Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | almahfud
Ilustrasi PPDB 2019 di Bandung. (Antara)

Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman di tengah kehidupan masyarkat. Angka penularan hingga hari ini masih terus bertambah. Hingga Kamis 28 Mei 2020, ada 24.538 kasus yang terkonfirmasi positif Corona di Indonesia, 6.240 orang dinyatakan sembuh, dan ada 1.496 orang meninggal akibat Covid-19 ini (SUARA.com, 28/5/2020).

Di tengah kondisi tersebut, jelas pencegahan penularan Covid-19 masih harus terus diupayakan. Salah satu bidang yang mesti diperhatikan terkait penyebaran Covid-19 adalah bidang pendidikan. Selain kebijakan belajar di rumah hingga peniadaan UN 2020, kini dunia pendidikan juga sedang menghadapi agenda penting lainnya yang mesti disesuaikan di tengah pandemi ini. Hal tersebut adalah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. 

Kalender pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan Tahun Ajaran Baru tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020 dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan pada bulan Juni 2020 ini. Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik baru SD, SMP, SMA, dan SMK diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tersebut. Akan tetapi, di tengah kondisi darurat Covid-19 ini, proses PPDB tentu tak bisa dilakukan seperti biasanya.

Mengutip Siaran Pers Nomor 117/A6/Sipres/V/2020, Kemdikbud saat ini telah meminta Pemerintah Daerah agar segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 di wilayah masing-masing. Dan penting untuk ditekankan, di samping menetapkan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.    

Seperti kita tahu, PPDB umumnya dilakukan dengan cara orangtua siswa dan calon siswa datang langsung ke sekolah. Di tengah wabah Covid-19 saat ini, hal tersebut tentu menjadi berbahaya sebab bisa menimbulkan kerumunan banyak orangtua dan siswa di lingkungan sekolah. Di sinilah, Kemdikbud mendorong agar proses PPDB 2020 dilakukan secara daring atau online.  

Lebih baik online

PPDB online adalah sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK, dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil dilakukan secara online di rumah. Artinya, orangtua dan calon peserta didik tak perlu lagi datang ke sekolah.

Terkait mekanisme PPDB online, Pemerintah Daerah dan sekolah mesti merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPDB online adalah pemberian petunjuk yang benar-benar jelas, gamblang, dan mudah dipahami dalam teknis atau mekanisme pendaftaran. Ini agar orangtua siswa atau siswa tidak mengalami kesulitan atau kebingungan saat mengikuti proses pendaftaran--yang membuat mereka pada akhirnya harus datang langsung ke sekolah juga. 

Bantuan teknis

Mengenai pelaksaan PPDB online, Kemdikbud telah menyediakan bantuan teknis bagi daerah atau sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB online. Seperti ditegaskan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

Hamid Muhammad juga menjelaskan, layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan apllikasi. Terkait layanan data, Pustadin menyediakan data awal berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/Mts, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Adapun untuk layanan aplikasi, layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring, serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Di sini, Tim Pusdatin Kemendikbud akan memberikan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring (Tribunnews.com, 28/05/2020).

Pelaksanaan PPDB secara online sudah dijalankan oleh berbagai daerah. Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi (https://s.id/ppdb_provinsi), per 18 Mei 2020, sudah terdapat sejumlah provinsi yang melakukan PPDB secara daring. Yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Patuhi protokol kesehatan

Kemudian, jika PPDB tidak bisa dilakukan secara daring, atau terpaksa dilakukan dengan kehadiran, pelaksanaannya wajib menaati berbagai protokol kesehatan. Seperti harus menjaga jarak, memakai masker, dan harus disediakan tempat mencuci tangan. Ini wajib dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat proses pendaftaran di sekolah. 

Hal tersebut ditegaskan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, dalam Siaran Pers Nomor: 117/A6/Sipres/V/2020, “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.”

Kita berharap, proses PPDB 2020 bisa tetap berjalan lancar dan aman. Segala kebijakan pencegahan penularan Covid-19 terkait proses PPDB 2020 mesti benar-benar dijalankan demi menjaga keamanan dan kesehatan siswa, orangtua siswa, juga masyarakat secara luas.

almahfud