Penulisan kata “diutus” dalam pernyataan resmi Ketua MPR, Ahmad Muzani, menimbulkan kontroversi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut adalah bentuk pasif dari kata dasar “utus” yang bermakna ‘dikirimkan atau ditugaskan sebagai wakil (suruhan) untuk menjalankan suatu misi atau tugas khusus’.
Berdasarkan definisi tersebut, kata “diutus” tepat jika bersanding dengan struktur hierarki yang jelas yakni hubungan struktural antara atasan dan bawahan. Kata tersebut tepat jika digunakan kepada pembantu presiden, seperti setingkat menteri, kepala badan, atau utusan khusus yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Lantas, apakah benar jika penggunaan kata “diutus” digunakan kepada pimpinan lembaga negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Pelanggaran Etika Konstitusi dalam Narasi “Diutus” bagi Lembaga yang Sejajar
Menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, aturan ini telah menghapus supremasi kekuasaan MPR yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya sebagai lembaga tertinggi.
Lembaga negara MPR dan presiden justru memiliki hubungan yang setara dan tidak ada yang lebih tinggi. Apabila Ketua MPR diposisikan sebagai utusan presiden, hal ini mencoreng hierarki seolah-olah pimpinan MPR tunduk di bawah kendali eksekutif karena menjadi orang suruhan.
Oleh sebab itu, penggunaan bahasa politik yang keliru bisa memicu kekhawatiran di mata publik. Terlebih lagi, Ketua MPR saat ini terafiliasi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, di mana Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Umum dari partai tersebut.
Membawa narasi “diutus” bukan hanya bermasalah dari segi hubungan antarlembaga negara berdasarkan prinsip trias politika, melainkan juga mencederai asas check and balances yang menciptakan konflik kepentingan. Pimpinan tinggi MPR secara tidak langsung menyuburkan budaya patuh di hadapan penguasa kepada publik.
Pernyataan resmi yang tepat seharusnya tidak mengikis sekat-sekat pembatasan kekuasaan. Penggunaan kata “diutus” adalah pelanggaran etika kehidupan berbangsa yang nyata di mana pejabat publik secara sadar atau tidak telah menumbuhkan secara perlahan kembalinya otoritarianisme dalam hidup bernegara.
Mengganti Kata “Diutus” Sesuai Pedoman Konstitusi yang Benar
Penggunaan kata “diutus” sama halnya dengan diperintah oleh seseorang yang memiliki jabatan atau kekuasaan lebih tinggi sehingga kata tersebut perlu direvisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam penulisannya, posisi keduanya harus digambarkan sebagai dua pihak yang duduk bersama demi kepentingan bangsa.
“Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri, Sugiono, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menghadiri prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026. Kehadiran kami bersama merupakan wujud solidaritas dan penghormatan resmi dari segenap elemen bangsa dan pemerintah Indonesia.”
Pernyataan resmi yang telah saya sunting telah menempatkan posisi Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR yang membawa mandat kedaulatan rakyat untuk mewakili segenap elemen bangsa, bukan karena diutus ataupun diperintah oleh presiden. Sementara itu, Sugiono mewakili kepala negara/pemerintah dalam hal ini kapasitasnya sebagai menteri.
Narasi yang baik membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah melalui kemitraan antarlembaga negara yang mampu berjalan harmonis tanpa harus menabrak sekat-sekat konstitusi dan aturan hukum. Sebaliknya, narasi yang dibangun dengan penggunaan kata yang tidak tepat mampu menimbulkan banyak miskonsepsi dan pertanyaan.
Penggunaan diksi dalam ruang komunikasi publik kenegaraan bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan refleksi dari kepatuhan terhadap hukum tata negara dan etika konstitusi. Dengan demikian, hubungan antarlembaga negara dalam urusan domestik maupun internasional harus selalu diletakkan dalam koridor koordinasi dan kemitraan.
Baca Juga
-
Kartelisasi Politik dan Urgensi Gerakan Massa Melawan Dominasi Kekuasaan
-
Saat Semua Saran Tak Lagi Membantu: Belajar Menerima Rasa Lelah Lewat Lagu "Teh Hijau" Tulus
-
Maling Itu Empat Langkah dari Rumahku
-
Membedah Logika Perbedaan Panas Eropa vs Indonesia Lewat Kacamata Geografi
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
Artikel Terkait
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
News
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Che Cupumanik Rilis Single 'Luka Kolektif' Bersamaan dengan Buku 'Luka Kolektif Manusia Digital'
-
Cegah Pelecehan Siber Berkedok Candaan, Dosen Unpam Bekali Siswa SMK Telkom "Red Flag Detector"
-
Bukan Lagi Fiksi Ilmiah, Taksi Tanpa Sopir Asal China Kini Siap Kuasai Jalanan
-
Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan
Terkini
-
5 Langkah Anti Ribet untuk Menjaga Alat Makeup Tetap Bersih
-
Politik Simbol di Balik Klaim DNA India Prabowo, Narasi Baru Diplomasi?
-
Cari Tontonan Telenovela yang Seru? Ini 7 Rekomendasi Terbaik di Netflix
-
NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta
-
Rilis Teaser Perdana, Anime Witch and Hound Siap Hadirkan Aksi Spektakuler