Pakai Skema Single Salary, 6 Tunjangan PNS Ini akan Dihapus

Hayuning Ratri Hapsari | raysa zahra
Pakai Skema Single Salary, 6 Tunjangan PNS Ini akan Dihapus
Ilustrasi gaji (freepik/ededchechine)

Tahun 2024 akan menjadi tahun reformasi besar-besaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia.

Pemerintah belum lama ini mengumumkan bahwa sistem tunjangan PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema "gaji tunggal" atau single salary.

Namun, bukan berarti tunjangan akan lenyap begitu saja. Sebaliknya, mereka akan diberikan dalam bentuk uang kinerja dan uang kemahalan. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa skema single salary tengah disiapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Single salary menjadi bagian dari kegiatan prioritas pemerintah dalam tahun 2024. Skema ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem yang selama ini terkesan rumit.

Dengan skema baru ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan terpisah untuk PNS maupun PPPK, kini akan diintegrasikan dalam satu gaji bulanan.

Menurut penuturan Suharso, kisaran gaji yang diterima ASN akan menjadi lebih besar karena tidak ada potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.

Lantas, tunjangan apa saja yang akan dihapus pada 2024 mendatang? Berikut ini rinciannya.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan utama PNS ini besarannya berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi.

2. Tunjangan Jabatan

Diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan ini khusus untuk PNS yang berada di posisi tertentu dalam struktural karier PNS.
 
3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak mendapatkannya.

4. Tunjangan Suami/Istri:

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

5. Tunjangan Makan

Mulai tahun 2024, besaran tunjangan ini akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Golongan-golongan tertentu memiliki besaran tunjangan makan yang berbeda.

  • Golongan dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

6. Tunjangan Umum

Tunjangan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak