Presiden Federasi Russia Vladimir Putin telah meneken Undang-Undang yang melarang aktivitas LGBTQ di negaranya. Peraturan tersebut resmi disahkan hari ini (6/12/2022) dan berlaku secara nasional. Hal ini membuat seluruh warga Russia tanpa terkecuali dilarang untuk mempromosikan kegiatan LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan kampanye LGBT.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap "bukan hubungan percintaan yang sewajarnya" seperti halnya pedofilia dan perubahan gender. Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.
BACA JUGA: Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
Bagi setiap individu yang kedapatan "mempropagandakan LGBT" akan dikenai denda sebesar 400 ribu Rubel (99,5 juta Rupiah). Sementara itu denda 200 ribu Rubel (49,7 juta Rupiah) ditujukan bagi masyarakat yang melakukan demonstrasi LGBT untuk mendukung perpindahan gender bagi pemuda. Denda ini akan naik menjadi 5 (1,2 juta Rupiah) dan 4 juta Rubel (1 miliar Rupiah) bila dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah.
Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang teguh untuk membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental. Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.
Peraturan yang diteken Putin langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satu diantaranya yaitu direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia, dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas" Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Russia.
Video yang Mungkin Anda Suka.
Baca Juga
-
Tundukkan Bahrain, Timnas Indonesia Pecahkan Rekor Asia Tenggara di Ronde 3
-
Optimis ke Piala Dunia 2026, Ini Potensi Lawan Timnas Indonesia di Ronde Keempat
-
Pratama Arhan Main di K-League, Ini Rangkingnya di Jajaran Liga Top Asia
-
Rekap Tim Asia Tenggara di Pekan Perdana Piala Asia 2023, Thailand Menang!
-
Ini Pemain Indonesia yang Masuk dalam Daftar Unggulan di Malaysia Open 2024
Artikel Terkait
News
-
WKU Kadin Saleh Husin: Perlu Keberpihakan Pemerintah Agar Industri Baja Nasional Tidak Mati
-
Setra Pangistren: Prosesi Pelepasan Kelas XII di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Penuh Makna, Tradisi Sedekah Bumi di Dusun Curug Losari Berjalan Meriah dan Khidmat
-
Rayakan Hari Keluarga Sedunia, TFR News Perkenalkan Festival LittleDoodle
-
Kembang Goyang Luna Maya Patah Detik-Detik Sebelum Akad, Pertanda Apa?
Terkini
-
Hugh Jackman Buka Suara soal Kemunculan Wolverine di Avengers: Doomsday
-
Five Cities Four Women: Saat Para Penyedia Jasa Teman Kencan Butuh Dekapan
-
Bojan Hodak Perpanjang Kontrak usai Persib Back to Back Juara? Cek Faktanya!
-
The Divorce Insurance: Drama Satir Lee Dong Wook Soal Cinta dan Perceraian
-
Membaca Tak Harus Buku, Saatnya Menggeser Perspektif Literasi yang Kaku