Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Affan Kurniawan, driver ojol, yang meninggal dunia dilindas rantis milik Brimob Polda Metro Jaya, di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. [Suara.com]
Siti Nuraida
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob, dengan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
  • Potensi tindak pidana terbuka lebar, sehingga kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan mekanisme internal kepolisian atau kompensasi.
  • Desakan publik dan masyarakat sipil semakin kuat agar investigasi dilakukan transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, terus menyedot perhatian publik. Insiden tragis ini terjadi saat aksi demonstrasi di Jakarta berlangsung ricuh, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian turun tangan dan memastikan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.

Kronologi Peristiwa

Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis alias rantis jenis Barakuda, Kamis (28/8/2025) malam. [Kolase X dan Suara.com]

Insiden bermula ketika kericuhan pecah di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta. Sebuah rantis Brimob terlihat melaju di antara massa hingga akhirnya menabrak dan melindas seorang warga sipil yang kemudian diketahui bernama Affan Kurniawan. Rekaman video insiden tersebut beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.

Dalam rekaman terlihat jelas momen ketika Affan berada di sekitar kerumunan, lalu tiba-tiba dilindas kendaraan besar milik aparat. Peristiwa itu seketika menewaskan Affan di lokasi kejadian. Fakta ini membuat masyarakat menuntut penjelasan transparan dari aparat terkait alasan penggunaan rantis di tengah kerumunan massa.

Temuan Awal Komnas HAM

Komnas HAM menegaskan bahwa insiden tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebutkan bahwa tindakan aparat tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam penggunaan kekuatan.

“Ini jelas bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, apalagi melibatkan kendaraan berat di tengah massa,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran awal, korban adalah seorang warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam kericuhan. Fakta ini memperkuat posisi Komnas HAM bahwa terjadi pelanggaran HAM.

Komnas HAM sedang mendalami sejauh mana insiden ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Potensi Tindak Pidana

Inilah ketujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas mati driver ojol, Affan Kurniawan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Selain aspek pelanggaran HAM, Komnas HAM juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana. Komnas HAM menilai peristiwa tewasnya Affan Kurniawan bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.

Aparat negara tidak bisa berlindung di balik alasan pengendalian massa ketika nyawa warga sipil melayang akibat tindakannya.

Komnas HAM menilai ada tindakan berlebihan (excessive use of force) yang dilakukan aparat, dan hal itu semestinya diproses melalui mekanisme hukum, bukan hanya etik internal.

Apakah Masuk Pelanggaran HAM Berat?

Meski menegaskan ada pelanggaran HAM, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah insiden ini masuk kategori pelanggaran HAM berat. Penyelidikan mendalam masih berjalan. Komnas HAM memerlukan data tambahan, termasuk keterangan saksi, keluarga korban, serta rekaman video yang beredar.

Komnas HAM memastikan akan memantau kasus ini secara ketat hingga tuntas. Mereka tidak ingin kasus ini berhenti pada permintaan maaf atau kompensasi semata, melainkan harus ada kepastian hukum bagi korban.

Desakan Publik dan Reaksi Masyarakat Sipil

Publik bereaksi keras terhadap kematian Affan. Tagar keadilan bagi Affan sempat trending di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol aparat dalam menggunakan kekuatan saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar kasus ini diusut secara transparan. Mereka menolak penyelesaian yang hanya berupa kompensasi atau mekanisme internal kepolisian. Desakan agar pihak yang bertanggung jawab diproses hukum secara terbuka semakin menguat.

Komnas HAM Dorong Transparansi dan Reformasi

Komnas HAM menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh ditutupi atau diproses secara internal semata. Komnas HAM meminta adanya investigasi independen, melibatkan lembaga non-pemerintah, serta memastikan akuntabilitas publik.

Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan hak warga sipil adalah prioritas. Aparat negara, menurut Komnas HAM, memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan rakyat, bukan sebaliknya menjadi ancaman.

Penutup

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat menangani aksi massa.

Komnas HAM memastikan bahwa insiden ini adalah pelanggaran HAM, meski belum diputuskan apakah termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Selain itu, ada potensi tindak pidana yang seharusnya diproses secara hukum, bukan hanya disiplin internal.

Dengan sorotan publik, desakan masyarakat sipil, serta keterlibatan Komnas HAM, harapan muncul agar kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tidak berhenti pada retorika.

Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar tragedi individual, melainkan pengingat keras bahwa aparat negara harus menempatkan keselamatan warga sipil di atas segala prioritas.