Keberadaan leasing sebagai metode pembiayaan barang modal maupun aset dengan cara mengangsur banyak membantu masyarakat. Namun, kendala kemacetan bayar angsuran juga sering kali terjadi oleh kreditur.
Alhasil, barang yang dibeli debitur akan ditarik pihak leasing. Baru-baru ini viral di media sosial video emak-emak hancurkan sepeda motornya sendiri karena tak terima ditarik leasing.
Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial Instagram fakta.indo.
"Tak terima ditarik oleh leasing, seorang Ibu-ibu rusak motornya sendiri," keterangan unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Selasa (13/9/2022).
Rekaman video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang emak-emak sedang memukulkan batu ke sepeda motornya sendiri. Berulang kali emak-emak ini memukulkan batu di bagian bodi depan sepeda motornya.
Alhasil, plat nomor bagian depan sepeda motornya sampai lepas. Padahal, kondisi sepeda motor miliknya tersebut sudah berada di parkiran kantor leasing.
Diketahui emak-emak itu tidak terima jika sepeda motornya ditarik oleh pihak leasing. Ketika melakukan ia nekat menghancurkan sepeda motornya yang ditarik leasing dengan batu tak ada orang yang menghalangi aksinya.
Terdengar ada beberapa orang yang mengingatkan emak-emak ini untuk berhenti melakukan aksi nekatnya. Saat sudah puas menghancurkan sepeda motornya sendiri yang ditarik leasing, emak-emak tersebut kemudian pergi.
Hancurkan Sepeda Motornya
Ia membawa pulang batu yang digunakan untuk menghancurkan sepeda motornya yang ditarik leasing itu. Mirisnya, ia melakukan aksi nekat tersebut disaksikan oleh anaknya yang menemani.
Hingga artikel ini disusun, belum diketahui di mana lokasi kejadiannya. Aksi emak-emak itu pun mendadak viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet.
"Bayar bu makanya," sindiran dari warganet.
"Galakan yang ngutang," sahut yang lain.
"Ibu saya selalu berpesan. kalau mau beli sesuatu utamakan dulu mampu atau tidak. Jangan sampai dikemudian hari bakal jadi masalah," ujar lainnya.
"Sepertinya usulan Pak Luhut mengenai pembatasan pembelian kendaraan cukup baik," tanggapn warganet yang lain.
Bagi kreditur yang sepeda motor maupun barang lain ditarik oleh pihak leasing karena kemancetan bayar angsuran sebenarnya bisa diambil kembali.
Namun, kreditur harus bersedia menebus dan meneruskan angsuran. Kreditur juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dari pihak leasing.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
Hadapi Korea Selatan, Timnas Indonesia U-17 Wajib Raih Minimal 1 Poin
-
Review The Recruit, Aksi Spionase Menegangkan dengan Sentuhan Humor Segar
-
5 Rekomendasi Film Baru dari Netflix untuk Rayakan Libur Lebaran 2025