Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri dengan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9/2025).
Mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Kasubdit I, Kombes Rizki Agung Prakoso, telah melayangkan undangan kepada kedua pihak, yakni Ridwan Kamil selaku pelapor dan Lisa Mariana sebagai terlapor.
Mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu berlangsung tanpa kehadiran Ridwan Kamil, menjelang gelar perkara penetapan tersangka.
Ridwan Kamil saat ini tidak bisa hadir karena ada alasan pekerjaan. Ia justru hanya mengutus kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim mengungkapkan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum bagi RK untuk hadir. Ia juga menambahkan mediasi ini bisa dihadiri oleh kuasa hukum.
Ia juga menegaskan kliennya telah menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil, kata Muslim, akan memilih menghormati proses hingga gelar perkara dan penetapan tersangka.
Di sisi lain, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, John Boy Nababan, telah memastikan kehadirannya dalam mediasi sejak pekan lalu.
John Boy menyebut pihaknya sudah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan memastikan Lisa siap hadir dalam proses mediasi tersebut.
Kilas balik terhadap kasus ini, berawal dari hasil uji DNA yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa berinisial CA.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025) menunjukkan tidak ada kecocokan, sehingga CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Di sisi lain Lisa menolak kesimpulan itu. Ia mengaku sempat ditunjukkan adanya persentase kemiripan DNA oleh penyidik, sehingga mempertanyakan hasil yang menyatakan tidak ada hubungan biologis.
Atas dasar itu, Lisa menantang Ridwan Kamil melakukan tes ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura, dan bahkan sudah mengajukan permohonan resmi ke Bareskrim melalui tim kuasa hukumnya, Bertua Hutapea dan John Boy Nababan.
Pihak Lisa menilai seharusnya Ridwan Kamil berani membuktikan keyakinannya lewat tes ulang.
Sementara itu, kubu Ridwan Kamil menolak tantangan tersebut. Muslim Jaya Butarbutar menegaskan tes ulang tidak memiliki dasar hukum, sementara uji DNA yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik dan Labdokkes Polri sudah sesuai standar internasional.
Baca Juga
-
Merayakan Perempuan, FISTFEST Hadirkan Ruang Ekspresi Lewat Bunga dan Musik
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Tanam Mangrove dan Berkarya, Kolaborasi Seniman dan Penulis di Pantai Baros
-
4 Rekomendasi Social Space di Jogja untuk Nongkrong dan Diskusi Santai
-
Lagu Digunakan Tanpa Izin, Band Wijaya 80 Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
Artikel Terkait
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana: Bareskrim Siapkan Mediasi
News
-
Bukan Sekadar Objek Politik: Saatnya Anak Muda Jadi Mitra Strategis Kawal Isu Daerah
-
IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
Terkini
-
5 Cleansing Balm Lokal Ampuh Hempas Komedo, Wajah Jadi Bersih Seketika!
-
Bukan Cinta Biasa: Pelajaran Hidup tentang 'Tumbuh Bersama' dari Film Shaka Oh Shaka
-
Novel "Nyala yang Tak Pernah Padam": Saat Luka Tidak Membuatmu Menyerah
-
Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya
-
Seberapa Penting Serum bagi Pria? 5 Pilihan Terbaik Bantu Lawan Jerawat!