Tahun 2024 akan menjadi tahun reformasi besar-besaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia.
Pemerintah belum lama ini mengumumkan bahwa sistem tunjangan PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema "gaji tunggal" atau single salary.
Namun, bukan berarti tunjangan akan lenyap begitu saja. Sebaliknya, mereka akan diberikan dalam bentuk uang kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa skema single salary tengah disiapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Single salary menjadi bagian dari kegiatan prioritas pemerintah dalam tahun 2024. Skema ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem yang selama ini terkesan rumit.
Dengan skema baru ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan terpisah untuk PNS maupun PPPK, kini akan diintegrasikan dalam satu gaji bulanan.
Menurut penuturan Suharso, kisaran gaji yang diterima ASN akan menjadi lebih besar karena tidak ada potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapus pada 2024 mendatang? Berikut ini rinciannya.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan utama PNS ini besarannya berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi.
2. Tunjangan Jabatan
Diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan ini khusus untuk PNS yang berada di posisi tertentu dalam struktural karier PNS.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak mendapatkannya.
4. Tunjangan Suami/Istri:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
5. Tunjangan Makan
Mulai tahun 2024, besaran tunjangan ini akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Golongan-golongan tertentu memiliki besaran tunjangan makan yang berbeda.
- Golongan dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
-
Gachiakuta Jadi Anime Musim Panas 2025 Terpopuler di Crunchyroll
-
Bill Skarsgard Ternyata Sempat Ragu Bintangi IT: Welcome to Derry, Kenapa?
-
Resmi, Anime Witch Watch Bakal Lanjutkan Kisahnya ke Season 2
-
Anne Hathaway dan Adam Driver Disatukan dalam Proyek Film Alone at Dawn
-
Bertabur Bintang, Netflix Siapkan Serial Baru Berjudul The Abandons
Artikel Terkait
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
-
PNS Disperindag Jambi Nekat Curi HP Siswa SMA, Motifnya Bikin Geleng-geleng
-
Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?
-
Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini
-
Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah
News
-
BAFLIONSRUN 2025: Sport Tourism dengan Misi Mulia untuk Pejuang Kanker Anak
-
Penangkapan WFT: Akankah Ini Akhir dari Misteri Bjorka?
-
Adoh Ratu, Cedhak Watu: FKY 2025 Merayakan Etos Adat Gunungkidul
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
Terkini
-
Sayang Teman tapi Capek: Kenalan Sama 'Friendship Burnout' yang Bikin Kita Ingin Menghilang
-
4 Facial Wash Anti-Kusam untuk Kulit Berminyak, Harga di Bawah Rp20 Ribu!
-
Review Film The Strangers: Chapter 2, Pembunuh Bertopeng Kembali Meneror!
-
Ulang Tahun Pertama usai Cerai, Azizah Salsha Dapat Kiriman Bunga Spesial?
-
Melawan Serangan Personal: Menimbang Ide Kritik Pendidikan Anies Baswedan