Sudah hampir 2 tahun pandemi melanda Indonesia. Pemerintah mempercepat kebijakan vaksinasi agar tercipta herd immunity di tengah masyarakat.
Saat ini, sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan sertifikat vaksin untuk penggunaan transportasi publik hingga mal.
Hal itu menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 telah diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak keluar rumah untuk berkegiatan diupayakan memiliki sertifikat vaksin agar mudah dan tak ada kendala manakala menggunakan fasilitas umum.
Setiap orang yang sudah divaksin, akan masuk database pemerintah, hingga keluarlah dokumen resmi berupa sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi Pedulilindungi yang ada di Playstore atau Appstore.
Agar lebih simpel, sertifikat vaksin baiknya diunduh saja ketimbang membawa sertifikat vaksin bentuk fisik. Sebab, bukti fisik sertifikat vaksin yang dicetak, rawan untuk disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, sertifikat vaksin pertama yang didapat dari Puskesmas atau Rumah Sakit, tempat awal mendapatkan sertifikat tersebut hanya memuat informasi bahwa kita sudah divaksin. Sedangkan dalam sertifikat dalam bentuk unduhan dari aplikasi pedulilindungi memiliki QR Code yang menyimpan data pribadi secara lengkap. Seperti nama, NIK, tanggal lahir hingga merk vaksin yang digunakan.
Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini, keberadaannya sudah modern. Maka, ketika kita sudah memiliki kartu vaksin dalam bentuk softcopy akan memudahkan kita ketika dalam perjalanan atau keluar masuk mal. Tinggal tunjukan sertifikatnya dalam hape, tinggal scan barcode deh.
Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, lalu pilih Scan QR Code di Lokasi Tujuan Anda
3. Scan QR Code yang tersedia di lokasi pintu masuk mal. Tunjukkan hasil QR Code kepada petugas atau satpam mal.
4. Bila warna hijau muncul berarti boleh masuk mal. Bila warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika warna merah,maka tidak boleh masuk mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
3. Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama kita.
4. Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
5. Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan kita bisa menunjukkannya kepada petugas.
Dokumen sertifikat vaksin saat ini sudah menjadi hal yang sangat penting. Karena fungsinya hampir menyamai Kartu Tanda Penduduk. Jangan lupa untuk mengunduhanya di aplikasi PeduliLindungi. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
News
-
Gaya Kontras Dua Mantan di Senayan: Primus Yustisio Naik KRL, Nafa Urbach Keluhkan Macet
-
Nafa Urbach Gegerkan Senayan! Janji Gajinya Bakal Disalurkan ke Guru, Lalu Dari Mana Penghasilannya?
-
Cerai dari Pratama Arhan, Begini Deretan Sumber Kekayaan Azizah Salsha
-
Mbah Dul Tolak Ambil Bansos karena Masih Ada Setengah Karung Beras, Kontras dengan Tunjangan DPR
-
Minyak Kemiri Bikin Rambut Lebat dan Kuat, Ini Cara Bikinnya di Rumah!
Terkini
-
Anti Repot, Tetap Cantik! Ini 4 OOTD Feminin Simpel ala Belle KISS OF LIFE
-
Dari Mimbar Megah hingga Meme: Mengurai Paradoks Kritik di Indonesia
-
Batal Lawan Kuwait, Timnas Indonesia Bisa Dapatkan 2 Keuntungan Jika Ajak Vietnam Beruji Tanding
-
Menendang Stereotip: Futsal Perempuan Mengubah Persepsi
-
Kembali Diterpa Rumor, Jimin BTS Disebut Berkencan dengan Song Da-eun