Presiden Federasi Russia Vladimir Putin telah meneken Undang-Undang yang melarang aktivitas LGBTQ di negaranya. Peraturan tersebut resmi disahkan hari ini (6/12/2022) dan berlaku secara nasional. Hal ini membuat seluruh warga Russia tanpa terkecuali dilarang untuk mempromosikan kegiatan LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan kampanye LGBT.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap "bukan hubungan percintaan yang sewajarnya" seperti halnya pedofilia dan perubahan gender. Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.
BACA JUGA: Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
Bagi setiap individu yang kedapatan "mempropagandakan LGBT" akan dikenai denda sebesar 400 ribu Rubel (99,5 juta Rupiah). Sementara itu denda 200 ribu Rubel (49,7 juta Rupiah) ditujukan bagi masyarakat yang melakukan demonstrasi LGBT untuk mendukung perpindahan gender bagi pemuda. Denda ini akan naik menjadi 5 (1,2 juta Rupiah) dan 4 juta Rubel (1 miliar Rupiah) bila dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah.
Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang teguh untuk membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental. Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.
Peraturan yang diteken Putin langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satu diantaranya yaitu direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia, dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas" Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Russia.
Video yang Mungkin Anda Suka.
Baca Juga
-
Tundukkan Bahrain, Timnas Indonesia Pecahkan Rekor Asia Tenggara di Ronde 3
-
Optimis ke Piala Dunia 2026, Ini Potensi Lawan Timnas Indonesia di Ronde Keempat
-
Pratama Arhan Main di K-League, Ini Rangkingnya di Jajaran Liga Top Asia
-
Rekap Tim Asia Tenggara di Pekan Perdana Piala Asia 2023, Thailand Menang!
-
Ini Pemain Indonesia yang Masuk dalam Daftar Unggulan di Malaysia Open 2024
Artikel Terkait
News
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
Split Bill Atau Dibayarin? Panduan Menghindari Perang Kasir Saat Kencan Pertama
-
Kerajinan Jogja Sukses Diekspor, Limbah Jadi Produk Bernilai Tinggi di Pasar Global
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
Terkini
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Evolusi Doa: Saat Saya Berhenti Meminta Dunia dan Mulai Meminta Ketenangan
-
Mengungkap Kedok Maskapai Super Buruk di Novel Efek Jera Karya Tsugaeda
-
Tayang 24 April, Girl from Nowhere Kembali Hadir Versi Remake Jepang
-
Siomay Bukan Dimsum: Memahami Istilah yang Tertukar dalam Kuliner Tiongkok