Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Rizka Utami Rahmi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu untuk memutuskan permohonan batas usia capres dan cawapres yang ditetapkan pada Senin (16/10/2023).

Hasil putusan MK tersebut menyebutkan jika batas usia capres cawapres adalah minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Atas putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.

Dalam video yang kini beredar di media sosial, Hakim Saldi Isra membeberkan alasannya dan mempertanyakan apa urgensi dari MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Ada Kesalahan! Prof Eddy Ralat Ucapan Soal Jessica Wongso 3 Hari Sebelum Mirna Meninggal Datang ke Kafe Olivier

Salah satu akun X atau Twitter dengan nama @ekowboy2 membagikan video Hakim Saldi Isra yang sedang membacakan dissenting option.

"Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Hakim Saldi Isra dikutip pada Senin (16/10/2023).

Hakim Konstitusi itu menyebut bahwa selama kurang lebih 6,5 tahun ia menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini ia menyaksikan peristiwa aneh di dalam tubuh konstitusi tersebut.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.

BACA JUGA: Dicibir Netizen karena Semangati Ketum NasDem, Ini Profil Prananda Surya Paloh

Dalam video lainnya yang beredar, Saldi Isra juga mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK harus merubah batas usia capres-cawapres.

"Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?" kata Saldi Isra.

Diketahui bahwa dugaan pencalonan Gibran sebagai cawapres ramai digaungkan selama beberapa waktu belakangan ini. Karena itu, putusan MK yang dirasa menjadi celah untuk Gibran melenggang menjadi cawapres tuai sorotan tajam berbagai kalangan.

Pernyataan Saldi Isra tersebut menjadi perhatian netizen hingga menjadi trending di media sosial.

"Buyar. Setelah diketok palu atas penolakan. Eh sebentar kok langsung bisa berubah. MK macam apa ini ya" tulis akun @musta***.

"Oh, jadi putusan MK bukan putusan hukum, tapi keputusan politik, politik keluarga maksudnya," sindir akun @mari***.

"Ini baru Hakim MK, maju terus pak demi perbaikan negara kita Indonesia," komen akun @mikh***.

Lalu apa kamu setuju terhadap pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi