Sudah hampir 2 tahun pandemi melanda Indonesia. Pemerintah mempercepat kebijakan vaksinasi agar tercipta herd immunity di tengah masyarakat.
Saat ini, sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan sertifikat vaksin untuk penggunaan transportasi publik hingga mal.
Hal itu menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 telah diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak keluar rumah untuk berkegiatan diupayakan memiliki sertifikat vaksin agar mudah dan tak ada kendala manakala menggunakan fasilitas umum.
Setiap orang yang sudah divaksin, akan masuk database pemerintah, hingga keluarlah dokumen resmi berupa sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi Pedulilindungi yang ada di Playstore atau Appstore.
Agar lebih simpel, sertifikat vaksin baiknya diunduh saja ketimbang membawa sertifikat vaksin bentuk fisik. Sebab, bukti fisik sertifikat vaksin yang dicetak, rawan untuk disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, sertifikat vaksin pertama yang didapat dari Puskesmas atau Rumah Sakit, tempat awal mendapatkan sertifikat tersebut hanya memuat informasi bahwa kita sudah divaksin. Sedangkan dalam sertifikat dalam bentuk unduhan dari aplikasi pedulilindungi memiliki QR Code yang menyimpan data pribadi secara lengkap. Seperti nama, NIK, tanggal lahir hingga merk vaksin yang digunakan.
Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini, keberadaannya sudah modern. Maka, ketika kita sudah memiliki kartu vaksin dalam bentuk softcopy akan memudahkan kita ketika dalam perjalanan atau keluar masuk mal. Tinggal tunjukan sertifikatnya dalam hape, tinggal scan barcode deh.
Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, lalu pilih Scan QR Code di Lokasi Tujuan Anda
3. Scan QR Code yang tersedia di lokasi pintu masuk mal. Tunjukkan hasil QR Code kepada petugas atau satpam mal.
4. Bila warna hijau muncul berarti boleh masuk mal. Bila warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika warna merah,maka tidak boleh masuk mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
3. Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama kita.
4. Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
5. Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan kita bisa menunjukkannya kepada petugas.
Dokumen sertifikat vaksin saat ini sudah menjadi hal yang sangat penting. Karena fungsinya hampir menyamai Kartu Tanda Penduduk. Jangan lupa untuk mengunduhanya di aplikasi PeduliLindungi. Semoga bermanfaat.
Tag
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Byeon Woo Seok Nyanyikan Sudden Shower di MAMA 2024, Ryu Sun Jae Jadi Nyata
-
Pep Guardiola Bertahan di Etihad, Pelatih Anyar Man United Merasa Terancam?
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua