M. Reza Sulaiman | Rizky Pratama Riyanto
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Suara.com/Bagaskara)
Rizky Pratama Riyanto

Penulisan kata “diutus” dalam pernyataan resmi Ketua MPR, Ahmad Muzani, menimbulkan kontroversi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut adalah bentuk pasif dari kata dasar “utus” yang bermakna ‘dikirimkan atau ditugaskan sebagai wakil (suruhan) untuk menjalankan suatu misi atau tugas khusus’.

Berdasarkan definisi tersebut, kata “diutus” tepat jika bersanding dengan struktur hierarki yang jelas yakni hubungan struktural antara atasan dan bawahan. Kata tersebut tepat jika digunakan kepada pembantu presiden, seperti setingkat menteri, kepala badan, atau utusan khusus yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

Lantas, apakah benar jika penggunaan kata “diutus” digunakan kepada pimpinan lembaga negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Pelanggaran Etika Konstitusi dalam Narasi “Diutus” bagi Lembaga yang Sejajar

Menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, aturan ini telah menghapus supremasi kekuasaan MPR yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya sebagai lembaga tertinggi.  

Lembaga negara MPR dan presiden justru memiliki hubungan yang setara dan tidak ada yang lebih tinggi. Apabila Ketua MPR diposisikan sebagai utusan presiden, hal ini mencoreng hierarki seolah-olah pimpinan MPR tunduk di bawah kendali eksekutif karena menjadi orang suruhan. 

Oleh sebab itu, penggunaan bahasa politik yang keliru bisa memicu kekhawatiran di mata publik. Terlebih lagi, Ketua MPR saat ini terafiliasi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, di mana Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Umum dari partai tersebut.

Membawa narasi “diutus” bukan hanya bermasalah dari segi hubungan antarlembaga negara berdasarkan prinsip trias politika, melainkan juga mencederai asas check and balances yang menciptakan konflik kepentingan. Pimpinan tinggi MPR secara tidak langsung menyuburkan budaya patuh di hadapan penguasa kepada publik.

Pernyataan resmi yang tepat seharusnya tidak mengikis sekat-sekat pembatasan kekuasaan. Penggunaan kata “diutus” adalah pelanggaran etika kehidupan berbangsa yang nyata di mana pejabat publik secara sadar atau tidak telah menumbuhkan secara perlahan kembalinya otoritarianisme dalam hidup bernegara.

Mengganti Kata “Diutus” Sesuai Pedoman Konstitusi yang Benar

Penggunaan kata “diutus” sama halnya dengan diperintah oleh seseorang yang memiliki jabatan atau kekuasaan lebih tinggi sehingga kata tersebut perlu direvisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam penulisannya, posisi keduanya harus digambarkan sebagai dua pihak yang duduk bersama demi kepentingan bangsa. 

“Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri, Sugiono, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menghadiri prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026. Kehadiran kami bersama merupakan wujud solidaritas dan penghormatan resmi dari segenap elemen bangsa dan pemerintah Indonesia.”

Pernyataan resmi yang telah saya sunting telah menempatkan posisi Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR yang membawa mandat kedaulatan rakyat untuk mewakili segenap elemen bangsa, bukan karena diutus ataupun diperintah oleh presiden. Sementara itu, Sugiono mewakili kepala negara/pemerintah dalam hal ini kapasitasnya sebagai menteri. 

Narasi yang baik membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah melalui kemitraan antarlembaga negara yang mampu berjalan harmonis tanpa harus menabrak sekat-sekat konstitusi dan aturan hukum. Sebaliknya, narasi yang dibangun dengan penggunaan kata yang tidak tepat mampu menimbulkan banyak miskonsepsi dan pertanyaan. 

Penggunaan diksi dalam ruang komunikasi publik kenegaraan bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan refleksi dari kepatuhan terhadap hukum tata negara dan etika konstitusi. Dengan demikian, hubungan antarlembaga negara dalam urusan domestik maupun internasional harus selalu diletakkan dalam koridor koordinasi dan kemitraan.