Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Salwan Hanafi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kesiapan protokol kesehatan di emporium mall pluit, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Di masa new normal sekaligus masih dalam masa PSBB transisi, ketua asosiasi pengelola pusat belanja, Ellen Hidayat menyatakan bahwa pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta dibatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Aturan protokol kesehatan di mal terus dikedepankan dan diinstruksikan oleh pemprov DKI Jakarta.

Adapun Protokol kesehatan yang diterapkan disediakannya handsanitizer di pintu masuk mal. Kemudian akan dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas pintu masuk, setiap pengunjung diwajibkan mengenakan masker, dan mengikuti tanda-tanda tersedia terkait pembatasan jarak. Hal ini mencegah terjadinya penularan.

Mendukung pemberlakuan pembatasan jumlah pengunjung, pengelola mal mengaktifkan inovasi teknologi berupa pendeteksi pengunjung agar tetap menjaga jaraknya. Sensor ini dipasang pada sejumlah fasilitas-fasilitas yang biasa digunakan oleh pengunjung mal, seperti wastafel otomatis.

Untuk Penggunaaan lift, Pengunjung kini juga bisa tanpa harus menyentuh tombol, dan biasanya jumlah 20 orang di lift, kini selama new normal dibatasi hanya boleh diisi 7 sampai 8 orang. Untuk di eskalator juga diberikan tanda lingkaran untuk batas jarak pengunjung. Untuk area parkir juga dilengkapi sensor untuk menghindari kontak fisik.

Memastikan tidak melebihin dari 50 persen, mal akan mempergunakan QR code yang menandakan jumlah pengunjung yang sedang berada di dalam mal. Setiap pengunjung harus men-scan QR code terlebih dahulu agar bisa masuk ke dalam mal. Ketentuannya tidak boleh melebihi 50 persen atau maksimal, maka pengunjung lain tak diperbolehkan untuk masuk.

Namun faktanya, aktivitas bisnis di mal masih rendah dan pengelola telah menetapkan protokol kesehatan di mal sesuai yang berlaku. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan bahwa sesuai dengan prediksi, jumlah rata-rata hanya berkisar 20 persen hingga 30 persen. Ini membuktinkan bahwa daya beli masyarakat masih rendah karena menurunnya pendapatan sedangkan kebutuhan tak tercukupi.

Dengan adanya pembatasan jumlah pengunjung ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan peluang pelonggaran berupa pungutan pajak kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelonggaran pajak ini masih dikaji dengan melihat perkembangan kunjungan dan transaksi pengunjung mal di Jakarta. Beliau menjelaskan kebijakan pelonggaran pungutan pajak bagi mal terdapat dua indikator yakni Jumlah pengunjung harian mal di masa transisi dan jumlah transaksi pengunjung.

Bukan hanya mal, untuk memulihkan perekonomian untuk pelaku usaha di Ibu Kota Jakarta Anies Baswedan mewacanakan serta merancang skema pemberian insentif pajak. Tapi belum ada kepastian skema pemberian insentif pajak ini.

Memang antusias masyarakat dengan dibukanya mal di Jakarta sangat tinggi, mengingat pandemi sudah beberapa berbulan-bulan mengkibatkan mal-mal di Jakarta ditutup. Akan tetapi seiring dengan beradaptasi dengan new normal ini, mal diJakarta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Dan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama berada di mal.

Oleh: Salwan Hanafi / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta

Salwan Hanafi