Ambulans menjadi salah satu kendaraan prioritas di jalan yang harus diberikan ruang lebih dulu untuk melintas. Namun, masih ada orang yang enggan memberikan jalan kepada ambulans.
Baru-baru ini viral di media sosial video wanita marah tak mau ngalah mobilnya halangi ambulans melintas. Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram lambe_turah, Rabu (09/11/2022).
Rekaman video berdurasi singkat itu memperlihatkan mobil warna abu-abu jeis Daihatsu Sirion sedang berhenti di pinggir jalan. Kondisi lajur sebelah dari mobil abu-abu ini sedang padat dengan kendaraan.
Tampak di belakang mobil abu-abu tersebut ada ambulans bernopol B 9198 PCH yang membawa pasien hendak melintasi jalan. Namun, ambulans itu perjalanannya dihalangi oleh mobil abu-abu yang dikendarai oleh seorang wanita paruh baya.
Wanita pengendara mobil abu-abu ini enggan mengalah untuk memberikan jalan kepada ambulans yang darurat membawa pasien. Wanita tersebut justru marah-marah saat ditegur untuk meminggirkan mobilnya supaya ambulans bisa jalan.
Beberapa pria yang turun tangan untuk menegur wanita pengendara mobil abu-abu itu tak dihiraukan olehnya. Tiga orang pria yang menegur sampai tersulut emosi.
Tiga pria ini terdengar meneriaki dengan keras wanita pengendara mobil abu-abu suapaya mau mengalah sedikit meminggirkan mobilnya. Wanita tersebut bukannya malah memarahi balik tiga pria yang meneriaki dia seolah tak mau kalah.
Aksi wanita pengendara mobil abu-abu tak mau mengalah beri jalan untuk ambulans menuai kecaman dari warganet.
"Minimal kalau SIM nembak ya jangan gob*** amat bu, situ budek apa congean si masa gak denger suara ambulans," komentar pedas seorang warganet.
"Tandai ya ntar kalau sekarat jangan bawa pakai ambulans, pakai odong-odong aja," sindir yang lain.
"Bu sini bu kalau kurang asupan mami kasih gizi lagi buat pinter dan punya hati nurani bu," ujar lainnya.
Sanksi yang diberikan kepada kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans sedang melaksanakan tugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4. Pelaku akan dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jika menghangi ambulans dengan keadaan atau cara yang membahayakan nyawa ataupun barang bisa dikenakan pasal 311, sanksinya dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling besar Rp3.000.000.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Bangkit dari Tidur Panjang, Toyota Celica Siap Mengaspal dengan Jantung Turbo
-
BYD Siap Lengkapi Produk Elektrifikasi di Indonesia Dengan Hadirkan Model Hybdrid
-
Ragnar Oratmangoen Ternyata Pernah Kepincut Mobil Listrik Warna Putih Rp 500 Jutaan
-
Mobil Bekas Harga 70 Jutaan? Ini Pilihan Terbaik Tahun 2014-2017!
-
Abdur Arsyad Senggol Menteri HAM Natalius Pigai Buntut Kasus Penembakan Siswa di Semarang
News
-
Satukan Dedikasi, Selebrasi Hari Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
Terkini
-
Review Film Do Patti: Ketika Ikatan Saudara Kembar Berubah Menjadi Neraka
-
Bisa Self Foto, Abadikan Momen di Studio Terbesar Kota Jalur
-
Sadar Posisi, Marc Marquez Tak Ingin Melompati Pecco Bagnaia di Ducati
-
Ulasan Buku Bersyukur Tanpa Libur: Belajar Menerima Apa yang Kita Miliki
-
Apatis atau Aktif? Menguak Peran Pemilih Muda dalam Pilkada