Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota. Pemberlakuan ini dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari Instagram DKI Jakarta, peraturan ganjil-genap diatur dalam SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021. Ketika aturan tersebut akan diberlakukan selama lima hari dimulai dari hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Adapun waktu pemberlakuannya start pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan kembali sejak dihentikan pada bulan Maret 2020 yang lalu, awal permulaan pandemi pertama kali diumumkan. Karena pemerintah pusat telah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.
Inilah ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan infografik yang diposting oleh Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. M. H. Tamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jenderal Gatot Subroto
Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
• Kendaraan Ambulans.
• Kendaraan Pemadam Kebakaran.
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
• Presiden/Wakil Presiden.
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).
• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19).
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Siap-siap bagi warga DKI Jakarta agar memperhatikan rute perjalanannya supaya tidak dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Bila sampai terjadi, maka Anda harus siap berurusan dengan aparat kepolisian yang bertugas. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
News
-
Tembus Grand Final, 5 Tim Futsal Putri Maju ke Puncak AXIS Nation Cup 2026
-
Dari Aspal Kampung Ke Panggung Asia: 3 Bintang Muda Futsal AXIS 2026
-
AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta
-
Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah
-
Dalih Buka Lahan Bikin Satwa Mati Terpanggang, Jangan Biarkan Korporasi Cuci Tangan
Terkini
-
Siap Debut Jepang, Baby DONT Cry Akan Rilis Single "Replay" di 2 Negara!
-
5 HP Android dengan Kamera Bagus untuk Kamu yang Mau Mulai Ngonten
-
Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei
-
Anime IruMafia Edition Tayang Januari 2027, Kisah Iruma di Kehidupan Mafia
-
Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru