Doni Muhammad Taufik atau yang biasa dikenal dengan Doni Salmanan resmi dihukum 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi bodong bernama Binari Quotex. Dilansir dari ANTARA, hukuman tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA: Hasil Tes Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Berdasarkan pernyataan dari ketua majelis hakim, selain hukuman 4 tahun penjara, Salmanan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disebabkan lantaran ia terbukti telah melakukan penipuan berkedok investasi kepada sejumlah korban.
Meskipun begitu, pengadilan telah memutuskan bahwa Salmanan tidak diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada korbannya. Pasalnya, pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salmanan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada korban.
Namun, keputusan tersebut ditarik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dirinya diketahui hanya sebagai afiliator dari investasi bodong bernama Binari Quotex tersebut.
Semula Dituntut Hukuman 13 Tahun
BACA JUGA: Sempat Disebut Jutek, Gibran Rakabuming Malah Unggah Foto Pakai Kebaya dan Konde
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk meringankan beban hukumannya lantaran ia diketahui belum pernah terjerat kasus pidana apa pun.
Mendengar keputusan tersebut, sontak suasana di dalam ruang persidangan berubah ricuh. Pasalnya, para korban yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut, marah dan memaki-maki sang hakim. Hal itu disebabkan lantaran mereka tidak terima atas hukuman 4 tahun penjara yang diberikan kepada Salmanan.
Para korban menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebandingan dengan perbuatannya. Selain itu, mereka juga menilai bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim sama sekali tidak memihak kepada para korban. Bahkan, ada juga salah satu korban yang menganggap bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim telah menzalimi dirinya.
“Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban,” ucap salah satu korban bernama Alfred.
Doni Salmanan telah terjerat kasus penipuan investasi bodong sejak Maret 2022 lalu. Ia diduga mendapat kekayaan sebesar 3 miliar tiap bulannya dari hasil keuntungan dengan mengajak sejumlah korban untuk berinvestasi di Binari Quotex. Oleh karena itu, dirinya dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung.
Baca Juga
-
Malaysia Akan Ambil Langkah Hukum untuk Menuntut Meta, Kenapa?
-
Kasus Infeksi Penyakit oleh Nyamuk Meningkat di Eropa, Apa Sebabnya?
-
Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru
-
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?
-
Presiden Jokowi Kembali Beri Kode Soal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Artikel Terkait
News
-
Drama Tes DNA Ridwan Kamil Berakhir: Begini Sikap Atalia Praratya Hadapi Badai di Keluarganya
-
Blunder Lagi, Nafa Urbach Bela Tunjangan DPR Rp50 Juta hingga Klarifikasi di TikTok
-
Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup
-
Jejak Karier Immanuel Ebenezer: Dari Driver Ojol hingga Wamenaker yang Terjerat OTT KPK
-
Megawati Ganti Bambang Pacul dengan FX Rudy, Ini Perbandingan Latar Belakang Keduanya
Terkini
-
Self-care di Era Kapitalisme: Healing atau Konsumerisme Terselubung?
-
Bumi Tak Perlu Berteriak: Saatnya Kita Lawan Krisis Air dari Sekarang
-
4 Daily OOTD ala Kazuha LE SSERAFIM, Anti-Ribet Tetap Fashionable!
-
Belajar dari Malaysia: Voucher Buku sebagai Investasi Masa Depan Literasi
-
Proker KKN Membuat Ganci dari Kain Perca: Edukasi Cinta Bumi Sejak Dini