Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Mulai 12-16 Agustus

Munirah | Pekik
Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Mulai 12-16 Agustus
Ilustrasi rambu ganjil-genap. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota. Pemberlakuan ini dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari Instagram DKI Jakarta, peraturan ganjil-genap diatur dalam SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021. Ketika aturan tersebut akan diberlakukan selama lima hari dimulai dari hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Adapun waktu pemberlakuannya start pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan kembali sejak dihentikan pada bulan Maret 2020 yang lalu, awal permulaan pandemi pertama kali diumumkan. Karena pemerintah pusat telah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Inilah ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan infografik yang diposting oleh Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Gajah Mada

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto


Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

• Kendaraan Ambulans.

• Kendaraan Pemadam Kebakaran.

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

• Presiden/Wakil Presiden.

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Siap-siap bagi warga DKI Jakarta agar memperhatikan rute perjalanannya supaya tidak dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Bila sampai terjadi, maka Anda harus siap berurusan dengan aparat kepolisian yang bertugas. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak