Angka kasus Covid-19 yang melandai di Asia termasuk Hong Kong mendorong pemerintah eksekutif Hong Kong mulai melonggarkan aturan pembatasan mobilitas Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah menghapus kewajiban warga Hong Kong, pengusaha, dan wisatawan asing untuk melakukan scan kode QR (QR Code) di dalam aplikasi pelacakan kontak Covid-19 (Covid-19 contact-tracing mobile application) nasional Hong Kong, LeaveHomeSafe, sebelum memasuki fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, sekolah, universitas, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Reuters melansir, kebijakan yang telah efektif diberlakukan sejak Rabu (13/12/2022) tersebut disambut positif oleh asosiasi pengusaha, asosiasi penyedia jasa pariwisata, dan warga lokal. Mereka mengharapkan kebijakan tersebut pemerintah eksekutif Hong Kong dapat meningkatkan arus kedatangan internasional menuju Hong Kong.
Berdasarkan data kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang berkunjung ke Hong Kong yang dikutip dari laman PartnerNet Hong Kong Tourism Board, pada Januari 2022, hanya ada 80.524 orang asing yang mengunjungi Hong Kong. Angka tersebut jauh lebih rendah dari data yang dihimpun pada Januari 2019, di mana saat itu terdapat 6.784.406 orang asing yang mengunjungi Hong Kong.
Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan para pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari luar negeri melalui bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal. Departemen Kesehatan Hong Kong mewajibkan mereka untuk melampirkan surat tersebut agar dapat menjalankan tes PCR Covid-19 langsung di tempat.
Setelah resmi dinyatakan negatif Covid-19 oleh petugas Departemen Kesehatan Hong Kong yang bertugas, mereka diizinkan memasuki wilayah Hong Kong tanpa perlu menjalani proses karantina tiga hari di apartemen dan hotel terpusat maupun mandiri. Satu hari setelahnya, mereka diwajibkan untuk kembali melakukan tes PCR Covid-19 secara mandiri di laboratorium yang telah terdaftar secara resmi di sistem kesehatan nasional Hong Kong.
Kendati telah dibebaskan dari kewajiban mengunduh dan melakukan scan kode QR di dalam aplikasi LeaveHomeSafe, pemerintah eksekutif Hong Kong tetap memberlakukan aturan Kode Amber (Amber Code). Kode Amber adalah peraturan yang melarang para pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan aktivitas di dalam ruangan.
Aktivitas harian seperti menyantap makanan di restoran secara langsung atau dine-in, berolahraga di dalam ruang pusat kebugaran (fitness center), menemui saudara, teman, atau rekan bisnis di dalam klub malam dan tempat karaoke, dan menggunting rambut di salon atau barber shop, dilarang selama tiga hari berturut-turut. Kode Amber tetap diberlakukan oleh pemerintah eksekutif Hong Kong sampai pemerintah China menetapkan pandemi Covid-19 telah selesai di seluruh daratan China dan dua wilayah administrasi khusus, yaitu Hong Kong dan Makau.
Sejak 2021, asosiasi pengusaha internasional, asosiasi penyedia jasa pariwisata, komunitas diplomat, dan warga Hong Kong memprotes kebijakan Nol Covid-19 (Zero Covid-19 Policy) yang diberlakukan oleh pemerintah eksekutif Hong Kong. Mereka menganggap bahwa kebijakan yang merupakan turunan kebijakan pemerintah China tersebut telah menurunkan pendapatan bersih yang dapat mereka peroleh setiap bulan.
Kebijakan tersebut telah berdampak signifikan pada lesunya ekonomi Hong Kong sejak Mei 2020 lalu. Pelemahan laju ekonomi tersebut ditandai oleh terjadinya peningkatan jumlah aktivitas keberangkatan luar negeri dari Bandara Internasional Hong Kong di Chek Lap Kok ke sejumlah negara di Asia, Amerika Serikat, dan Eropa. Para pelaku perjalanan luar negeri tersebut didominasi oleh kelompok pengusaha, warga ekspatriat yang menetap di Hong Kong, dan warga lokal yang khawatir terhadap kebijakan pemerintah eksekutif Hong Kong China yang semakin memperketat arus kedatangan internasional menuju Hong Kong.
Mereka mendesak agar pemerintah eksekutif segera mencabut kebijakan tersebut agar daya saing usaha dapat kembali membaik. Selain itu, pencabutan kebijakan tersebut juga dapat memulihkan citra positif dan kepercayaan pengusaha internasional terhadap kapabilitas Hong Kong sebagai pusat perdagangan dan keuangan internasional di Asia yang sempat jatuh akibat kebijakan pembatasan mobilitas Covid-19 yang berlaku sejak Maret 2020.
Pada Agustus 2022 lalu, pemerintah eksekutif Hong Kong telah menandatangani keputusan tentang pelonggaran pembatasan Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar negeri. Aturan tersebut membahas tentang pemotongan masa karantina di wisma dan hotel secara terpusat maupun mandiri, di mana proses karantina hanya berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Pada September 2022, aturan tersebut telah dihapus secara keseluruhan.
Untuk menekan angka kasus aktif Covid-19 di Hong Kong, pemerintah eksekutif Hong Kong masih tetap memberlakukan aturan wajib menggunakan masker di dalam dan luar ruangan kepada setiap warga kecuali ketika melakukan aktivitas olahraga. Selain itu, pemerintah eksekutif Hong Kong tetap melarang penyelenggaraan acara komunitas yang menghadirkan peserta dengan jumlah lebih dari 12 orang. Meski acara besar masih dilarang, warga masih diizinkan untuk dapat pergi ke klub malam dan menyelenggarakan acara pernikahan meski hanya boleh dihadiri oleh keluarga dan teman dekat.
Baca Juga
-
5 Film Sci-Fi Hollywood Karya Steven Spielberg tentang Alternate Universe
-
Apa Alien itu Nyata? Tonton 3 Film Sci-Fi Hollywood Steven Spielberg Ini
-
Ulasan Film Avatar: The Way of Water, Air yang Menghubungkan Kehidupan
-
Mengenal Anwar Ibrahim, PM Malaysia Penggagas Politik Islam Moderat
-
Jokowi Dukung Anwar Ibrahim Memperkuat One Channel System untuk PMI
Artikel Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Bali Jadi New Singapore Dan New Hong Kong Jadi Ramai, Sekjen Gerindra Klarifikasi Ucapan Prabowo
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
4 Gaya Fashion Youthful ala Kim Hye-jun yang Ideal untuk Acara Mid-Forma
-
3 Rekomendasi Serum yang Mengandung Buah Nanas, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam
-
Memperbaiki Kesalahan di Masa Lalu dalam Novel 'Ten Years Challenge'
-
Absen Lawan Australia, Posisi Justin Hubner akan Digantikan Elkan Baggott?
-
Jennie-Lisa, XG, Hingga ENHYPEN Dikonfirmasi Tampil di Coachella 2025