Candra Kartiko | Budi Prathama
Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Budi Prathama

Putra proklamator Indonesia Guruh Soekarnoputra kini mencuat ke publik terkait sengkata rumah dengan Susy Angkawijaya. Rumah tersebut terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ingin dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dikosongkan. 

Mengutip dari suara.com, diketahui rumah Guruh mau dieksekusi oleh PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023) lalu. Eksekusi tersebut menyusul lantaran kekalahan Guruh dengan seterunya terkait dengan sengketa rumah. 

Lebih lanjut, pada saat JN Jaksel mau mengeksekusi rumah Guruh tersebut secara terpaksa, petugas memilih putar balik karena banyaknya pendukung Guruh yang berjaga di sekitar rumah. Bahkan seniman 70 tahun juga berada di rumah tersebut untuk menghadapi orang-orang yang mau mengosongkan rumahnya. 

BACA JUGA: Keterangan Kuasa Hukum Korban Soal Body Checking Miss Universe Indonesia

“Saya merasa terzolimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak,” kata buruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari suara.com Selasa (8/8/2023). 

Putra Bung Karno itu pun mengatakan, dengan adanya eksekusi tersebut, bukan hanya dirinya yang terzolimi, melainkan juga bangsa Indonesia. Sebab menurut beliau, rumah tersebut merupakan saksi bisu perjuangan Soekarno. 

“Masyarakat juga mengatakan bahwa, bukan saya saja pribadi, bukan sebagai anak dari proklamator yang terzolimi, tetapi ini sebuah pendzoliman terhadap negara dan bangsa,” ujar anak bungsu bung Bung Karno itu. 

Sebelumnya, Susi Angkawijaya telah mengklaim rumah tersebut telah dibelinya sejak 2011 silam. Namun Guruh tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut. 

Awalnya, Guruh meminjam uang kepada Suwantara Gotama pada 3 Mei 2011 sebesar Rp35miliar yang akan digunakan untuk berbisnis. Saat jatuh tempo, Guru menghubungi Suwantara Gotama namun yang bersangkutan justru kehilangan kontak. 

BACA JUGA: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru Akhirnya Menyerahkan Diri Usai Jadi Buron Berhari-hari

“Mas Guruh mengajukan pinjaman Rp35miliar dengan bungan 4,5 persen. Jangka waktu 3 bulan,” kata pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari suara.com.

Hingga akhirnya, perempuan bernama Susy Angkawijaya menawarkan bantuan. Hingga terjadi kesepakatan Rp16miliar dengan adanya akta jual beli (AJB). Persoalannya, Guruh belum menerima uang yang dijanjikan Susy itu. 

“Dia minta AJB, terjadilah kesepakatan Rp 16 miliar,” kata Simeon

Susy meminta Guruh untuk mengosongkan rumah tersebut, namun Guruh menolak hingga akhirnya Susy mulai ajukan gugatan. Guruh juga melakukan berbagai upaya hukum, namun selalu kalah dengan Susy. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS