Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Diat Anugrah
Ilustrasi Pandora Papers (VOA Indonesia)

Pandora Papers menjadi topik pembicaraan yang panas beberapa hari ini. Investigasi Pandora Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) pada 3 Oktober 2021 merupakan kumpulan dokumen yang memuat data-data kekayaan para konglomerat mulai dari pejabat negara, pengusaha, hingga selebritis internasional.

Kumpulan dokumen ini sendiri terdiri dari 11,9 dokumen dengan kapasitas mencapai 2,94 Terabytes. Sebelum Pandora Papers, pernah muncul juga kumpulan dokumen serupa yang bernama Panama Papers.

Panama Papers dibocorkan pada 2016 dan memiliki kapasitas 2,6 Terabytes. Kemudian pada 2017, muncul Paradise Papers yang memuat bocoran data dari sebuah firma hukum offshore bernama Appleby. Untuk kapasitas Paradise Papers adalah sebesar 1,4 Terabytes.

Kumpulan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, memuat data mengenai kekayaan yang dimiliki oleh para konglomerat dunia berbagai negara yang tersimpan di negara-negara surga pajak atau tax haven. Kekayaan tersebut disimpan dalam bentuk perusahaan cangkang atau shell company. Lalu, apa itu perusahaan cangkang?

Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang terdaftar dengan resmi di negara-negara surga pajak. Meskipun resmi dan terdaftar, tetapi perusahaan ini tidak melakukan kegiatan apapun. Jika tidak melakukan kegiatan apapun, lalu apa tujuan dan fungsi perusahaan ini didirikan?

Perusahaan cangkang didirikan hanya sebagai tempat menyimpan atau menyembunyikan aset kekayaan pemiliknya. Modusnya adalah, aset-aset pemilik dipindahkan dari negara asalnya ke perusahaan cangkang, untuk menghindari pajak yang diterapkan sesuai peraturan di negara asal.

Kekayaan yang disembunyikan dengan perusahaan cangkang hanya membayar pajak yang jauh lebih kecil atau bahkan tidak sama sekali. Hal ini disebabkan beberapa negara surga pajak memiliki peraturan yang mengatur pajak perusahaan sebesar 0 persen.

Terlihat sederhana dan bukan merupakan sebuah tindak kejahatan. Lalu kenapa ICIJ yang terdiri dari lebih dari 600 jurnalis rela bersusah payah mengumpulkan dan membocorkan datanya? Meskipun terlihat sederhana, tindakan menimbun aset kekayaan melalui perusahaan cangkang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Pertama, pemilik perusahaan cangkang kabur dari kewajiban pajak yang seharusnya dia bayar di dalam negeri. Nominal pajak yang dihindari bukan 1 juta atau 2 juta, pasti ratusan juta hingga bermiliar-miliar.

Tentu ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Nominal pajak yang seharusnya dapat difungsikan untuk membangun infrastruktur, memberikan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, hingga memberikan subsidi dan bantuan pada masyarakat, justru diakali sedemikian rupa sehingga tidak dibayarkan kepada negara.

Kedua, bukan tidak mungkin jika aset yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Maka tindakan tersebut bisa menjadi tindak pidana pencucian uang.

Tindakan tersebut dapat menyembunyikan barang bukti agar tidak mudah dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Negara kembali mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tindakan menyembunyikan kekayaan melalui perusahaan cangkang harus dihindari. Beberapa pejabat negara Indonesia juga tercatut dalam dokumen Pandora Papers, tetapi hal tersebut belum dikonfirmasi oleh pejabat yang bersangkutan.

Diat Anugrah