangan setelah itu disemprot cairan disinfektan.

Dampak lainnya, pedangan kaki lima juga merasakan dampak diberlakukannya PSBB. Seperti yang kita tahu pedagang kaki lima sangatlah bergantung kepada seberapa laku hasil dagangannya. Dengan adanya PSBB ini mereka pun tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Pada saat ada Razia dijalanan para PKL menolak untuk ditertibkan, mereka mengatakan kalau mereka tidak berjualan dan dagangannya disita maka keluarganya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal.

Bantuan yang diberikan berupa logistik dalam bentuk sembako dan ada juga bantuan berupa uang yang diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah sehingga kesejahteraan masyarakat terjamin. Tujuan dari bantuan ini menjadi penyanggah daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat COVID-19.

Oleh: Desy Nia Sari / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta 

desy nia sari