Tahun 2024 akan menjadi tahun reformasi besar-besaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia.
Pemerintah belum lama ini mengumumkan bahwa sistem tunjangan PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema "gaji tunggal" atau single salary.
Namun, bukan berarti tunjangan akan lenyap begitu saja. Sebaliknya, mereka akan diberikan dalam bentuk uang kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa skema single salary tengah disiapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Single salary menjadi bagian dari kegiatan prioritas pemerintah dalam tahun 2024. Skema ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem yang selama ini terkesan rumit.
Dengan skema baru ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan terpisah untuk PNS maupun PPPK, kini akan diintegrasikan dalam satu gaji bulanan.
Menurut penuturan Suharso, kisaran gaji yang diterima ASN akan menjadi lebih besar karena tidak ada potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapus pada 2024 mendatang? Berikut ini rinciannya.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan utama PNS ini besarannya berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi.
2. Tunjangan Jabatan
Diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan ini khusus untuk PNS yang berada di posisi tertentu dalam struktural karier PNS.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak mendapatkannya.
4. Tunjangan Suami/Istri:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
5. Tunjangan Makan
Mulai tahun 2024, besaran tunjangan ini akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Golongan-golongan tertentu memiliki besaran tunjangan makan yang berbeda.
- Golongan dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
-
Trailer Film Keeper: Kisah Percintaan yang Sekejap Berubah Jadi Teror
-
Sudah Menang 2 Kali, Denzel Washington Ngaku Tak Berambisi Raih Piala Oscar
-
Teaser Fallout Season 2: Petualangan Menegangkan di New Vegas
-
Kembali Dibintangi Kate Hudson, Syuting Running Point Season 2 Dimulai
-
Rilis Trailer, Film Rabbit Trap Bakal Bawa Dev Patel ke Jurang Mimpi Buruk
Artikel Terkait
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
-
PNS Disperindag Jambi Nekat Curi HP Siswa SMA, Motifnya Bikin Geleng-geleng
-
Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?
-
Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini
-
Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah
News
-
YG Beberkan Rencana Album Baru BLACKPINK, Comeback BABYMONSTER dan TREASURE
-
Gustika Hatta Viral usai Sebut Presiden Penculik, Ini Riwayat Pendidikan dan Aktivismenya
-
IHR-Merdeka Cup 2025: Track Cantik Tepi Pantai di Pangandaran Jadi Tuan Rumah
-
3 Tips Memilih Moisturizer untuk Kulit Berminyak, Biar Glowing Tanpa Oily!
-
Edukasi Peziarah, Mahasiswa KKN Arab Saudi Resik-Resik Jabal Khandamah
Terkini
-
Julie KISS OF LIFE Tampil Modis dengan 4 Padu Padan OOTD Simpel, Yuk Intip!
-
Kalahkan TXT, NCT Wish Raih Posisi Pertama di 'M Countdown' Lewat Lagu Surf
-
Tanpa Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia, 4 Nama Ini Jadi Pengganti!
-
Ulasan Film Labinak: Mereka Ada di Sini, Ketika Horor Bertemu Kritik Sosial
-
Persita Tangerang Terpuruk, Carlos Pena Bertekad Ubah Situasi!