Suasana gedung parlemen di Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan (23/9/2025). Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi digelar dan dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025) menjadi salah satu momentum penting dalam arah pembangunan hukum Indonesia. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, sidang ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ini menetapkan dua agenda besar: pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 serta daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026.
Prolegnas sebagai Peta Jalan Legislasi
Pengesahan Prolegnas 2025–2026 bukan sekadar agenda rutin. Program ini menjadi peta jalan bagi DPR dan pemerintah dalam membentuk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Beberapa RUU yang masuk prioritas dinilai strategis, mulai dari revisi undang-undang terkait tata kelola keuangan, perlindungan sosial, hingga isu penguatan lembaga negara.
Dengan Prolegnas 2025–2026, harapan masyarakat diarahkan pada terwujudnya regulasi yang bisa menyentuh persoalan nyata: pemberantasan korupsi, revisi regulasi ekonomi, hingga perlindungan kelompok rentan.
Data dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebutkan, Prolegnas 2025–2026 memuat 67 RUU prioritas. Hal ini menunjukkan dinamika legislasi yang berusaha menyesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat (DPR RI, jdih.dpr.go.id).
Pengesahan Hakim Agung, Penguatan Lembaga Yudikatif
Selain Prolegnas, rapat paripurna juga mengesahkan sembilan Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung. Prosesnya diawali uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung untuk periode tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya jabatan tersebut. "Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil tuhan. Hal ini kewenangannya Hakim yang sangat luar biasa," kata Dede (dikutip dari suara.com).
Puan Maharani juga memimpin langsung pengambilan keputusan. Setelah menanyakan persetujuan, mayoritas anggota DPR menjawab serempak “Setuju,” yang kemudian mengesahkan 10 hakim baru itu (dikutip dari suara.com).
Baca Juga
-
Soft tapi Tetap Maskulin, Tiga Parfum Pria yang Wajib Kamu Coba Tahun Ini!
-
BYD M9 Siap Ganggu Pasar MPV Indonesia dengan Fitur AI Sekelas Mobil Mewah
-
Siapa Junko Furuta? Mengenal Kisah Tragis dari Kontroversi Nessie Judge
-
Takut Beli Mobil Bekas? 5 Mitos Populer yang Harus Kamu Coret dari Pikiran
-
Fitur Lengkap, Harga Nggak Bikin Nangis, EV Ini Siap Curi Perhatian
Artikel Terkait
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi MBG: Programnya Bagus, Penanganannya Tidak Tepat
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Absensi Rapat DPR Jadi Polemik: Adian PDIP Pasang Badan, Gaji Tak Boleh Dipotong
-
Manuver Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Bereaksi Dingin: Pemilu Masih Jauh
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
News
-
Lawan Honduras, Timnas Indonesia U-17 Wajib Pesta Gol Demi Lolos Fase Grup?
-
Andai Aku Tahu Sejak Jadi Maba: 6 Kebenaran Pahit Dunia Kuliah yang Jarang Dibilang
-
PSSI Tak Masukkan Laga Uji Coba Timnas U-22 ke Kalender FIFA: Konsistensi Dipertanyakan?
-
Review Anime The New Gate, Lebih Realistis Daripada Isekai Lain
-
Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York, Ini Fakta Menarik Zohran Mamdani
Terkini
-
ASMR: Ancaman Tersembunyi di Balik Bisikan yang Menenangkan?
-
Ulasan Novel Cold Couple: Kisah Cinta Dingin yang Menghangatkan Jiwa
-
Mata Lelah, Pikiran Kacau? Mungkin Kamu Butuh Digital Detox
-
Stop Panik! Ini yang Sebenarnya Terjadi Jika Minum Air Dingin Setelah Olahraga
-
4 Serum dengan Kandungan Cica & Tea Tree, Diklaim Lebih Cepat Atasi Jerawat