Di Indonesia, kejujuran itu barang mahal. Kalau kamu mencari kejujuran di gedung DPR atau ruang sidang, yang kamu temukan paling-paling hanya tumpukan kertas laporan yang rapi atau janji-janji manis yang kalau dikumpulkan bisa untuk membuka pabrik gula. Justru, kejujuran paling telanjang itu sering kali muncul di tempat yang paling tidak terduga: panggung komedi yang remang-remang.
Contoh teranyarnya adalah Mens Rea, pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang baru saja mendarat di Netflix pada 27 Desember 2025. Padahal, Pandji sudah lelah keliling dunia membawa materi ini, bahkan sampai menggetarkan Indonesia Arena yang besarnya bukan main itu. Namun, ya begitulah nasib kritik di negeri ini: ia baru dianggap "sah" dan penting kalau sudah dibungkus rapi oleh algoritma aplikasi tontonan berbayar. Kalau belum masuk Netflix, rasanya seperti belum benar-benar menjadi ancaman bagi stabilitas mental para pejabat.
Materi Pandji dalam Mens Rea jelas bukan tipe lawakan receh yang hanya mengandalkan slapstick atau hinaan fisik. Ia sedang menelanjangi politik, pemerintah, dan yang paling krusial—sistem hukum kita yang sering kali hanya galak kepada rakyat jelata, tetapi mendadak ramah dan penuh pengertian kepada mereka yang memiliki koneksi atau isi dompet tebal. Menariknya, kehebohan Mens Rea ini muncul persis ketika kita baru saja merayakan (atau meratapi?) berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Akhirnya, setelah sekian lama, kita resmi "putus" dengan KUHP warisan Belanda yang usianya sudah lebih jompo daripada umur kemerdekaan kita sendiri.
KUHP baru ini datang dengan janji-janji yang kalau didengar sekilas mirip tawaran asuransi: menjanjikan masa depan yang lebih baik. Ada semangat restorative justice di sana. Semangatnya bukan lagi sekadar menghukum atau balas dendam, melainkan memulihkan. Bahasa hukumnya sekarang terdengar sangat menenangkan, seolah-olah hukum kita baru saja pulang dari retret meditasi di Ubud dan sudah menemukan kedamaian batin. Namun, rakyat yang sudah kenyang makan janji tentu bertanya: apakah perubahan ini sungguh akan terasa di kehidupan nyata, atau hanya akan berhenti menjadi jargon keren di seminar-seminar hukum yang kudapannya hanya lemper dan risoles?
Salah satu konsep yang sedang "diglorifikasi" dalam KUHP baru ini adalah mens rea, alias "niat jahat". Logikanya begini: orang tidak boleh dihukum hanya karena perbuatannya, tetapi lihat dahulu apa yang ada di kepalanya. Mencuri karena kelaparan itu beda kelas dengan mencuri karena memang rakus ingin membeli mobil mewah. KUHP baru konon memberi ruang bagi hakim untuk menimbang konteks manusiawi semacam ini. Kedengarannya sangat adil, sangat humanis, dan pokoknya Instagramable sekali untuk dicitrakan sebagai hukum yang modern.
Masalahnya, konsep seindah ini sudah lama hidup di buku teks, tetapi sering kali mendadak pingsan saat masuk ruang sidang. Di sinilah kritik Pandji lewat Mens Rea bekerja dengan sangat tajam. Ia menguliti standar ganda yang sudah menjadi rahasia umum. Kalau rakyat kecil yang khilaf mencuri ayam atau sandal, proses hukumnya secepat kilat, vonisnya pun tanpa ampun. Namun, kalau ada yang merampok uang negara secara terstruktur, sistematis, dan masif, tiba-tiba muncul seribu satu istilah hukum yang terdengar pintar, tetapi sebenarnya kosong melompong. Niat jahat mereka yang memakai dasi itu seolah-olah membutuhkan penelitian laboratorium selama sepuluh tahun untuk bisa dibuktikan.
Pandji tidak menyampaikan ini dengan nada khotbah moral yang membuat mengantuk. Ia menggunakan tawa. Namun, justru lewat tawa itulah pesan tersebut menjadi terasa pedas. Sistem hukum kita sering kali gagal membedakan mana orang yang sedang berjuang bertahan hidup dan mana yang memang memiliki hobi serakah. Niat jahat yang katanya menjadi kunci keadilan sering kali "hilang" dari pertimbangan kalau pelakunya memiliki jabatan atau akses ke kekuasaan.
Memang, KUHP baru ini memberi secercah harapan. Secara aturan, hakim sekarang memiliki wewenang lebih luas untuk melihat latar belakang sosial, ekonomi, bahkan psikologis terdakwa. Di atas kertas, ini kemajuan besar. Namun, hukum itu mirip seperti resolusi diet di awal tahun; gagalnya bukan karena metodenya yang buruk, melainkan karena pelaksanaannya yang amburadul. Kalau mental aparatnya masih "model lama", KUHP baru ini hanya akan menjadi kosmetik hukum. Muka boleh kelihatan glowing memakai produk baru, tetapi badan di dalamnya masih digerogoti penyakit lama yang bernama tebang pilih.
Belum lagi soal kegelisahan kebebasan berekspresi yang membuat para komedian waswas. Masih ada pasal-pasal yang rawan digunakan untuk membungkam kritik, terutama kalau sudah menyangkut "penghinaan" terhadap penguasa. Bagi pelaku stand-up, ini bukan masalah sepele. Stand-up comedy itu napasnya adalah keberanian untuk membicarakan hal-hal yang ingin disembunyikan oleh orang-orang berkuasa. Jika kritik mulai dianggap penghinaan, komedi kita akan berubah menjadi hiburan aman yang jinak dan membosankan. Kita pernah hidup pada masa seperti itu, dan hasilnya bukan masyarakat yang tertib, melainkan masyarakat yang takut berbicara.
Pada akhirnya, Mens Rea bukan hanya soal pertunjukan Pandji. Pertunjukan itu adalah cermin besar yang disodorkan ke muka kita semua. Penonton tertawa bukan karena lawakannya lucu saja, melainkan karena mereka mengenali realitas pahit yang sedang disindir. KUHP baru kita sekarang ada di persimpangan jalan: mau benar-benar menjadi alat koreksi bagi sistem yang timpang, atau hanya sekadar memperhalus ketimpangan lama dengan bahasa-bahasa hukum baru yang lebih canggih.
Mens rea Pandji sudah jelas: ia memiliki niat (yang mungkin dianggap "jahat" oleh sebagian pejabat) untuk menyindir agar kita sadar. Sekarang, tinggal kita tunggu bagaimana mens rea hukum kita diuji di lapangan. Apakah niatnya benar-benar mau menegakkan keadilan seadil-adilnya, atau hanya mau ganti baju agar kelihatan berubah padahal tetap enggan membenahi diri sendiri.
Baca Juga
-
Beli Bahagia di Toko Buku: Kenapa Novel Romantis Jadi Senjata Hadapi Kiamat
-
Dilema Fatherless di Indonesia: Ayah Selalu Sibuk, Negara Selalu Kaget
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
-
Media Ngebut, Kebenaran Terengah-engah
-
Kierkegaard dan Eksistensialisme: Menemukan Makna Hidup di Dunia yang Berisik
Artikel Terkait
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
News
-
5 Alat Portabel Wajib Punya bagi Anak Kos: Hidup Praktis dan Hemat!
-
Aksesibilitas Bukan Aksesori: Mewujudkan Keamanan bagi Penumpang Rentan di Transportasi Umum
-
Eskalasi AS-Iran: Ada Operasi Intelijen Israel di Balik Protes Rakyat Iran?
-
M7 World Championship, Ajang Pembuktian Tim Terbaik Mobile Legends Dunia
-
Mengapa Korban Child Grooming Diam Saat Merasa Takut? Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans