Sudah hampir 2 tahun pandemi melanda Indonesia. Pemerintah mempercepat kebijakan vaksinasi agar tercipta herd immunity di tengah masyarakat.
Saat ini, sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan sertifikat vaksin untuk penggunaan transportasi publik hingga mal.
Hal itu menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 telah diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak keluar rumah untuk berkegiatan diupayakan memiliki sertifikat vaksin agar mudah dan tak ada kendala manakala menggunakan fasilitas umum.
Setiap orang yang sudah divaksin, akan masuk database pemerintah, hingga keluarlah dokumen resmi berupa sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi Pedulilindungi yang ada di Playstore atau Appstore.
Agar lebih simpel, sertifikat vaksin baiknya diunduh saja ketimbang membawa sertifikat vaksin bentuk fisik. Sebab, bukti fisik sertifikat vaksin yang dicetak, rawan untuk disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, sertifikat vaksin pertama yang didapat dari Puskesmas atau Rumah Sakit, tempat awal mendapatkan sertifikat tersebut hanya memuat informasi bahwa kita sudah divaksin. Sedangkan dalam sertifikat dalam bentuk unduhan dari aplikasi pedulilindungi memiliki QR Code yang menyimpan data pribadi secara lengkap. Seperti nama, NIK, tanggal lahir hingga merk vaksin yang digunakan.
Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini, keberadaannya sudah modern. Maka, ketika kita sudah memiliki kartu vaksin dalam bentuk softcopy akan memudahkan kita ketika dalam perjalanan atau keluar masuk mal. Tinggal tunjukan sertifikatnya dalam hape, tinggal scan barcode deh.
Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, lalu pilih Scan QR Code di Lokasi Tujuan Anda
3. Scan QR Code yang tersedia di lokasi pintu masuk mal. Tunjukkan hasil QR Code kepada petugas atau satpam mal.
4. Bila warna hijau muncul berarti boleh masuk mal. Bila warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika warna merah,maka tidak boleh masuk mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
2. Ke menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
3. Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama kita.
4. Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
5. Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan kita bisa menunjukkannya kepada petugas.
Dokumen sertifikat vaksin saat ini sudah menjadi hal yang sangat penting. Karena fungsinya hampir menyamai Kartu Tanda Penduduk. Jangan lupa untuk mengunduhanya di aplikasi PeduliLindungi. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
News
-
Tak Banyak yang Tahu, Surat Kartini Justru Pertama Kali Berbahasa Belanda
-
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Kirab Sultan HB X Wujud Kedekatan dengan Rakyat
-
Over Tourism Mengancam, Seberapa Efektif Pembatasan di Taman Nasional Komodo?
-
Bukan Visual Mewah, Justin Bieber Viral di Coachella Hanya Gara-gara Putar Video YouTube Lama!
-
Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor
Terkini
-
Tablet Samsung Murah Tapi Udah Dapet S Pen? Galaxy Tab S10 Lite Jawabannya
-
Manipulasi Saham K-Pop? Mengenal Kasus "Pasar Modal" yang Menjerat Bos HYBE Bang Si-hyuk
-
Stop Sok Keren! CORTIS Pilih Jadi Diri Sendiri di Lagu Terbaru, REDRED
-
7 Rekomendasi iPad Seri Lama yang Masih Layak Dibeli Saat ini
-
Anti Gerah! 4 Rekomendasi Sunscreen Bambu dengan Efek Cooling Menenangkan