Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pangkat Sambo sebagai seorang inspektur jenderal (irjen) kepolisian saat pembunuhan terjadi, menjadi pertimbangan JPU untuk memperberat tuntutan.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rudy Irmawan, dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata Rudy Irmawan membacakan tuntutan di ruang sidang.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," imbuhnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dituntut JPU itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal bagi terdakwa pembunuhan berencana, yaitu pidana mati.
Video detik-detik JPU membacakan tuntutan tersebut diunggah di akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (17/1/2023). Sontak tayangan video tersebut memantik reaksi warganet untuk berkomentar.
"Ya kok seumur hidup? Kalau begitu pasti di penjara dapat privilege dong. Berasa penjara rasa apartemen nanti. Kukira hukuman mati, kayak nyawa ganti nyawa," tulis pemilik akun @alfano***
"Tinggal pindah ke luar negeri. Kalau ada kunjungan pulang naik helikopter ke penjara," komentar pemilik akun @donkey*** penuh kecewa.
BACA JUGA: Ibu Venna Melinda Tegaskan Anaknya Harus Pisah: Saya Sudah Larang dari Awal
Warganet lain juga menyampaikan hal senada.
"Pelaku utama pembunuhan berencana yang melibatkan banyak orang dan menyalahgunakan wewenang jabatannya hanya dituntut seumur hidup, sepertinya hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tulis pemilik akun @suaraber***.
Sementara itu, terdapat pula warganet yang memberikan penjelasan perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya," terang pemilik akun @fauzin***.
"Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya. Berarti kalau umur Ferdy Sambo sekarang 49 tahun, maka ia dipenjara selama 49 tahun (jika panjang umur)," lanjutnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Berani Menceritakan Kembali Hasil Bacaan dalam Buku Festival Buku Favorit
-
Kisah Haru Para Pendidik Demi Mencerdaskan Generasi Bangsa dalam Guru Cinta
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Akibat Tidak Mau Mendengarkan Nasihat dalam Buku Rumah Tua di dalam Hutan
Artikel Terkait
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
-
Garangnya Mobil Komjen Ahmad Dofiri, Intip Isi Garasi Wakapolri yang Baru
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Usai Kualifikasi Piala Dunia, STY Langsung Dihadapkan Misi Juara AFF Cup?
-
Intip Keseruan Idola SM Entertainment di Teaser Program The Game Caterers 2
-
Ulasan Novel Dari Arjuna untuk Bunda, Kisah Luka Seorang Anak
-
Erick Thohir Evaluasi Kinerja STY, Singgung Pemain Naturalisasi di Timnas
-
Regenerasi Terhambat: Dinasti Politik di Balik Layar Demokrasi