- Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob, dengan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
- Potensi tindak pidana terbuka lebar, sehingga kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan mekanisme internal kepolisian atau kompensasi.
- Desakan publik dan masyarakat sipil semakin kuat agar investigasi dilakukan transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, terus menyedot perhatian publik. Insiden tragis ini terjadi saat aksi demonstrasi di Jakarta berlangsung ricuh, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian turun tangan dan memastikan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Peristiwa
Insiden bermula ketika kericuhan pecah di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta. Sebuah rantis Brimob terlihat melaju di antara massa hingga akhirnya menabrak dan melindas seorang warga sipil yang kemudian diketahui bernama Affan Kurniawan. Rekaman video insiden tersebut beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.
Dalam rekaman terlihat jelas momen ketika Affan berada di sekitar kerumunan, lalu tiba-tiba dilindas kendaraan besar milik aparat. Peristiwa itu seketika menewaskan Affan di lokasi kejadian. Fakta ini membuat masyarakat menuntut penjelasan transparan dari aparat terkait alasan penggunaan rantis di tengah kerumunan massa.
Temuan Awal Komnas HAM
Komnas HAM menegaskan bahwa insiden tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebutkan bahwa tindakan aparat tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam penggunaan kekuatan.
“Ini jelas bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, apalagi melibatkan kendaraan berat di tengah massa,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, korban adalah seorang warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam kericuhan. Fakta ini memperkuat posisi Komnas HAM bahwa terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM sedang mendalami sejauh mana insiden ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Potensi Tindak Pidana
Selain aspek pelanggaran HAM, Komnas HAM juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana. Komnas HAM menilai peristiwa tewasnya Affan Kurniawan bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.
Aparat negara tidak bisa berlindung di balik alasan pengendalian massa ketika nyawa warga sipil melayang akibat tindakannya.
Komnas HAM menilai ada tindakan berlebihan (excessive use of force) yang dilakukan aparat, dan hal itu semestinya diproses melalui mekanisme hukum, bukan hanya etik internal.
Apakah Masuk Pelanggaran HAM Berat?
Meski menegaskan ada pelanggaran HAM, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah insiden ini masuk kategori pelanggaran HAM berat. Penyelidikan mendalam masih berjalan. Komnas HAM memerlukan data tambahan, termasuk keterangan saksi, keluarga korban, serta rekaman video yang beredar.
Komnas HAM memastikan akan memantau kasus ini secara ketat hingga tuntas. Mereka tidak ingin kasus ini berhenti pada permintaan maaf atau kompensasi semata, melainkan harus ada kepastian hukum bagi korban.
Desakan Publik dan Reaksi Masyarakat Sipil
Publik bereaksi keras terhadap kematian Affan. Tagar keadilan bagi Affan sempat trending di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol aparat dalam menggunakan kekuatan saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar kasus ini diusut secara transparan. Mereka menolak penyelesaian yang hanya berupa kompensasi atau mekanisme internal kepolisian. Desakan agar pihak yang bertanggung jawab diproses hukum secara terbuka semakin menguat.
Komnas HAM Dorong Transparansi dan Reformasi
Komnas HAM menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh ditutupi atau diproses secara internal semata. Komnas HAM meminta adanya investigasi independen, melibatkan lembaga non-pemerintah, serta memastikan akuntabilitas publik.
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan hak warga sipil adalah prioritas. Aparat negara, menurut Komnas HAM, memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan rakyat, bukan sebaliknya menjadi ancaman.
Penutup
Kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap cara aparat menangani aksi massa.
Komnas HAM memastikan bahwa insiden ini adalah pelanggaran HAM, meski belum diputuskan apakah termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Selain itu, ada potensi tindak pidana yang seharusnya diproses secara hukum, bukan hanya disiplin internal.
Dengan sorotan publik, desakan masyarakat sipil, serta keterlibatan Komnas HAM, harapan muncul agar kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tidak berhenti pada retorika.
Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar tragedi individual, melainkan pengingat keras bahwa aparat negara harus menempatkan keselamatan warga sipil di atas segala prioritas.
Baca Juga
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
-
Acil Bimbo Tutup Usia 82 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Musik Religi
-
CEO Grab Turun Tangan! Dandi, Driver Ojol Korban Demo Makassar Jadi Perhatian Utama
-
Akun Palsu Sahroni Berdikari Viral, NasDem Tegaskan Bukan Milik Ahmad Sahroni
Artikel Terkait
-
Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!
-
10 Nyawa Hilang, Ribuan Ditahan: Komnas HAM Desak Keadilan Restoratif
-
Menghilang dari Medsos, Raffi Ahmad Diam-Diam Kunjungi Rumah Affan Kurniawan Bareng Amy Qanita
-
Korban Jiwa Tembus 10 Orang, Amnesty Internasional Desak Penyelidikan ProJustitia
-
Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!
News
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Babak Baru Kasus Ahmad Sahroni: Tas Kembali, Data Pribadi Jadi Ancaman Serius?
-
Membongkar Gurita Bisnis Ahmad Sahroni: Dari Sopir di Priok hingga Petinggi DPR RI
-
Awas Jebakan! Viral Loker Badan Gizi Nasional Minta Nomor Telegram, Ternyata Hoax
-
PBB dan Parlemen ASEAN Desak Indonesia Usut Kekerasan Aparat dalam Demo
Terkini
-
4 Rekomendasi Toner Soybean untuk Jaga Kelembapan dan Perkuat Skin Barrier
-
Trailer Film The Woman in Cabin 10: Menguak Kematian Wanita Misterius
-
Gerald Vanenburg Enggan Jumawa, Timnas Indonesia U-23 Siap Gempur Laos?
-
Campfire Cooking Season 2 Rilis Visual dan Trailer Baru Jelang 7 Oktober
-
10 Nyawa Hilang, Ribuan Ditahan: Komnas HAM Desak Keadilan Restoratif