Industri Olahraga di Indonesia kini sedang menjadi fenomena di Masyarakat. Bagaimana tidak, Indonesia kini semakin unjuk gigi melebarkan sayap di Industri olahraga Internasional.
Salah satu contohnya saja ketika beberapa waktu lalu Greysia Polii dan Apriyani Rahayu berhasil meraih medali emas di cabang bulu tangkis nomor ganda putri Olimpiade Tokyo 2020. Seluruh Masyarakat Indonesia sangat antusias menyambut kedua atlet berbakat tersebut.
Tak lupa pula, atlet-atlet peraih medali lainnya yang juga berhasil mengharumkan nama Indonesia di ranah Internasional.
Berkaitan dengan fenomena tersebut, Bea Cukai selama ini juga turut ikut serta dalam mendukung kemajuan Industri Olahraga Indonesia.
Sebagai pelaksanaaan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ditetapkan PMK 256/PMK.04/2016, mengenai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga.
Pembebasan tersebut adalah peniadaan pembayaran bea masuk atas impor barang untuk keperluan pembinaan, pengembangan atau penyelenggaraan kegiatan olahraga Nasional dan Internasional.
Fasilitas pembebasan tersebut diberikan kepada Induk Organisasi Olahraga Nasional, termasuk Komite Olahraga Nasional atau Komite Olimpiade Indonesia yang secara resmi diakui oleh Kemenpora.
Menurut data dari Bea Cukai, jumlah nilai impor Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 mencapai US $715.540 dengan nilai impor tertinggi ada pada tahun 2018 yaitu US $361.763, kemudian pada tahun 2019 senilai US $170.711, tahun 2020 senilai US $50.650, dan pada tahun 2021 ini hingga bulan Agustus mencapai US $132.414
Lalu, bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk? Induk Organisasi Olahraga cukup melakukan permohonan kepada Bea Cukai. Setelah melewati beberapa persyaratan, Surat Keputusan Pembebasan akan diterbitkan.
Syarat permohonan cukup mudah, yaitu mendapatkan rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II KEMENPORA, rincian jumlah, jenis, perkiraan nilai barang dan pelabuhan tempat pembongkaran serta kontrak pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa nilai kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun.
Dan seterusnya Bea Cukai akan tetap selalu mendukung kemajuan Industri Olahraga Indonesia dengan memberikan fasilitas-fasilitas pembebasan yang memadai sehingga Industri Olahraga Indonesia dapat semakin berkembang.
Fasilitas Pembebasan juga berkomitmen untuk tetap berinovasi dari waktu ke waktu agar dapat selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan memudahkan bagi masyarakat.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
-
Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja
-
Belum Wisuda, Puluhan Lulusan MMTC Yogyakarta Sudah Terserap Dunia Kerja
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
-
Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI
Terkini
-
Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang
-
Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?
-
Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"
-
Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?
-
Belajar dari The Early Spring: Jangan Meremehkan Orang yang Sedang Berjuang