Haru biru usai sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer masih terasa hingga hari ini, Kamis, (16/2/2023). Rekaman suasana saat dan seusai sidang vonis yang digelar kemarin di PN Jakarta Selatan, ini pun masih menghiasi media sosial para warganet.
Setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan hasil sidang vonis untuk Bharada E, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, beragam respon pun bermunculan.
Sebagian besarnya didominasi oleh isak tangis para penonton, hingga terjadi saling dorong baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Mereka seolah ikut merasa haru dan senang atas putusan yang dibacakan hakim. Namun, ada juga yang merasa kecewa dengan putusan ini. Sehingga, kekacauan di ruang sidang pasca pembacaan putusan itu pun seperti yang terlihat di akun TikTok @heyyo11 pada Rabu, (15/2/2023).
Dalam video singkat itu terlihat ada pembatas yang roboh akibat aksi saling dorong antara penonton sidang dengan media yang ingin meliput langsung hasil akhir dari kasus pembunuhan yang telah menewaskan Yosua.
"Roboh, ada juga yang sampai nendang kursi sambil nunjuk-nunjuk JPU dan hakim," tulis akun tersebut dalam captionnya.
BACA JUGA: Wika Salim Pose Hot Bareng Pacar di Kamar, Warganet: Ih Ngeri Mainnya
Video 4 detik ini pun langsung diserbu oleh komentar warganet.
"Baru pertama kali ini liat ruang sidang roboh karena kekuatan emak-emak," tulis warganet dengan emoji tertawa.
"Mereka hanya ingin memeluk Ichad atas kemenangannya," imbuh yang lain.
"Emak-emak yang tanggung jawab," komen yang lain.
"Kekuatan emak-emak tak terkalahkan," ucap warganet dengan salut.
"Maafkan kekuatan kami, Pak," timpal yang lain.
BACA JUGA: Mantan Tunangan Boy William Pamer Pacar Baru, Netizen Gaduh Seret Nama Ayu Ting Ting
"Terima kasih dari rakyat Indonesia buat pak hakim dan anggotanya," komen yang lain dengan nada lega.
"Setelah putusan ini, semoga pak hakim selalu dalam lindungan Allah SWT," harap yang lain.
Respon penonton di persidangan kemarin diwarnai oleh pro dan kontra. Ada yang puas dengan hasil vonis yang memberi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Bharada E, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tidak hanya itu, yang lebih membahagiakan adalah Bharada E tetap bisa melanjutkan karirnya di kepolisian pasca masa hukumannya berakhir. Ia adalah tersangka yang memiliki hukuman paling ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ada juga yang merasa hukuman ini terlalu ringan atas perbuatan yang telah dilakukan Bharada E.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Tag
Baca Juga
-
Tak Hanya Sesama Teman, Saat Guru dan Dosen Juga Jadi Pelaku Bully
-
Kisah Relawan Kebersihan di Pesisir Pantai Lombok
-
Viral Tumbler KAI: Bahaya Curhat di Medsos Bagi Karier Diri dan Orang Lain
-
Ricuh Suporter Bola hingga War Kpopers, Saat Hobi Tak Lagi Terasa Nyaman
-
Budaya Titip Absen: PR Besar Guru Bagi Pendidikan Bangsa
Artikel Terkait
-
Ini yang Disampaikan Bharada E ke Pengacara Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
-
Enggan Berkomentar, Tapi Jokowi Soroti Bukti, Fakta dan Kesaksian Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs
-
Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
-
Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?
-
Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
News
-
Stereotip Mekanik Kotor: Masih Relevankah di Era Modern?
-
Bukan Sekadar Musibah, Ini Alasan Ustadz Felix Sebut Perusak Hutan Pelaku 'Dosa Besar'
-
Teknologi Augmented Reality dalam Meningkatkan Pengalaman Belajar
-
Komunitas Board Game Yogyakarta, Kembalikan Keseruan Bermain Tanpa Gadget
-
Berkarya tapi Kesepian? Kei Kurnia Hadirkan Tukar Akar sebagai Harapan
Terkini
-
Meninjau Ulang Peran Negara dalam Polemik Arus Donasi Bencana
-
Rilis Trailer, Street Fighter Pamer Aksi Chun-Li Versi Live Action
-
Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026
-
Resolusi Tahun Baru: Mulai Berdamai dengan Uang, Bukan Hanya Target Menabung!
-
Byun Yo Han dan Roh Jae Won Adu Akting dalam Sekuel Ikonik Tazza 4