Pemerintah Indonesia kali ini mencanangkan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan penerima vaksin booster ini.
"Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).
Vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk di dalam tubuh. Vaksin ini diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.
Budi juga mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin untuk yang booster ini. Pihaknya juga telah menyiapkan stok sebanyak 113 juta dosis. Vaksin booster ini nantinya akan disebar ke 244 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Vaksin akan diberikan kepada masyarakat umum yang tentunya sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima.
Pada bulan Januari ini, Budi menyebut bahwa terdapat 21 juta orang yang sudah masuk sasaran sebagai penerima vaksin booster. Berikut adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Berdomisili di Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Dalam hal ini sudah terdapat 244 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
- Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal selama 6 bulan.
Pemberian vaksin booster ini juga memprioritaskan kepada golongan lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang juga sama dengan vaksin sebelumya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Jenis boosternya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada juga yang heterolog jenis vaksin yang berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya mengutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Itulah sejumlah kriteria dan persyaratan untuk dapat menerima vaksin booster. Apakah kamu termasuk? Jika iya segera berpartisipasi ya!
Tag
Baca Juga
-
Cek Sekarang! 20 Aplikasi Populer Ini Bisa Bikin Baterai HPmu Cepat Habis
-
Menilik Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumlahnya Fantastis!
-
10 Cara Ampuh Mengatasi Masalah Kurang Tidur
-
Catat! Top 5 Rekomendasi Produk Sunscreen untuk Kulit yang Berjerawat
-
5 Khasiat Jeruk Mandarin bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui
Artikel Terkait
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Cek Fakta: Vaksin Covid Mengandung Sebagian Virus HIV
-
Bolehkah Konsumsi Daging Sapi dan Kerbau yang Terpapar Virus PMK? Ini Penjelasannya
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
News
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya
-
Momen Perpisahan: KKN-PLP Unila Tinggalkan Jejak Positif di Makmur Jaya
-
Sukses! KKN Unila Implementasi Nilai Pancasila di SDN 1 dan 2 Merbau Mataram
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
Terkini
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?