Pemerintah Indonesia kali ini mencanangkan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan penerima vaksin booster ini.
"Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).
Vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk di dalam tubuh. Vaksin ini diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.
Budi juga mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin untuk yang booster ini. Pihaknya juga telah menyiapkan stok sebanyak 113 juta dosis. Vaksin booster ini nantinya akan disebar ke 244 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Vaksin akan diberikan kepada masyarakat umum yang tentunya sudah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima.
Pada bulan Januari ini, Budi menyebut bahwa terdapat 21 juta orang yang sudah masuk sasaran sebagai penerima vaksin booster. Berikut adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Berdomisili di Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Dalam hal ini sudah terdapat 244 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
- Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal selama 6 bulan.
Pemberian vaksin booster ini juga memprioritaskan kepada golongan lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang juga sama dengan vaksin sebelumya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Jenis boosternya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada juga yang heterolog jenis vaksin yang berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya mengutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Itulah sejumlah kriteria dan persyaratan untuk dapat menerima vaksin booster. Apakah kamu termasuk? Jika iya segera berpartisipasi ya!
Baca Juga
-
Cek Sekarang! 20 Aplikasi Populer Ini Bisa Bikin Baterai HPmu Cepat Habis
-
Menilik Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumlahnya Fantastis!
-
10 Cara Ampuh Mengatasi Masalah Kurang Tidur
-
Catat! Top 5 Rekomendasi Produk Sunscreen untuk Kulit yang Berjerawat
-
5 Khasiat Jeruk Mandarin bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui
Artikel Terkait
News
-
Studi: Perluasan Ruang Hijau Kota Hanya Redam Sebagian Kecil Kenaikan Suhu, Bagaimana Solusinya
-
Harga Beras Bikin Jantungan? Di Penggilingan Turun, Eh di Pasar Malah Melambung!
-
Berkah Pion di Warung Kopi: Ketika Perang di Papan Hitam Putih Ternyata Bisa Lawan Pikun
-
Bukan Sekadar Melindungi Rakyat, Ini Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan BBM
-
STY Hadir! Intip Keseruan Pacuan Kuda Triple Crown 2026 di Jogja Bareng 12 Ribu Penonton
Terkini
-
Mencintai yang Berbeda: Mengapa Novel 'Kisah Seekor Camar dan Kucing' Wajib Anda Baca
-
Liturgi dari Rahim Silikon
-
Ilusi Gaji UMR: Terlihat Besar di Atas Kertas, Hilang Begitu Saja Sebelum Akhir Bulan
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Pemanasan Sebelum Coachella! Pinky Up ala Katseye Bikin Hook-nya Nempel Terus di Kepala