Mario Dandy baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa mengungkapkan jika Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai dalam perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak ditemukan satupun hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya itu.
"Dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ungkap jaksa di PN Jaksel dikuti dari Suara.com pada Selasa (15/8/2023).
Oleh sebab itu mengingat perbuatan terdakwa yang dianggap jaksa sangat tidak manusiawi hingga membuat luka mendalam bagi korban, maka terdakwa Mario Dandy harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang setimpal yaitu tuntutan maksimal.
Adapun hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Mario Dandy dikarenakan dia telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi secara sadis dan brutal terhadap korban David Ozora sehingga menyebabkan kerusakan pada otak korban hingga amnesia dan juga merusak masa depan korban.
BACA JUGA: Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa dalam penyidikan selalu memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong.
"Hal yang meringankan, nihil," ungkap jaksa
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau kerugian yang harus dibayarkan pada keluarga korban senilai 120 miliar lebih. Jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Shane Lukas dan Mario Dandy beserta AG telah bersama-sama memiliki peran dalam merencanakan penganiayaan keji yang menyebabkan korban David Ozora terluka sangat parah.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
News
-
Edukasi Peziarah, Mahasiswa KKN Arab Saudi Resik-Resik Jabal Khandamah
-
Konservasi Air Mendesak, Pakar Sebut Pemerintah Gagal Capai Target Iklim
-
Spektakuler! UPH Festival 2025 Bangkitkan Iman dan Karakter Mahasiswa Baru
-
Karnamereka Rilis Album Terbaru "Fortune", Sebuah Cerita tentang Harapan hingga Persahabatan
-
Merdeka Bukan Soal Berburu Diskon, Tapi Bebas dari Sampah dan Polusi
Terkini
-
Komunitas Buku sebagai Safe Space: Pelarian dari Kegaduhan Dunia Digital
-
Ulasan Buku Make It Happen, Now! Panduan Perencanaan Finansial Keluarga
-
Ceria dan Penuh Energi, NCT Wish Siap Warnai Dunia Lewat Lagu Baru 'Color'
-
OOTD Gaeul IVE: 4 Gaya Kasual yang Fleksibel Buat Segala Momen
-
Bukan Lagi Panjat Pinang, Begini Cara Gen Z Rayakan HUT RI di Era Digital