Mario Dandy baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa mengungkapkan jika Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai dalam perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak ditemukan satupun hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya itu.
"Dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ungkap jaksa di PN Jaksel dikuti dari Suara.com pada Selasa (15/8/2023).
Oleh sebab itu mengingat perbuatan terdakwa yang dianggap jaksa sangat tidak manusiawi hingga membuat luka mendalam bagi korban, maka terdakwa Mario Dandy harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang setimpal yaitu tuntutan maksimal.
Adapun hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Mario Dandy dikarenakan dia telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi secara sadis dan brutal terhadap korban David Ozora sehingga menyebabkan kerusakan pada otak korban hingga amnesia dan juga merusak masa depan korban.
BACA JUGA: Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa dalam penyidikan selalu memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong.
"Hal yang meringankan, nihil," ungkap jaksa
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau kerugian yang harus dibayarkan pada keluarga korban senilai 120 miliar lebih. Jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Shane Lukas dan Mario Dandy beserta AG telah bersama-sama memiliki peran dalam merencanakan penganiayaan keji yang menyebabkan korban David Ozora terluka sangat parah.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
News
-
Swara Prambanan 2025, Tutup Tahun dengan Nada, Budaya, dan Doa
-
Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Goo Hara, Batasi Hak Waris Orang Tua Penelantar Anak
-
Resolusi Logis Awal Tahun Perempuan Modern di Tengah Tekanan Multiperan
-
Lebih dari Sekadar Kebiasaan: Bahaya Kecanduan Scrolling bagi Kesehatan Mental Remaja
-
Gagal Liburan karena Kerja? Lakukan Cara Ini Agar Mood Tetap Terjaga
Terkini
-
Daily Style Goals! 4 Padu Padan OOTD Semi Kasual ala Jay ENHYPEN
-
So Ji Sub Jadi Ayah dengan Masa Lalu Kelam di Drama Manager Kim
-
Infinix Note Edge Siap Rilis di Indonesia, Desain Tipis Pakai Chipset Baru
-
Hantu Penunggu Bel Sekolah
-
Sukses Besar, Zootopia 2 Salip Frozen 2 Jadi Film Animasi Disney Terlaris