Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Seorang pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Instagram/@fakta.indo)

Buntut dari aksi yang dilakukan seorang pria di Bengkalis yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing kini ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Pria itu bernama Robert Herry Son (22) yang merupakan karyawan PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung Bengkalis.

Melansir dari suara.com, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, mengatakan kalau pria itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023). 

“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, dikutip dari suara.com pada Senin (14/8/2023). 

Aksi itu terjadi pada hari Kamis (10/8). Awalnya, seorang karyawan PT Sawit Agung Sejahtera melihat seekor anjing yang di lehernya ada bendera merah putih. Akhirnya, karyawam pun mencari tahu siapa pelakunya. 

BACA JUGA: Untung Ada Achmad Soebarjo dalam Peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945

Saat diketahui pelakunya, Robert Herry Son pun mengaku kalau dia yang memasang bendera itu pada Rabu (9/8) di depan kantor PKS PT SAS, desa Muara Basung, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis. 

Tersangka berdalih memasang bendera merah putih ke leher anjing untuk memeriahkan HUT RI ke-78. 

“Dia mengatakan kalau negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar Firman. 

Hingga akhirnya, pada hari Jumat (11/8) tersangka menyerahkan diri ke polisi untuk diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka pun akhirnya ditahan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bendera merah putih berukuran kecil dan satu flashdisk berisi video rekaman pasang bendera merah putih di leher anjing. 

Melalui unggahan akun Instagram @fakta.indo, diketahui kalau tersangka akan terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500juta. 

“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500juta,” sebut Firman. 

BACA JUGA: Kereta Api Dipaksa Berhenti Gegara Pengendara Motor Menerobos Palang, Perlu Aturan Baru?

Sontak unggahan tersebut kembali menuai komentar dari warganet. 

“Di mana letak hinanya? Anjing memang najis, tapi anjing tidak membunuh sesama anjing kan?,” timpal yang lain. 

Sebelumnya, Robert sempat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya telah memasang bendera di leher anjing. Dirinya berkata kalau tidak ada maksud untuk menghina dan melecehkan sang merah putih. Ia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. 

Saya minta maaf dan menyadari perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini, saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” ucapnya dengan nada penyesalan, seperti dikutip dari suara.com. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama