Balik nama kendaraan bermotor merupakan pemindahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang telah dibeli (tangan pertama) kepada pemiliknya yang baru.
Dengan balik nama kendaraan bermotor, kendaraan yang baru saja dibeli akan resmi menjadi milik pribadi atas nama sendiri. Selain itu, balik nama motor juga dapat mempermudah proses administrasi kendaraan. Seperti saat membayar pajak dan memperpanjang STNK, tidak perlu ribet mencari dan meminjam KTP asli pemilik pertama yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.
Dikutip dari beberapa sumber, untuk memproses balik nama motor STNK dan BPKB, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA: Tampaknya Memang Benar Kalau Emak-emak Itu Kuasai Semua Medan, Termasuk Aksi Heboh Satu Ini
Membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti pembelian atau kwitansi tanda terima motor dengan tanda tangan di atas materai.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, hendaknya mendatangi kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan berkas yang telah disiapkan sesuai daerah domisili KTP. Setelah menyampaikan tujuan ke petugas, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik motor. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan hasil cek fisik yang berisi nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah itu, datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan hasil cek fisik beserta berkas yang dibawa ke petugas. Biasanya diminta untuk membayar biaya pengesahan cek fisik.
Setelah itu, hasil cek fisik dan berkas yang telah serahkan akan dikembalikan. Setelah mendapat kwitansi, silakan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi tersebut untuk disimpan ketika mengurus balik nama BPKB.
Berikutnya, silakan datangi loket pendaftaran Balik Nama. Loket ini biasanya ada di dalam gedung Samsat. Nantinya, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan sudah sesuai, maka hendaknya mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, maka bisa serahkan bersama dokumen yang dibawa.
Lalu tunggu sampai petugas memanggil nama sesuai nomor antre. Setelah nama dipanggil, yang bersangkutan akan mendapat tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan didapatkan kembali. Biasanya di sini juga akan diminta membayar biaya balik nama motor.
BACA JUGA: PUD Honda Indonesia Lakukan Recall 3 Komponen yang Dianggap Bermasalah, Berikut Daftarnya
Setelah pembayaran selesai, balik nama motor akan segera dilakukan. Yang bersangkutan bisa bertanya kepada petugas kapan bisa ke kantor lagi untuk mengambil. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2 – 5 hari kerja sejak pendaftaran.
Sedangkan mengenai rincian biaya Balik Nama motor, dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Demikian uraian tentang persyaratan dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Xiaomi Civi 5 Pro, Ditenagai Chipset Snapdragon 8s Gen 4 dan Kamera Leica
-
Vivo X Fold 5 Rilis Juli Mendatang, Diyakini Bakal Jadi HP Lipat Paling Ringan di Dunia
-
Apple iPhone 17 Series Siap Meluncur September 2025, Intip Spek dan Prediksi Harganya
-
Rilis Akhir 2025, Xiaomi 16 Menjadi Ponsel Pertama Pakai Chipset Snapdragon 8 Elite 2
-
Honor Pad 10 Resmi Meluncur, Tablet Tipis Usung Snapdragon 7 Gen 3 dan Baterai Jumbo
Artikel Terkait
-
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar di Karo Tuai Kritik Warganet: Gunanya untuk Masyarakat Apa?
-
Tembus Triliunan Rupiah, Segini Biaya yang Dikeluarkan Istrael Buat Serang Palestina
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Dulu Mau Nampung, Sekarang Mami Edi Mengeluh Pernah Kasih Makan Anak Nikita Mirzani
-
Kode Sudah Damai dengan Lolly? Nikita Mirzani Tegaskan Masih Biayai Sekolah Semua Anaknya
News
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
-
Khutbah Idul Adha: Dosen UNY Serukan Kemandirian Pangan
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
Pesta Bebas Berselancar (PBB) Kembali Hadir di Bogor, Ada Opick, Juicy Luicy hingga Yura Yunita
Terkini
-
Review Film Julie Keeps Quiet: Yang Memilih Nggak Terlalu Banyak Bicara
-
Ulasan Novel Saksi Mata: Kebenaran yang Tak Bisa Dibungkam Oleh Kekuasaan
-
Review Film Tak Ingin Usai di Sini: Saat Cinta Diam-Diam Harus Rela Pergi
-
Budaya Cicil Bahagia: Ketika Gen Z Menaruh Harapan pada PayLater
-
Review Film Big World dari Sudut Pandang Disabilitas, Apakah Relate?