Tahun 2024 akan menjadi tahun reformasi besar-besaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia.
Pemerintah belum lama ini mengumumkan bahwa sistem tunjangan PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema "gaji tunggal" atau single salary.
Namun, bukan berarti tunjangan akan lenyap begitu saja. Sebaliknya, mereka akan diberikan dalam bentuk uang kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa skema single salary tengah disiapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Single salary menjadi bagian dari kegiatan prioritas pemerintah dalam tahun 2024. Skema ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem yang selama ini terkesan rumit.
Dengan skema baru ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan terpisah untuk PNS maupun PPPK, kini akan diintegrasikan dalam satu gaji bulanan.
Menurut penuturan Suharso, kisaran gaji yang diterima ASN akan menjadi lebih besar karena tidak ada potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapus pada 2024 mendatang? Berikut ini rinciannya.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan utama PNS ini besarannya berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi.
2. Tunjangan Jabatan
Diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan ini khusus untuk PNS yang berada di posisi tertentu dalam struktural karier PNS.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak mendapatkannya.
4. Tunjangan Suami/Istri:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
5. Tunjangan Makan
Mulai tahun 2024, besaran tunjangan ini akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Golongan-golongan tertentu memiliki besaran tunjangan makan yang berbeda.
- Golongan dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
-
Sayang untuk Dilewatkan, Inilah 5 Anime yang Mengangkat Kisah Pemburu Iblis
-
Mengenal 9 Karakter Baru yang Muncul di Serial The Last of Us Season 2
-
Ada Annabelle, 5 Film Hits Ini Ternyata Diproduksi dengan Budget Rendah
-
Gak Kalah Seru! Inilah 3 Rekomendasi Film Action Era 90-an yang Underrated
-
5 Rekomendasi Anime Berlatar Sekolah Sihir dengan Kisah Magis yang Seru
Artikel Terkait
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Info GTK Valid Tapi TPG Guru Belum Cair, Ini Cara Mengatasinya
-
Siap-Siap, Vicky Prasetyo Mau Bagikan THR Rp1 Miliar
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
News
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terkini
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Reuni Lagi, Lee Do Hyun dan Go Min Si Bakal Bintangi Drama Baru Hong Sisters
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Mark NCT Wujudkan Mimpi Jadi Bintang di Teaser Terbaru Album The Firstfruit