Suasana gedung parlemen di Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan (23/9/2025). Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi digelar dan dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025) menjadi salah satu momentum penting dalam arah pembangunan hukum Indonesia. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, sidang ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ini menetapkan dua agenda besar: pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 serta daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026.
Prolegnas sebagai Peta Jalan Legislasi
Pengesahan Prolegnas 2025–2026 bukan sekadar agenda rutin. Program ini menjadi peta jalan bagi DPR dan pemerintah dalam membentuk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Beberapa RUU yang masuk prioritas dinilai strategis, mulai dari revisi undang-undang terkait tata kelola keuangan, perlindungan sosial, hingga isu penguatan lembaga negara.
Dengan Prolegnas 2025–2026, harapan masyarakat diarahkan pada terwujudnya regulasi yang bisa menyentuh persoalan nyata: pemberantasan korupsi, revisi regulasi ekonomi, hingga perlindungan kelompok rentan.
Data dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebutkan, Prolegnas 2025–2026 memuat 67 RUU prioritas. Hal ini menunjukkan dinamika legislasi yang berusaha menyesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat (DPR RI, jdih.dpr.go.id).
Pengesahan Hakim Agung, Penguatan Lembaga Yudikatif
Selain Prolegnas, rapat paripurna juga mengesahkan sembilan Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung. Prosesnya diawali uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung untuk periode tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya jabatan tersebut. "Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil tuhan. Hal ini kewenangannya Hakim yang sangat luar biasa," kata Dede (dikutip dari suara.com).
Puan Maharani juga memimpin langsung pengambilan keputusan. Setelah menanyakan persetujuan, mayoritas anggota DPR menjawab serempak “Setuju,” yang kemudian mengesahkan 10 hakim baru itu (dikutip dari suara.com).
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi MBG: Programnya Bagus, Penanganannya Tidak Tepat
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Absensi Rapat DPR Jadi Polemik: Adian PDIP Pasang Badan, Gaji Tak Boleh Dipotong
-
Manuver Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Bereaksi Dingin: Pemilu Masih Jauh
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
News
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Strategi Sukses Lewati Macet Arus Balik 2026: Jangan Cuma Modal Google Maps!
-
Mengenal Mere-Exposure Effect: Saat Algoritma Diam-Diam Membentuk Selera Musikmu
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
Diskon Tol 30 Persen Menggiurkan: Worth It Mengorbankan Mental Demi Hemat Biaya Arus Balik?
Terkini
-
Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!
-
Gara-Gara Ban, Verstappen Kehilangan Kemenangan di Balapan NLS2 Nurburgring
-
Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?
-
Hemat Pangkal Kaya? Masihkah Relevan di Era Ini atau Perlu Dievaluasi
-
Gelombang THR Usai, Saatnya Serbu Lowongan! 5 Jurus Ampuh Dapat Pekerjaan Baru Pasca-Lebaran