Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Lintang Larissya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/M. Yasir)

Ismail Thomas ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi atas pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Atas kasus tambang tersebut, Ismail diduga memalsukan penerbitan dokumen terkait izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Oleh sebab itu, Ismail Thomas dijerat pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

BACA JUGA: Dosen di Karanganyar Ini Diteror Paket Berisi Belasan Ular dari Orang Misterius

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam sebuah konferensi pers, Selasa (15/8) dikutip dari Suara.com.

Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP. Beliau lahir di Linggang Melapeh, 31 Januari 1955.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (16/8), pria ini menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003. Kemudian, Ismail melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.

Ismail pernah menduduki posisi pemerintahan daerah sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 sampai 2006. Kemudian pemerintahannya berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat dan menjabat selama 2 periode dari 2006-2011 dan sampai 2011-2016.

BACA JUGA: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf

Sebelum menjabat sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai awal perjalanan karier Ismail Thomas ke kancah politik, dirinya aktif di dunia organisasi dan pernah duduk di kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada tahun 2000-2001 dari Fraksi PDIP.

Setelah itu, Ismail maju menjadi calon anggota DPR di Pemilu 2019. Ia duduk sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.

Serta, Ismail pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat selama 17 tahun, yakni pada tahun 2001-2018.

Tidak hanya itu, dia juga pernah dipercayai untuk menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.

Itulah profil singkat Ismail Thomas, politikus PDIP tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Lintang Larissya