Balik nama kendaraan bermotor merupakan pemindahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang telah dibeli (tangan pertama) kepada pemiliknya yang baru.
Dengan balik nama kendaraan bermotor, kendaraan yang baru saja dibeli akan resmi menjadi milik pribadi atas nama sendiri. Selain itu, balik nama motor juga dapat mempermudah proses administrasi kendaraan. Seperti saat membayar pajak dan memperpanjang STNK, tidak perlu ribet mencari dan meminjam KTP asli pemilik pertama yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.
Dikutip dari beberapa sumber, untuk memproses balik nama motor STNK dan BPKB, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA: Tampaknya Memang Benar Kalau Emak-emak Itu Kuasai Semua Medan, Termasuk Aksi Heboh Satu Ini
Membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, bukti pembelian atau kwitansi tanda terima motor dengan tanda tangan di atas materai.
Ketika semua persyaratan sudah lengkap, hendaknya mendatangi kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan berkas yang telah disiapkan sesuai daerah domisili KTP. Setelah menyampaikan tujuan ke petugas, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik motor. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan hasil cek fisik yang berisi nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah itu, datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan hasil cek fisik beserta berkas yang dibawa ke petugas. Biasanya diminta untuk membayar biaya pengesahan cek fisik.
Setelah itu, hasil cek fisik dan berkas yang telah serahkan akan dikembalikan. Setelah mendapat kwitansi, silakan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi tersebut untuk disimpan ketika mengurus balik nama BPKB.
Berikutnya, silakan datangi loket pendaftaran Balik Nama. Loket ini biasanya ada di dalam gedung Samsat. Nantinya, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan sudah sesuai, maka hendaknya mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, maka bisa serahkan bersama dokumen yang dibawa.
Lalu tunggu sampai petugas memanggil nama sesuai nomor antre. Setelah nama dipanggil, yang bersangkutan akan mendapat tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan didapatkan kembali. Biasanya di sini juga akan diminta membayar biaya balik nama motor.
BACA JUGA: PUD Honda Indonesia Lakukan Recall 3 Komponen yang Dianggap Bermasalah, Berikut Daftarnya
Setelah pembayaran selesai, balik nama motor akan segera dilakukan. Yang bersangkutan bisa bertanya kepada petugas kapan bisa ke kantor lagi untuk mengambil. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2 – 5 hari kerja sejak pendaftaran.
Sedangkan mengenai rincian biaya Balik Nama motor, dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Demikian uraian tentang persyaratan dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Vivo V60 Resmi Rilis, Andalkan Kamera Telefoto ZEISS dan Snapdragon 7 Gen 4
-
Review Buku Indonesia Merdeka, Akhir Agustus 2025 Benarkah Sudah Merdeka?
-
Samsung Segera Kenalkan Galaxy S25 FE, Dibekali Prosesor Exynos 2400 dan CPU 10 Core
-
Vivo X Fold 5 Resmi Masuk Indonesia, HP Lipat dengan Durabilitas Tinggi serta Engsel Kuat dari Baja
-
Menganalisis Ideologi Negara dalam Buku Ragam Tulisan Tentang Pancasila
Artikel Terkait
-
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar di Karo Tuai Kritik Warganet: Gunanya untuk Masyarakat Apa?
-
Tembus Triliunan Rupiah, Segini Biaya yang Dikeluarkan Istrael Buat Serang Palestina
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Dulu Mau Nampung, Sekarang Mami Edi Mengeluh Pernah Kasih Makan Anak Nikita Mirzani
-
Kode Sudah Damai dengan Lolly? Nikita Mirzani Tegaskan Masih Biayai Sekolah Semua Anaknya
News
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
Di Balik Isu Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Angkat Bicara
-
Tren Foto AI Kelewat Batas? Pemain Timnas Indonesia Sampai Angkat Suara
-
Natalius Pigai Usul Bikin Lapangan Demonstrasi, Reaksi Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan
-
Tak Suka Glamor, Sosok Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Curi Perhatian Publik
Terkini
-
AFC Cari Gara-gara Lagi dengan Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Arafah Rianti dan Halda Geser Tren Bridesmaid! Elegan dengan Baju Bodo di Pernikahan Feby Putri
-
4 Ide OOTD Monokrom Minimalis ala Lee Chae Min yang Wajib Dicoba!
-
Banting Setir Jadi Petani, Narji Ungkap Ditawari Sertifikat Tanah Tiap Hari
-
Capres Private Account? Sekarang Bisa Scroll Bebas Lagi!