Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyebut nama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, sebagai calon tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Google Cloud di Kemendikbudristek, setelah rangkaian pemeriksaan dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (20/11/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik telah mengerucutkan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Jumat (21/11/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penanganan kasus Google Cloud akan dialihkan ke Kejagung karena adanya irisan fakta dengan perkara Chromebook, sehingga penyidikan dinilai lebih efektif jika berada dalam satu jalur institusi.
“Yang berbeda karena pengadaannya itu bukan di kalau tidak salah yang Chrome itu ada di dirjen sekolah dasar ya atau apa gitu. Saya agak lupa tuh. Tolong nanti dicek ya. Nah, ini berbeda. Berbeda pengadaannya,” tutur Asep.
Keputusan ini sekaligus menandai perubahan arah penelusuran setelah temuan awal menunjukkan adanya keterhubungan antara alur kebijakan dan eksekusi pengadaan.
Nama Nadiem Makarim sendiri bukan pertama kali muncul dalam penyelidikan kasus ini. Mantan Mendikbudristek itu telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang melibatkan penggunaan layanan cloud.
Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan karena ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.
Munculnya namanya di dua proyek berbeda membuat penyidik menilai adanya potensi benang merah dalam struktur pengambilan keputusan dan mekanisme pengadaan yang terjadi di Kemendikbudristek pada periode tersebut.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejagung, penyidik akan melengkapi konstruksi hukum terkait relasi antarproyek, alur kebijakan, serta dugaan aliran dana.
Publik kini menantikan bagaimana perkembangan proses hukum selanjutnya, terutama terhadap dua figur yang kembali menjadi pusat perhatian, seorang mantan menteri yang membawa agenda digitalisasi pendidikan, dan stafsusnya yang namanya muncul konsisten di dua perkara serupa.
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
News
-
Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan
-
Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara
-
Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan
-
Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY
-
Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?
Terkini
-
7 Dekade Berlalu, Ini 4 Alasan Mengapa Kritik Novel '1984' Makin Relevan Hari Ini
-
Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang
-
Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas
-
Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi
-
Tak Harus Nunggu Teman: Seni Menemukan Ketenangan Lewat Solo Date