Doni Muhammad Taufik atau yang biasa dikenal dengan Doni Salmanan resmi dihukum 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi bodong bernama Binari Quotex. Dilansir dari ANTARA, hukuman tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA: Hasil Tes Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Berdasarkan pernyataan dari ketua majelis hakim, selain hukuman 4 tahun penjara, Salmanan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disebabkan lantaran ia terbukti telah melakukan penipuan berkedok investasi kepada sejumlah korban.
Meskipun begitu, pengadilan telah memutuskan bahwa Salmanan tidak diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada korbannya. Pasalnya, pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salmanan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada korban.
Namun, keputusan tersebut ditarik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dirinya diketahui hanya sebagai afiliator dari investasi bodong bernama Binari Quotex tersebut.
Semula Dituntut Hukuman 13 Tahun
BACA JUGA: Sempat Disebut Jutek, Gibran Rakabuming Malah Unggah Foto Pakai Kebaya dan Konde
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk meringankan beban hukumannya lantaran ia diketahui belum pernah terjerat kasus pidana apa pun.
Mendengar keputusan tersebut, sontak suasana di dalam ruang persidangan berubah ricuh. Pasalnya, para korban yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut, marah dan memaki-maki sang hakim. Hal itu disebabkan lantaran mereka tidak terima atas hukuman 4 tahun penjara yang diberikan kepada Salmanan.
Para korban menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebandingan dengan perbuatannya. Selain itu, mereka juga menilai bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim sama sekali tidak memihak kepada para korban. Bahkan, ada juga salah satu korban yang menganggap bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim telah menzalimi dirinya.
“Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban,” ucap salah satu korban bernama Alfred.
Doni Salmanan telah terjerat kasus penipuan investasi bodong sejak Maret 2022 lalu. Ia diduga mendapat kekayaan sebesar 3 miliar tiap bulannya dari hasil keuntungan dengan mengajak sejumlah korban untuk berinvestasi di Binari Quotex. Oleh karena itu, dirinya dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung.
Tag
Baca Juga
-
Malaysia Akan Ambil Langkah Hukum untuk Menuntut Meta, Kenapa?
-
Kasus Infeksi Penyakit oleh Nyamuk Meningkat di Eropa, Apa Sebabnya?
-
Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru
-
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?
-
Presiden Jokowi Kembali Beri Kode Soal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Artikel Terkait
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Byeon Woo Seok Nyanyikan Sudden Shower di MAMA 2024, Ryu Sun Jae Jadi Nyata
-
Pep Guardiola Bertahan di Etihad, Pelatih Anyar Man United Merasa Terancam?
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua