Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ferdy oktavianus
Konferensi Pers Aliansi Pemuda Kota Bandung di Purra Koffie (dok. Aliansi Pemuda Kota Bandung)

Ketika dunia terkena hantaman keras oleh Pandemi Covid-19 yang juga menimpa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia harus dihadapkan lagi dengan kepahitan bahwa disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja Oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dan 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru, Klaster tersebut adalah:

  • Penyederhanaan perizinan tanah;
  • Persyaratan investasi;
  • Ketenaga kerjaan;
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM;
  • Kemudahan berusaha;
  • Dukungan riset dan inovasi;
  • Administrasi pemerintahan;
  • Pengenaan sanksi;
  • Pengendalian lahan;
  • Kemudahan proyek pemerintah; dan
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ferdy Oktavianus selaku Sekretaris Jenderal Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) MPH Community Indonesia yang juga tergabung dalam Aliansi Pemuda Kota Bandung menyayangkan adanya korban dalam aksi demonstrasi di Bandung.

“Mengingat Kota Bandung adalah barometer pergerakan di Jawa Barat, maka dengan hal ini kami berusaha untuk bergerak secara intelektual dengan mengajukan Judicial Review Kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ferdy.

"Kami sangat menyayangkan banyak sekali korban dari pihak mahasiswa, serikat buruh, dan seluruh elemen masyarakat indonesia ketika melakukan aksi demonstrasi kemarin, dan juga kami sangat menyayangkan banyak terjadinya pengerusakan fasilitas umum di Kota Bandung tersendiri, bahwa kita sebagai pemuda harus menjaga kondusifitas Kota Bandung dalam menyampaikan aspirasi,” tambah Ferdy.

“Sembari menunggu dirilisnya Draft Final Omnibus Law oleh DPR dan diserahkannya Draft final Omnibus law kepada Badan legislasi, saya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi pemuda Kota Bandung mengambil langkah untuk bersatu di Kota Bandung dalam menyikapi Omnibus Law ini, Mengingat Kota Bandung ini banyak sekali pemuda, maka kami terbuka untuk siapa saja dan mengajak seluruh elemen pemuda untuk bergabung bersama-sama dalam forum pemuda ini,” pungkas Ferdy.

Aliansi Pemuda Kota Bandung didampingi kantor hukum Boyke Luthfiana Syahrir (BLS ) Law Firm agar mekanisme pengajuan judicial review tersebut tetap pada jalurnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami Aliansi Pemuda Kota Bandung mengambil sikap untuk menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dikarenakan bahwa pembentukan RUU ini terkesan sembunyi-sembunyi dan seharusnya seluruh elemen masyarakat di Indonesia ini dilibatkan dalam pembentukan UU Omnibus law Cipta Kerja, seperti para Serikat buruh, Gerakan Petani, Serikat Nelayan dan Akademisi serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia tersendiri," ungkap Aliansi Pemuda Kota Bandung

Maka dalam hal ini, Aliansi Pemuda Kota Bandung yang terdiri dari HIPMA MPH Community Indonesia, SAPMA PP Kota Bandung, DPC GMNI Kota Bandung, Pemuda PEKAT IB Kota Bandung dan KAMMI Kota Bandung menyatakan sikap :

  1. Mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.
  2. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
  3. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review
  4. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh gabungan dari 5 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kota Bandung, di antaranya :

  • Sekretaris Jenderal Hipma Mph Community, Ferdy Oktavianus.
  • Ketua Pengurus Cabang SAPMA PP Kota Bandung, Mochammad Rizky Triawan. S.H.
  • Ketua DPC GMNI Bandung, Muh. Bachroen Ilham,S.H.
  • Koordinator Pemuda Pekat IB Kota Bandung, Yudha Pratama.
  • Ketua Umum KAMMI Bandung, Agum Restu Alam, S. Sos.

ferdy oktavianus

Baca Juga