Patriarki merupakan sistem masyarakat atau pemerintahan di mana laki-laki memegang kekuasaan utama serta memiliki peran yang mendominasi baik itu di ranah publik maupun privat, seperti dalam peran kepemimpinan, politik, hak sosial, otoritas moral serta penguasaan properti. Karena adanya sistem patriarki yang telah tertanam dalam kebudayaan masyarakat, menyebabkan adanya kesenjangan dan ketidaksetaraan gender yang terjadi di kalangan masyarakat antara kaum perempuan dan laki-laki yang mempengaruhi berbagai aspek kegiatan manusia.
Hal ini menyebabkan perempuan diletakkan pada posisi subordinat atau inferior di mana posisi perempuan berada di bawah laki-laki. Ini mengakibatkan laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Sehingga budaya patriarki ini menjadi akar dari munculnya berbagai macam kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan. Hal ini dikarenakan adanya hak istimewa yang dimiliki oleh laki-laki, sehingga banyak dari mereka yang merasa memiliki hak untuk mengeksploitasi tubuh perempuan.
Dengan adanya budaya patriarki dalam masyarakat maka akan terjadi munculnya stereotip terhadap laki-laki dan perempuan. Hal itu akan sangat mempengaruhi kehidupan sosial mereka, seperti bagaimana mereka harus bertindak, berbicara, dan berpikir sesuai dengan stereotip yang ada di dalam masyarakat. Peristiwa ini disebut dengan stereotip gender. Pada Ketentuan Pasal 1 ayat (7) PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, menyatakan bahwa, stereotip gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakeristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.
Stereotip gender sendiri tidak hanya merugikan pihak perempuan saja, namun juga merugikan pihak laki-laki. Di mana laki-laki didefinisikan sebagai orang yang kuat, tegas, pekerja keras, maskulin, atau bertindak sebagaimana laki-laki biasanya. Sehingga dari stereotipe tersebut mengharuskan laki-laki untuk bersikap sebagaimana seharusnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap kaum laki-laki yang tidak sesuai dengan standar masyarakat atau kaum minoritas.
Karena adanya ketidaksetaraan gender dan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang diakibatkan oleh adanya budaya patriarki menimbulkan sebuah gerakan sosial dengan tujuan mencapai kesetaraan gender di lingkup politik, ekonomi, pribadi, dan sosial yang disebut dengan feminisme.
Istilah feminisme berasal dari bahasa Prancis yaitu feminim yang berarti “kewanitaan” atau menujukkan sifat perempuan. Sebelumnya gerakan feminisme merupakan gerakan untuk memperjuangkan hak perempuan dalam berbagai bidang, terutama pendidikan, hak di tempat kerja, keluarga, dan hak-hak reproduksi. Seiring berjalannya waktu, feminisme tidak lagi secara eksklusif memperjuangkan hak perempuan saja, tetapi juga berjuang untuk melawan patriarki dan kesetaraan gender.
Baca Juga
Artikel Terkait
Rona
-
Pesut Mahakam: Nyawa Sungai yang Perlahan Menghilang
-
Harga Udara Bersih di Jakarta: Mahal, Langka, dan Terpinggirkan
-
Wahabi Lingkungan: Stigma, Kuasa, dan Luka yang Tak Kunjung Pulih
-
Surga Terakhir di Bumi yang Hilang: Ketika Raja Ampat Dikepung Tambang
-
Hari Hutan Hujan Sedunia: Suara Global untuk Menyelamatkan Paru-Paru Bumi
Terkini
-
Dari Sahabat Pena ke Chatbot AI: Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Kita Berteman?
-
Karakteristik Schadenfreude dalam Psikologi Massa Sound Horeg
-
Kisah Affandi Koesoema, Dari Poster Film Menjadi Maestro Lukis
-
4 Exfoliating Toner Glycolic Acid Atasi Bruntusan dan Tekstur Kulit Kasar
-
Ulasan Buku Menjemput Keberuntungan, Motivasi dari Para Tokoh Sukses Dunia