Tanggal 23 Juni 2026 mungkin tidak terasa seperti hari bersejarah dari luar. Tidak ada parade, tidak ada perayaan besar. Namun, bagi jutaan pengemudi ojek online yang selama bertahun-tahun turun ke jalan demi satu angka, angka itu akhirnya datang juga.
Delapan persen.
Di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berdiri bersama jajaran manajemen GoTo dan Grab untuk mengumumkan apa yang selama ini hanya hidup di spanduk-spanduk demo: mulai 1 Juli 2026, potongan komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua resmi ditekan menjadi 8 persen. Sisanya, 92 persen, sepenuhnya masuk ke kantong pengemudi.
Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Perubahan dari 20 persen menjadi 8 persen ini tampak sederhana di atas kertas. Namun, bagi Zakaria, mitra ojol yang sudah narik sejak 2015, ini bukan sekadar persoalan matematika. Melansir Merdeka.com, ia sempat bercerita pahitnya kenyataan di lapangan: tarif ke penumpang naik Rp2.000,00, tetapi yang masuk ke kantong driver hanya Rp500,00. Cerita Zakaria bukan anomali, melainkan potret sistemik yang berlangsung bertahun-tahun, tersembunyi di balik biaya layanan, biaya pemesanan, biaya prioritas, dan sederet komponen lain yang tidak pernah benar-benar dijelaskan secara terbuka kepada pengemudi maupun penumpang.
Lebih dari satu tahun terakhir, komunitas ojol dari berbagai kota menggelar demo, belasan bahkan puluhan kali, menuntut pengurangan fee aplikasi. Perjuangan itu tidak selalu didengar. Namun, momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 menjadi titik baliknya. Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di Monas di hadapan ribuan pekerja, dan di situlah ia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Yang mengejutkan banyak pihak, termasuk para driver sendiri yang awalnya hanya berharap angka 10 persen, Prabowo menetapkan komisi aplikator maksimal 8 persen. "Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," tegasnya saat itu, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Kepastian Regulasi dan Jaring Pengaman Sosial
Hampir dua bulan setelah Perpres itu ditandatangani, kepastian implementasinya baru datang pada pertemuan 23 Juni 2026 di DPR. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan secara tegas bahwa layanan GoRide akan menggunakan skema baru mulai 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan hal yang sama untuk layanan GrabBike. "Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng dalam konferensi pers tersebut, seperti diberitakan Suara.com (24/6/2026).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa penurunan ini adalah bagian dari "proses panjang perjuangan teman-teman ojek online." Pernyataan yang jujur karena memang demikian adanya. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, bahkan menegaskan bahwa apabila ada aplikator yang masih memotong lebih dari 8 persen, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Yang perlu dicatat, kebijakan ini bukan cuma soal angka komisi. Perpres No. 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi: jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Itu artinya, untuk pertama kalinya, jutaan pekerja platform ini mendapatkan semacam jaring pengaman yang selama ini absen dari pekerjaan mereka.
Ancaman "Skema Siluman" yang Tetap Mengintai
Meski begitu, ada yang perlu dikawal bersama. Sebagaimana diungkap The Conversation Indonesia, kekhawatiran soal munculnya "skema siluman" baru, yakni komponen biaya tambahan di luar komisi resmi yang tidak terlihat pengemudi, masih relevan. Penurunan angka di atas kertas tidak otomatis membersihkan praktik-praktik yang selama ini beroperasi di ruang abu-abu. Zakaria sendiri sudah memperingatkan soal ini jauh sebelum kebijakan resmi turun.
Namun, untuk hari ini, 25 Juni 2026, satu hari sebelum Juli tiba, setidaknya satu babak perjuangan telah selesai. Angka 8 itu bukan hadiah. Itu hasil dari belasan tahun kerja keras di jalanan, puluhan demo yang tidak selalu diliput media, dan keberanian untuk terus bersuara ketika sistem terasa berpihak ke arah lain. Selamat, teman-teman ojol. Semoga angkanya benar-benar sampai ke tangan kalian.
Baca Juga
-
PLN Bilang Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Kenapa Tagihan Kita Meledak?
-
Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membentuk Hidupmu
-
Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
Saat Homer Bertemu Nolan: Alasan 'The Odyssey' Wajib Jadi Film yang Kamu Tunggu di 2026.
Artikel Terkait
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
News
-
Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern
-
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak
-
Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
-
Garam Palungan Desa Les: Menjaga Warisan Leluhur di Bawah Matahari Bali Utara
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut