Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Hafsah Azzahra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Haru biru usai sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer masih terasa hingga hari ini, Kamis, (16/2/2023). Rekaman suasana saat dan seusai sidang vonis yang digelar kemarin di PN Jakarta Selatan, ini pun masih menghiasi media sosial para warganet.

Setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan hasil sidang vonis untuk Bharada E, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, beragam respon pun bermunculan.

Sebagian besarnya didominasi oleh isak tangis para penonton, hingga terjadi saling dorong baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Mereka seolah ikut merasa haru dan senang atas putusan yang dibacakan hakim. Namun, ada juga yang merasa kecewa dengan putusan ini. Sehingga, kekacauan di ruang sidang pasca pembacaan putusan itu pun seperti yang terlihat di akun TikTok @heyyo11 pada Rabu, (15/2/2023).

Dalam video singkat itu terlihat ada pembatas yang roboh akibat aksi saling dorong antara penonton sidang dengan media yang ingin meliput langsung hasil akhir dari kasus pembunuhan yang telah menewaskan Yosua.

"Roboh, ada juga yang sampai nendang kursi sambil nunjuk-nunjuk JPU dan hakim," tulis akun tersebut dalam captionnya.

BACA JUGA: Wika Salim Pose Hot Bareng Pacar di Kamar, Warganet: Ih Ngeri Mainnya

Video 4 detik ini pun langsung diserbu oleh komentar warganet.

"Baru pertama kali ini liat ruang sidang roboh karena kekuatan emak-emak," tulis warganet dengan emoji tertawa. 

"Mereka hanya ingin memeluk Ichad atas kemenangannya," imbuh yang lain. 

"Emak-emak yang tanggung jawab," komen yang lain.

"Kekuatan emak-emak tak terkalahkan," ucap warganet dengan salut.

"Maafkan kekuatan kami, Pak," timpal yang lain.

BACA JUGA: Mantan Tunangan Boy William Pamer Pacar Baru, Netizen Gaduh Seret Nama Ayu Ting Ting

"Terima kasih dari rakyat Indonesia buat pak hakim dan anggotanya," komen yang lain dengan nada lega. 

"Setelah putusan ini, semoga pak hakim selalu dalam lindungan Allah SWT," harap yang lain. 

Respon penonton di persidangan kemarin diwarnai oleh pro dan kontra. Ada yang puas dengan hasil vonis yang memberi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Bharada E, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tidak hanya itu, yang lebih membahagiakan adalah Bharada E tetap bisa melanjutkan karirnya di kepolisian pasca masa hukumannya berakhir. Ia adalah tersangka yang memiliki hukuman paling ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, ada juga yang merasa hukuman ini terlalu ringan atas perbuatan yang telah dilakukan Bharada E. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Hafsah Azzahra