Balik nama kendaraan bermotor merupakan pemindahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang telah dibeli (tangan pertama) kepada pemiliknya yang baru.
Dengan balik nama kendaraan bermotor, kendaraan yang baru saja dibeli akan resmi menjadi milik pribadi atas nama sendiri. Selain itu, balik nama motor juga dapat mempermudah proses administrasi kendaraan. Seperti saat membayar pajak dan memperpanjang STNK, tidak perlu ribet mencari dan meminjam KTP asli pemilik pertama yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.
Dikutip dari beberapa sumber, untuk memproses balik nama motor STNK dan BPKB, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA: Tampaknya Memang Benar Kalau Emak-emak Itu Kuasai Semua Medan, Termasuk Aksi Heboh Satu Ini
Membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti pembelian atau kwitansi tanda terima motor dengan tanda tangan di atas materai.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, hendaknya mendatangi kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan berkas yang telah disiapkan sesuai daerah domisili KTP. Setelah menyampaikan tujuan ke petugas, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik motor. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan hasil cek fisik yang berisi nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah itu, datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan hasil cek fisik beserta berkas yang dibawa ke petugas. Biasanya diminta untuk membayar biaya pengesahan cek fisik.
Setelah itu, hasil cek fisik dan berkas yang telah serahkan akan dikembalikan. Setelah mendapat kwitansi, silakan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi tersebut untuk disimpan ketika mengurus balik nama BPKB.
Berikutnya, silakan datangi loket pendaftaran Balik Nama. Loket ini biasanya ada di dalam gedung Samsat. Nantinya, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan sudah sesuai, maka hendaknya mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, maka bisa serahkan bersama dokumen yang dibawa.
Lalu tunggu sampai petugas memanggil nama sesuai nomor antre. Setelah nama dipanggil, yang bersangkutan akan mendapat tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan didapatkan kembali. Biasanya di sini juga akan diminta membayar biaya balik nama motor.
BACA JUGA: PUD Honda Indonesia Lakukan Recall 3 Komponen yang Dianggap Bermasalah, Berikut Daftarnya
Setelah pembayaran selesai, balik nama motor akan segera dilakukan. Yang bersangkutan bisa bertanya kepada petugas kapan bisa ke kantor lagi untuk mengambil. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2 – 5 hari kerja sejak pendaftaran.
Sedangkan mengenai rincian biaya Balik Nama motor, dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Demikian uraian tentang persyaratan dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
4 Rekomendasi HP Layar Lengkung Terbaik 2026, RAM Besar Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Huawei Nova 14i Diluncurkan di Hong Kong, Andalkan Chipset Snapdragon 680 dan Penyimpanan 256 GB
-
Spek Vivo V70 Elite Bocor, HP Midrange Premium Usung RAM 12 GB dan Snapdragon 8s Gen 3
-
4 Rekomendasi HP dengan Baterai Jumbo Terbaik dan Banyak Diburu di Awal 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Poco F8 Series Rilis Hari Ini di Indonesia, Perkenalkan Konsep Baru Bertajuk "UltraPower Ascended"
Artikel Terkait
-
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar di Karo Tuai Kritik Warganet: Gunanya untuk Masyarakat Apa?
-
Tembus Triliunan Rupiah, Segini Biaya yang Dikeluarkan Istrael Buat Serang Palestina
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Dulu Mau Nampung, Sekarang Mami Edi Mengeluh Pernah Kasih Makan Anak Nikita Mirzani
-
Kode Sudah Damai dengan Lolly? Nikita Mirzani Tegaskan Masih Biayai Sekolah Semua Anaknya
News
Terkini
-
4 Ide Gaya Layering ala Ten WayV yang Bikin OOTD Makin Stand Out!
-
Terinspirasi Notting Hill, Lisa BLACKPINK Siap Debut Film Rom-Com Netflix
-
Young K Gantikan Park Na Rae dan Key di Program tvN 'Amazing Saturday'
-
Menemukan Jalan Pulang ke Diri Sendiri di Buku 'Semua Orang Butuh Curhat'
-
FOMO di Kalangan Pelajar: Ancaman Tren Viral Meredupkan Budaya Literasi