Balik nama kendaraan bermotor merupakan pemindahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang telah dibeli (tangan pertama) kepada pemiliknya yang baru.
Dengan balik nama kendaraan bermotor, kendaraan yang baru saja dibeli akan resmi menjadi milik pribadi atas nama sendiri. Selain itu, balik nama motor juga dapat mempermudah proses administrasi kendaraan. Seperti saat membayar pajak dan memperpanjang STNK, tidak perlu ribet mencari dan meminjam KTP asli pemilik pertama yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.
Dikutip dari beberapa sumber, untuk memproses balik nama motor STNK dan BPKB, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA: Tampaknya Memang Benar Kalau Emak-emak Itu Kuasai Semua Medan, Termasuk Aksi Heboh Satu Ini
Membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti pembelian atau kwitansi tanda terima motor dengan tanda tangan di atas materai.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, hendaknya mendatangi kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan berkas yang telah disiapkan sesuai daerah domisili KTP. Setelah menyampaikan tujuan ke petugas, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik motor. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan hasil cek fisik yang berisi nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah itu, datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan hasil cek fisik beserta berkas yang dibawa ke petugas. Biasanya diminta untuk membayar biaya pengesahan cek fisik.
Setelah itu, hasil cek fisik dan berkas yang telah serahkan akan dikembalikan. Setelah mendapat kwitansi, silakan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi tersebut untuk disimpan ketika mengurus balik nama BPKB.
Berikutnya, silakan datangi loket pendaftaran Balik Nama. Loket ini biasanya ada di dalam gedung Samsat. Nantinya, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan sudah sesuai, maka hendaknya mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, maka bisa serahkan bersama dokumen yang dibawa.
Lalu tunggu sampai petugas memanggil nama sesuai nomor antre. Setelah nama dipanggil, yang bersangkutan akan mendapat tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan didapatkan kembali. Biasanya di sini juga akan diminta membayar biaya balik nama motor.
BACA JUGA: PUD Honda Indonesia Lakukan Recall 3 Komponen yang Dianggap Bermasalah, Berikut Daftarnya
Setelah pembayaran selesai, balik nama motor akan segera dilakukan. Yang bersangkutan bisa bertanya kepada petugas kapan bisa ke kantor lagi untuk mengambil. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2 – 5 hari kerja sejak pendaftaran.
Sedangkan mengenai rincian biaya Balik Nama motor, dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Demikian uraian tentang persyaratan dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Suara Hati Rakyat kepada Para Pemimpin dalam Buku Bagimu Indonesiaku
-
Prosa Indah Riwayat Perang Bubat dalam Buku Citraresmi Eddy D. Iskandar
-
Cerdas dalam Berkendara Lewat Buku Jangan Panik! Edisi 4
-
Semangat Menggapai Cita-Cita dalam Buku Mimpi yang Harus Aku Kejar
-
Ulasan Buku 'Di Tanah Lada': Pemenang II Sayembara Menulis Novel DKJ 2014
Artikel Terkait
-
Hasil Suara Dipuji RK, Berapa Duit Digelontorkan Dharma-Kun jadi Paslon Independen di Jakarta?
-
9 Berkas Penting untuk Daftar LPDP, Cicil Persiapannya dari Sekarang
-
Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%
-
Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang
-
Syarat KUR BRI Terbaru: Mudah dan Cepat, Cair Hingga Rp500 Juta!
News
-
Satukan Dedikasi, Selebrasi Hari Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
Terkini
-
Calvin Verdonk Berharap Jepang Pakai Tim B saat Jamu Timnas Indonesia
-
Ulasan Film Exhuma, Aksi Dua Dukun Muda Menaklukkan Arwah Misterius Penunggu Tanah
-
Kandungan Paraben dalam Kosmetik Dianggap Menyebabkan Kanker, Benarkah?
-
Review Film Do Patti: Ketika Ikatan Saudara Kembar Berubah Menjadi Neraka
-
Bisa Self Foto, Abadikan Momen di Studio Terbesar Kota Jalur