Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Ilustrasi aplikasi online (freepik/creativeart)

Pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu cara favorit orang-orang yang sedang kesulitan dalam masalah keuangan. Tidak perlu repot-repot, hanya membuka aplikasi dan mengisi form serta memenuhi beberapa persyaratan uang pinjaman online sudah bisa langsung cair.

Jika sudah begitu maka sudah seharusnya sebagai peminjam jasa pinjol kita harus menunaikan kewajiban membayar cicilan tiap bulannya. Akan tetapi masalah timbul jika seseorang yang meminjam melalui pinjol itu tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, walhasil peminjam akan kalang kabut jika debt collector datang menagih.

Ada beberapa pinjol yang memiliki debt collector lapangan, jika nasabah galbay alias gagal bayar, maka bersiap-siap akan didatangi debt collector tersebut. Melansir dari beberapa sumber,  berikut ini ada 14 daftar pinjol yang memiliki debt collector lapangan.

BACA JUGA: Pria Ini Survey Harga Ruko di Malioboro, Ternyata Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala

1. Akulaku

2. Kredit Pintar 

3. Kredivo

4. Tunaiku

5. Home Credit Indonesia

6. Atome 

7. Kredit Plus 

8. EasyCash 

9. Singa ID 

10. Shopee Paylater 

11. Traveloka Paylater 

12. Bukalapak Paylater 

13. Tiket.com

14. Lazada Paylater

BACA JUGA: Haji Ciut Gelar Pesta Pernikahan Anak Selama 14 Hari, Undang Sederet Artis

Namun kamu nggak perlu panik nih guys, jika kamu memang belum bisa membayar cicilan lalu didatangi debt collector, kamu bisa menghadapinya dengan cara di bawah ini:

1. Jangan Menghindar

Terima kedatangan debt collector tersebut dengan ramah. Menghindar malah akan menimbulkan masalah baru. Kamu akan dianggap lari dari kewajiban dan nama kamu juga nantinya bisa di-black list.

2. Izin Melihat Kartu Identitas Debt Collector

Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, maka mintalah izin untuk melihat kartu identitas si penagih.

Pastikan ia memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dan surat tugas dari lembaga tempatnya bekerja. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penipuan yang mungkin berkedok sebagai debt collector.

3. Beri Kepastian dan Penjelasan Logis Jika Belum Bisa Membayar Tagihan

Jika kamu belum bisa membayar tagihan, mintalah tenggat waktu dan alasan mengapa kamu belum bisa membayar tagihan tersebut. Bicaralah dengan nada sopan agar penagih tidak tersulut emosinya.

4. Lapor Kepolisian Jika ada Kekerasan

Jika dalam praktiknya debt collector melancarkan aksi kekerasan dan main hakim sendiri, maka kamu bisa melaporkan ke tempatnya bertugas dan juga melapor pada pihak yang berwenang.

Semoga saja kita bisa lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak timbul kerugian di masa yang akan datang, semoga bermanfaat!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi