Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani | Ahmad Dyandra Rama Putra Bagaskara
Mantan kru membeberkan gaji yang mereka dapat saat bekerja pada Doni Salmanan. [Ayobandung.com]

Doni Muhammad Taufik atau yang biasa dikenal dengan Doni Salmanan resmi dihukum 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi bodong bernama Binari Quotex. Dilansir dari ANTARA, hukuman tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA: Hasil Tes Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Berdasarkan pernyataan dari ketua majelis hakim, selain hukuman 4 tahun penjara, Salmanan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disebabkan lantaran ia terbukti telah melakukan penipuan berkedok investasi kepada sejumlah korban. 

Meskipun begitu, pengadilan telah memutuskan bahwa Salmanan tidak diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada korbannya. Pasalnya, pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salmanan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada korban.

Namun, keputusan tersebut ditarik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dirinya diketahui hanya sebagai afiliator dari investasi bodong bernama Binari Quotex tersebut. 

Semula Dituntut Hukuman 13 Tahun

BACA JUGA: Sempat Disebut Jutek, Gibran Rakabuming Malah Unggah Foto Pakai Kebaya dan Konde

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk meringankan beban hukumannya lantaran ia diketahui belum pernah terjerat kasus pidana apa pun. 

Mendengar keputusan tersebut, sontak suasana di dalam ruang persidangan berubah ricuh. Pasalnya, para korban yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut, marah dan memaki-maki sang hakim. Hal itu disebabkan lantaran mereka tidak terima atas hukuman 4 tahun penjara yang diberikan kepada Salmanan. 

Para korban menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebandingan dengan perbuatannya. Selain itu, mereka juga menilai bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim sama sekali tidak memihak kepada para korban. Bahkan, ada juga salah satu korban yang menganggap bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim telah menzalimi dirinya.

“Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban,” ucap salah satu korban bernama Alfred. 

Doni Salmanan telah terjerat kasus penipuan investasi bodong sejak Maret 2022 lalu. Ia diduga mendapat kekayaan sebesar 3 miliar tiap bulannya dari hasil keuntungan dengan mengajak sejumlah korban untuk berinvestasi di Binari Quotex. Oleh karena itu, dirinya dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung. 

Ahmad Dyandra Rama Putra Bagaskara