Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri dengan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9/2025).
Mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Kasubdit I, Kombes Rizki Agung Prakoso, telah melayangkan undangan kepada kedua pihak, yakni Ridwan Kamil selaku pelapor dan Lisa Mariana sebagai terlapor.
Mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu berlangsung tanpa kehadiran Ridwan Kamil, menjelang gelar perkara penetapan tersangka.
Ridwan Kamil saat ini tidak bisa hadir karena ada alasan pekerjaan. Ia justru hanya mengutus kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim mengungkapkan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum bagi RK untuk hadir. Ia juga menambahkan mediasi ini bisa dihadiri oleh kuasa hukum.
Ia juga menegaskan kliennya telah menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil, kata Muslim, akan memilih menghormati proses hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.
Di sisi lain, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, John Boy Nababan, telah memastikan kehadirannya dalam mediasi sejak pekan lalu.
John Boy menyebut pihaknya sudah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan memastikan Lisa siap hadir dalam proses mediasi tersebut.
Kilas balik terhadap kasus ini, berawal dari hasil uji DNA yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa berinisial CA.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025) menunjukkan tidak ada kecocokan, sehingga CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Di sisi lain Lisa menolak kesimpulan itu. Ia mengaku sempat ditunjukkan adanya persentase kemiripan DNA oleh penyidik, sehingga mempertanyakan hasil yang menyatakan tidak ada hubungan biologis.
Atas dasar itu, Lisa menantang Ridwan Kamil melakukan tes ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura, dan bahkan sudah mengajukan permohonan resmi ke Bareskrim melalui tim kuasa hukumnya, Bertua Hutapea dan John Boy Nababan.
Pihak Lisa menilai seharusnya Ridwan Kamil berani membuktikan keyakinannya lewat tes ulang.
Sementara itu, kubu Ridwan Kamil menolak tantangan tersebut. Muslim Jaya Butarbutar menegaskan tes ulang tidak memiliki dasar hukum, sementara uji DNA yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik dan Labdokkes Polri sudah sesuai standar internasional.
Baca Juga
-
Tuai Pujian! Rose BLACKPINK Pajang Angklung Pemberian Fans Indonesia
-
Siap-Siap! Ini 5 Brand yang Berkolaborasi dengan Stranger Things 5
-
Nessie Judge Klarifikasi Usai Dihujat soal Junko Furuta, Ini Penjelasannya
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Ingin Nikah Lagi: Capek Mulai dari Awal
-
Bukan Arbani Lagi, Ariel Noah Resmi Perankan Dilan ITB 1997
Artikel Terkait
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana: Bareskrim Siapkan Mediasi
News
-
PSSI Tak Masukkan Laga Uji Coba Timnas U-22 ke Kalender FIFA: Konsistensi Dipertanyakan?
-
Review Anime The New Gate, Lebih Realistis Daripada Isekai Lain
-
Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York, Ini Fakta Menarik Zohran Mamdani
-
Bye-Bye Kulit Kusam! 4 Serum Pelindung Blue Light Ini Wajib Dicoba Pekerja Kantoran
-
Eks-Mertua Pratama Arhan Sindir Timnas Indonesia dan PSSI, Singgung Siapa Ya?
Terkini
-
Park Hang-seo Diisukan Latih Timnas Indonesia, Media Vietnam Ketar-ketir?
-
Calvin Verdonk, Penampilan di Lapangan dan Market Value yang Selalu Berkorelasi Positif
-
Review Film Suffragette, Mengisahkan Perjuangan Hak Pilih Perempuan
-
Siapa Junko Furuta? Mengenal Kisah Tragis dari Kontroversi Nessie Judge
-
OOTD Layering ala Woo Do Hwan: Sontek 4 Padu Padan Gaya Chic dan Macho!