Mario Dandy baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa mengungkapkan jika Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai dalam perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak ditemukan satupun hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya itu.
"Dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ungkap jaksa di PN Jaksel dikuti dari Suara.com pada Selasa (15/8/2023).
Oleh sebab itu mengingat perbuatan terdakwa yang dianggap jaksa sangat tidak manusiawi hingga membuat luka mendalam bagi korban, maka terdakwa Mario Dandy harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang setimpal yaitu tuntutan maksimal.
Adapun hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Mario Dandy dikarenakan dia telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi secara sadis dan brutal terhadap korban David Ozora sehingga menyebabkan kerusakan pada otak korban hingga amnesia dan juga merusak masa depan korban.
BACA JUGA: Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa dalam penyidikan selalu memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong.
"Hal yang meringankan, nihil," ungkap jaksa
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau kerugian yang harus dibayarkan pada keluarga korban senilai 120 miliar lebih. Jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Shane Lukas dan Mario Dandy beserta AG telah bersama-sama memiliki peran dalam merencanakan penganiayaan keji yang menyebabkan korban David Ozora terluka sangat parah.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak
-
Iko Uwais Terpilih Jadi Juri Jackie Chan International Action Film Week
-
From Zero to Hero, Kisah Kang Edai Bawa Budaya Osing Mendunia
-
Kecewa dengan 'The Last House'? Ini 6 Film Thriller Survival yang Jauh Lebih Mencekam!
Artikel Terkait
News
-
Mengenal Kind Pace, Ruang bagi Perempuan untuk Berlari dan Saling Terhubung
-
Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT
-
PATRIBERA 2026 Hadirkan AHY hingga Diskoria, Warnai Langkah Awal Mahasiswa Baru UPNVJ
-
Usai Upacara HUT ke-81 RI, DKI Jakarta Kirim Nakes dan Galang Rp3,8 M untuk NTT
-
Resep Rahasia Don Rare Jaga Harmoni Alam dan Budaya di Desa Sejahtera Astra Les
Terkini
-
Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia
-
Kenapa Banyak Perempuan Takut Mulai Lari? Kisah di Balik Komunitas Kind Pace
-
Bocoran dari Wawancara Terbaru: Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun?
-
Surat Terbuka untuk HRD: Berhentilah Bertanya "Ngapain Aja Setahun Ini" kepada Ibu Baru
-
Istana Berpesta, Rakyat Berduka: Ironi Kemerdekaan di Tengah Bencana