Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pangkat Sambo sebagai seorang inspektur jenderal (irjen) kepolisian saat pembunuhan terjadi, menjadi pertimbangan JPU untuk memperberat tuntutan.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rudy Irmawan, dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata Rudy Irmawan membacakan tuntutan di ruang sidang.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," imbuhnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dituntut JPU itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal bagi terdakwa pembunuhan berencana, yaitu pidana mati.
Video detik-detik JPU membacakan tuntutan tersebut diunggah di akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (17/1/2023). Sontak tayangan video tersebut memantik reaksi warganet untuk berkomentar.
"Ya kok seumur hidup? Kalau begitu pasti di penjara dapat privilege dong. Berasa penjara rasa apartemen nanti. Kukira hukuman mati, kayak nyawa ganti nyawa," tulis pemilik akun @alfano***
"Tinggal pindah ke luar negeri. Kalau ada kunjungan pulang naik helikopter ke penjara," komentar pemilik akun @donkey*** penuh kecewa.
BACA JUGA: Ibu Venna Melinda Tegaskan Anaknya Harus Pisah: Saya Sudah Larang dari Awal
Warganet lain juga menyampaikan hal senada.
"Pelaku utama pembunuhan berencana yang melibatkan banyak orang dan menyalahgunakan wewenang jabatannya hanya dituntut seumur hidup, sepertinya hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tulis pemilik akun @suaraber***.
Sementara itu, terdapat pula warganet yang memberikan penjelasan perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya," terang pemilik akun @fauzin***.
"Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya. Berarti kalau umur Ferdy Sambo sekarang 49 tahun, maka ia dipenjara selama 49 tahun (jika panjang umur)," lanjutnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
iPhone 17e Resmi Hadir, Berikut Spesifikasi dan Alasan Mengapa Layak Dibeli
-
LG UltraGear 45GX950A-B, Monitor OLED 45 Inci Cocok untuk Gamer Profesional
-
Masih Hangat!Honor X80 Pro Max Resmi Debut 22 Juni:Usung Baterai 11.000 mAh dan Layar 10.000 Nits
-
Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
Artikel Terkait
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Susul Ricky Rizal dan Kuat Maruf
-
Sopan Saat Sidang, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kayak Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!
-
Bersikap Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Langsung Banjir Sorakan
-
Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!
News
-
Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026
-
Ritel Adalah Cermin Sosial: Membaca Karakter Pelanggan dari Gaya Belanja Mereka
-
Urban Eco Journey: Cara Seru Trash Ranger Rayakan Ulang Tahun Sambil Menyelamatkan Bumi
-
FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk
-
Tim FIP UNY Bekali Guru PCM Tonjong Modul Ajar Berbasis Deep Learning
Terkini
-
Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa
-
Samsung Salip Apple Saat Pasar Smartphone Terpuruk, Kok Bisa?
-
Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal
-
4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!
-
Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Siap Hadapi Prancis Tanpa Beban Mental